[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230497-113":53,"doc-detail-230497-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","module-guide-for-formulating-and-evaluating-skp-for-jpt-independent-unit-heads-based-on-pan-rb-regulation-no-6-of-2022","Modul Panduan Penyusunan dan Evaluasi SKP JPT - Pimpinan Unit Kerja Mandiri - Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022","","Modul panduan ini menyajikan dasar hukum dan kerangka pengelolaan kinerja pegawai ASN melalui penyusunan serta evaluasi SKP bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri. Materi memuat pengertian SKP, ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja, serta tujuan pengelolaan kinerja untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut. Dokumen juga menekankan prinsip dialog kinerja, keselarasan individu dengan organisasi, serta klasifikasi hasil kerja utama dan tambahan beserta perspektif indikator kinerja.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/module-guide-for-formulating-and-evaluating-skp-for-jpt-independent-unit-heads-based-on-pan-rb-regulation-no-6-of-2022/230497/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/module-guide-for-formulating-and-evaluating-skp-for-jpt-independent-unit-heads-based-on-pan-rb-regulation-no-6-of-2022/230497.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Adam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar hukum yang digunakan untuk penyusunan dan evaluasi SKP dalam modul ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Modul ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menurut modul ini?",{"text":115,"@type":111},"SKP adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan menjadi indikator keberhasilan organisasi melalui evaluasi rutin sesuai periode pengumpulan SKP.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana prinsip umum pengelolaan kinerja dijelaskan dalam dokumen ini?",{"text":119,"@type":111},"Pengelolaan kinerja tidak hanya menilai (performance appraisal) tetapi juga mengembangkan kinerja (performance development), dengan fokus pada pemenuhan ekspektasi pimpinan, intensitas dialog kinerja, dan keselarasan kinerja individu dengan keberhasilan organisasi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230497,1789051123,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374404737137,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PUSAT PENGEMBANGANKEPEGAWAIAN ASNBADAN KEPEGAWAIAN NEGARABuku Panduan Penyusunan &EvaluasiSKP JPT&Pimpinan Unit Kerja MandiriBerdasarkan Permen PANRB nomor 6 tahun 2022  \nDa ftar Isi  \n14  \n# EVALUASI KINERJA JPT DANPIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI\n\nPENUTUP  \n# PENDAHULUAN\n\nDasar Hukum  \nPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 TentangPengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.  \n# Tujuan Penyusunan Buku Panduan\n\nBuku Panduan ini disusun dengan tujuan agar dapat membantu setiapPNS terutama Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit KerjaMandiri menyusun rencana SKP sesuai dengan ketentuan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang PengelolaanKinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.  \n# Pengertian Sasaran Kinerja Pegawai(SKP)\n\nSasaran kinerja pegawai (SKP)adalah beban kerja yang harus dicapaiatau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satukomponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatuorganisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai denganperiode pengumpulan SKP.Berdasarkan Permenpan RB nomor 6tahun 2022,Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKPadalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiaptahun.Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalahharapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.  \nPermenpan RB nomor 6 Tahun 2022  \nMerupakan peraturan pengganti dari permenpan RB nomor 8 tahun2021 yang semula berfokus pada Sistem Manajemen Kinerja PNS,sedangkan untuk cakupan peraturan terbaru yaitu pengelolaankinerja pegawai ASN yang terdiridari PNS dan PPPK.  \nTujuan Pengelolaan kinerja  \nPeningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;  \na.penguatan peran Pimpinan;dan  \nb.penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai,antar-Pegawai,dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan.  \nPengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas  \na.perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasiEkspektasi;  \nb.pelaksanaan,pemantauan,dan pembinaan kinerja Pegawai yangmeliputi pendokumentasian kinerja,pemberian Umpan BalikBerkelanjutan,dan pengembangan kinerja Pegawai;  \nC.penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai;  \n## d.tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputipemberian penghargaan dan sanksi.\n\nPrinsip umum pengelolaan kinerja Pegawai  \n1)Pengelolaan kinerja tidak hanya menilai kinerja pegawai(performance appraisal)tetapi sebagai instrumen untukmengembangkan kinerja pegawai (performance development)  \n2)Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakandi awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimanamemenuhi ekspektasi pimpinan (how to meet expectations).  \n3)Pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalampengelolaan kinerja pegawai  \n4)Kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerjaorganisasi  \n5)Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraiantugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja danberinteraksi dengan orang lain.  \n# PENYUSUNAN SKP\n\nTahap 1 -Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi sesuaiRenstra Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja  \n1.Sasaran strategis instansi beserta indikator kinerja dan targetyang tercantum dalam rencana strategis.  \n2.Sasaran kinerja beserta indikator kinerja dan target padaperjanjian kinerja yang diturunkan dari Rencana StrategisInstansi/Unit Kerja dan Rencana Kerja Tahunan Instansi.  \n3.Penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit kerjadibawahnya sebagaimana dapat dilihat pada pohonkinerja/piramida kinerja/matriks penyelarasan sasaranstrategis/peta proses bisnis.  \n# Tahap 2 -Menetapkan Klarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja danPerilaku Kerja JPT/Pimpinan Unit Kerja Mandiri yangdituangkan dalam Format SKP\n\n## a)Hasil Kerja\n\nRencana hasil kerja bagi pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unitkerja mandiri terdiri atas hasil kerja utama dan hasil kerja tambahan.Hasil kerja utama adalah","cbCaihyjZUCWIkCj","https://ap.wps.com/l/cbCaihyjZUCWIkCj","pdf",3627760,30,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Dasar Hukum\n## Tujuan Penyusunan Buku Panduan\n## Pengertian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)\n# Penyusunan SKP\n## Tahap 1 - Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi\n## Tahap 2 - Menetapkan Klarifikasi Ekspektasi\n### Hasil Kerja\n### Perilaku Kerja\n# Evaluasi Kinerja JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri\n# Penutup","[{\"question\":\"Apa dasar hukum yang digunakan untuk penyusunan dan evaluasi SKP dalam modul ini?\",\"answer\":\"Modul ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menurut modul ini?\",\"answer\":\"SKP adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan menjadi indikator keberhasilan organisasi melalui evaluasi rutin sesuai periode pengumpulan SKP.\"},{\"question\":\"Bagaimana prinsip umum pengelolaan kinerja dijelaskan dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Pengelolaan kinerja tidak hanya menilai (performance appraisal) tetapi juga mengembangkan kinerja (performance development), dengan fokus pada pemenuhan ekspektasi pimpinan, intensitas dialog kinerja, dan keselarasan kinerja individu dengan keberhasilan organisasi.\"}]","Modul Panduan Penyusunan dan Evaluasi SKP JPT - Pimpinan Unit Kerja Mandiri - Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 | PDF",46]