[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-202358-113":53,"doc-detail-202358-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","ministry-regulation-on-basic-and-secondary-education-no-19-of-2025-strategic-plan-2025-2029","Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah - Nomor 19 Tahun 2025 - Rencana Strategis 2025-2029","","Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2025-2029. Renstra berlaku sebagai dokumen perencanaan untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran RPJMN, beserta definisi Kemendikdasmen dan menteri terkait. Dokumen Renstra diintegrasikan melalui Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran. Pada saat berlaku, ketentuan rencana strategis sebelumnya untuk pendidikan dasar dan menengah dinyatakan tidak berlaku.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-regulation-on-basic-and-secondary-education-no-19-of-2025-strategic-plan-2025-2029/202358/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-regulation-on-basic-and-secondary-education-no-19-of-2025-strategic-plan-2025-2029/202358.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sarah ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan untuk periode lima tahun.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana Renstra 2025-2029 digunakan dalam sistem informasi kinerja?",{"text":115,"@type":111},"Data dan informasi kinerja Renstra yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Ketentuan apa yang tidak berlaku setelah peraturan ini mulai berlaku?",{"text":119,"@type":111},"Ketentuan yang berkaitan dengan rencana strategis atas penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang pendidikan dasar dan menengah yang diatur dalam peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},202358,1788545041,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085320529,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 19 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nRENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nTAHUN 2025-2029  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nREPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)  \nUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Pasal  \n3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor  \n80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga , perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025-2029;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);  \n4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  \n5. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor  \n97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);  \n9. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);  \n10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1050);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH TAHUN 2025–2029.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 adalahdokumen perencanaan Kementerian Pendidikan Dasardan Menengah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.  \n2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kemendikdasmen adalah kementerianyang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.  \n3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan  \nPasal 2  \n(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Renstra  \nKemendikdasmen","cbCais4PtT8BahaU","https://ap.wps.com/l/cbCais4PtT8BahaU","pdf",4932032,141,"Indonesian","# Menimbang dan Mengingat\n## Dasar hukum dan pertimbangan\n# Memutuskan\n## Penetapan Renstra 2025-2029\n# Ketentuan Umum\n## Definisi Renstra, Kemendikdasmen, dan menteri\n# Ketentuan Pelaksanaan\n## Penetapan Renstra dan Lampiran\n## Keterkaitan data kinerja melalui sistem informasi\n# Ketentuan Peralihan\n## Pencabutan rencana strategis sebelumnya\n# Penutup\n## Mulai berlaku dan pengundangan","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan untuk periode lima tahun.\"},{\"question\":\"Bagaimana Renstra 2025-2029 digunakan dalam sistem informasi kinerja?\",\"answer\":\"Data dan informasi kinerja Renstra yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang tidak berlaku setelah peraturan ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Ketentuan yang berkaitan dengan rencana strategis atas penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang pendidikan dasar dan menengah yang diatur dalam peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.\"}]","Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah - Nomor 19 Tahun 2025 - Rencana Strategis 2025-2029 | PDF",217]