[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231395-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231395-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","ministry-regulation-primary-and-secondary-education-no-9-of-2025-on-academic-ability-test","Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik","","Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Peraturan ini disusun untuk memastikan tersedianya penilaian terstandar yang mengacu standar nasional pendidikan serta menggantikan ketentuan uji kesetaraan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum. Dokumen memuat dasar pertimbangan, konsiderans, serta ketentuan umum dan definisi operasional seperti murid, satuan pendidikan, jalur formal dan nonformal, pendidikan kesetaraan, serta uji kesetaraan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-regulation-primary-and-secondary-education-no-9-of-2025-on-academic-ability-test/231395/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-regulation-primary-and-secondary-education-no-9-of-2025-on-academic-ability-test/231395.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Rizky","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang dimaksud dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Siapa yang disebut sebagai murid menurut Peraturan Menteri ini?",{"text":68,"@type":64},"Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dari setiap jenis pendidikan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa perbedaan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal dalam ketentuan umum?",{"text":72,"@type":64},"Pendidikan Formal adalah jalur terstruktur dan berjenjang (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi), sedangkan Pendidikan Nonformal berada di luar Pendidikan Formal dan dapat dilaksanakan secara terstruktur serta berjenjang.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231395,1789063213,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962085564807,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 9 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nTES KEMAMPUAN AKADEMIK  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nREPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa sebagai bagian dari kewajiban menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara, Menteri perlu menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu padastandar nasional pendidikan;  \nb. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dankebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam hurufa dan hurufb serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal  \n115 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tes Kemampuan Akademik;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran  \nNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);  \n7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik muridpada mata pelajaran tertentu.  \n2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasardan menengah dari setiap jenis pendidikan.  \n3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikanyang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.  \n4. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikandasar","cbCaimIGtPVggH06","https://ap.wps.com/l/cbCaimIGtPVggH06","pdf",845590,15,"Indonesian","# Bab I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.\"},{\"question\":\"Siapa yang disebut sebagai murid menurut Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dari setiap jenis pendidikan.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"Pendidikan Formal adalah jalur terstruktur dan berjenjang (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi), sedangkan Pendidikan Nonformal berada di luar Pendidikan Formal dan dapat dilaksanakan secara terstruktur serta berjenjang.\"}]","Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik | PDF",23]