[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-232827-id":53,"doc-seo-232827-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},232827,13056703020460,"Valentina","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253dac470eee5d?_k=1778207105932848923","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 - Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 mengatur ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi serta penerbitan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. Peraturan ini menetapkan definisi dan ruang lingkup dokumen resmi negara, prinsip penerbitan yang menekankan kehati-hatian, akurasi data, dan legalitas, serta tujuan penerbitan sebagai bukti kelulusan maupun pengakuan kompetensi dan praktik profesi. Selain itu, peraturan mengatur bahwa ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai transkrip akademik dan SKPI, termasuk komponen yang dimuat di dalam ijazah.","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo.1763 , 2018 KEMENRISTEK-DIKTI. Ijazah, Sertifikat  \nKompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi. Pencabutan.  \nPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 59 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nIJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi dan melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \nPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagaipengakuan terhadap prestasi belajar dan/ataupenyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.  \n2. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuatpernyataan mengenai kompetensi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.  \n3. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuatpernyataan mengenai pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesidalam suatu Program Pendidikan Tinggi.  \n4. Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis.  \n5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnyadisingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n6. Surat Keterangan Pengganti adalah dokumen pernyataanyang dihargai sama dengan Ijazah, Transkrip Akademik, atau SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi.  \n7. Transkrip Akademik adalah kumpulan nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh.  \n8. Program Pendidikan Tinggi adalah program pendidikan di perguruan tinggi yang meliputi program diploma, program sarjana, program sarjana terapan, program magister, program magister terapan, program doktor, program doktor terapan, program profesi, dan programspesialis.  \n9. Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukansecara nasional dengan menggunakan format penomorantertentu dan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.  \n10. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnyadisebut LLDIKTI adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.  \n11. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnyadisingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.  \n12. Kementerian","cbCaiiUvKHtZpgUN","https://ap.wps.com/l/cbCaiiUvKHtZpgUN","pdf",267856,3,1,18,"Indonesian","id",113,"# Bab I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1 - Istilah dan definisi\n# Bab II - Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi\n## Bagian Kesatu - Umum\n## Pasal 2 - Tujuan penerbitan\n## Pasal 3 - Prinsip penerbitan\n## Pasal 4 - Status dokumen resmi negara\n## Bagian Kedua - Ijazah\n## Pasal 5 - Penerbitan dan muatan ijazah","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Ijazah adalah dokumen pengakuan atas prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi. Sertifikat kompetensi memuat pernyataan mengenai kompetensi lulusan sesuai keahlian dan/atau prestasi di luar program studi. Sertifikat profesi memuat pernyataan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh dari pendidikan profesi.\"},{\"question\":\"Apa tujuan penerbitan ijazah serta sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi?\",\"answer\":\"Penerbitan ijazah bertujuan memberikan bukti tertulis kelulusan mahasiswa pada pendidikan akademik dan/atau vokasi. Penerbitan sertifikat kompetensi bertujuan memberikan bukti pengakuan kompetensi sesuai keahlian dan/atau prestasi di luar program studi. Penerbitan sertifikat profesi bertujuan memberikan bukti pengakuan untuk praktik profesi.\"},{\"question\":\"Berdasarkan apa penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dilakukan?\",\"answer\":\"Penerbitan dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian (menjaga keaslian), akurasi (ketepatan data dan informasi), serta legalitas (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).\"}]","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 - Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi | PDF",1789073908,28,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":75},"ministry-regulation-no-59-of-2018-higher-education-degrees-competency-certificates-professional-certificates-titles-and-title-writing-procedures","",{"@graph":83,"@context":136},[84,99,119],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,96],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":66},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",{"item":97,"name":59,"@type":90,"position":98},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-regulation-no-59-of-2018-higher-education-degrees-competency-certificates-professional-certificates-titles-and-title-writing-procedures/232827/",4,{"url":97,"name":59,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":59,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-regulation-no-59-of-2018-higher-education-degrees-competency-certificates-professional-certificates-titles-and-title-writing-procedures/232827.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":107},"Person",{"url":88,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Apa yang dimaksud dengan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dalam peraturan ini?","Question",{"text":126,"@type":127},"Ijazah adalah dokumen pengakuan atas prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi. Sertifikat kompetensi memuat pernyataan mengenai kompetensi lulusan sesuai keahlian dan/atau prestasi di luar program studi. Sertifikat profesi memuat pernyataan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh dari pendidikan profesi.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Apa tujuan penerbitan ijazah serta sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi?",{"text":131,"@type":127},"Penerbitan ijazah bertujuan memberikan bukti tertulis kelulusan mahasiswa pada pendidikan akademik dan/atau vokasi. Penerbitan sertifikat kompetensi bertujuan memberikan bukti pengakuan kompetensi sesuai keahlian dan/atau prestasi di luar program studi. Penerbitan sertifikat profesi bertujuan memberikan bukti pengakuan untuk praktik profesi.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Berdasarkan apa penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dilakukan?",{"text":135,"@type":127},"Penerbitan dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian (menjaga keaslian), akurasi (ketepatan data dan informasi), serta legalitas (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).","https://schema.org",{"og:url":97,"og:type":138,"og:title":59,"og:site_name":109,"og:description":60},"article",{"robots":140,"canonical":97},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]