[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229851-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229851-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","ministry-of-transportation-decree-km71-of-2002-on-the-organization-and-working-procedures-of-the-academy-of-aviation-engineering-and-safety","KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN - KM.71 TAHUN 2002 - TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN","","Keputusan Menteri Perhubungan menetapkan pengaturan organisasi dan tata kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terdidik, profesional, dan kompeten di bidang teknik serta keselamatan penerbangan. Dokumen ini menguraikan kedudukan ATKP sebagai perguruan tinggi kedinasan, tugas penyelenggaraan pendidikan profesional diploma, fungsi pendidikan, penelitian, pengabdian, pengelolaan perpustakaan dan laboratorium, serta pembinaan sivitas akademika dan administrasi. Selanjutnya dijelaskan susunan organisasi, mulai dari direktur, pembantu direktur, senat, hingga unit-unit penunjang dan bidang akademik/ketarunaan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-of-transportation-decree-km71-of-2002-on-the-organization-and-working-procedures-of-the-academy-of-aviation-engineering-and-safety/229851/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-transportation-decree-km71-of-2002-on-the-organization-and-working-procedures-of-the-academy-of-aviation-engineering-and-safety/229851.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Violet","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa kedudukan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP)?","Question",{"text":63,"@type":64},"ATKP adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan, dipimpin Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan. Pembinaan administratif dan teknis operasional diatur melalui unit pembina yang disebutkan dalam keputusan ini.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa tugas dan fungsi utama ATKP?",{"text":68,"@type":64},"ATKP bertugas melaksanakan pendidikan profesional program diploma pada bidang teknik penerbangan dan keselamatan penerbangan. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan perpustakaan/laboratorium/sarana prasarana, pembinaan sivitas akademika, serta pengelolaan administrasi umum, akademik, dan ketarunaan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana susunan organisasi ATKP secara garis besar?",{"text":72,"@type":64},"ATKP terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat ATKP, subbagian administrasi akademik dan ketarunaan, subbagian administrasi umum, jurusan (teknik penerbangan dan keselamatan penerbangan), unit penelitian dan pengabdian, serta unsur penunjang seperti perpustakaan, teknologi informatika, bengkel dan laboratorium, asrama, simulator, bahasa, dan poliklinik.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229851,1789044577,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},4398048950312,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908","# KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGANNOMOR:KM.71 TAHUN 2002\n\nTENTANG  \nORGANISASI DAN TATA KERJAAKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN  \nMENTERI PERHUBUNGAN,  \nMenimbang:bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitassumber daya manusia yang terdidik,profesional,dan kompeten dibidang teknik dan keselamatan penerbangan,perlu menata kembaliOrganisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan KeselamatanPenerbangan;  \nMengingat:  1.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SistemPendidikan Nasional(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);  \n2.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53,TambahanLembaran Negara Nomor 3481);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentangPendidikan Tinggi(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);  \n4.Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentangKedudukan,Tugas,Fungsi,Kewenangan,Susunan Organisasidan Tata Kerja Departemen,sebagaimana telah diubah denganKeputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;  \n5.Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UnitOrganisasi Dan Tugas Eselon I Departemen,sebagaimana telahdiubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;  \n6.  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.24 Tahun 2001tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan,sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 45 Tahun 2001;  \nMemperhatikan:Persetujuan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dalam suratnyaNomor 196/M.PAN/7/2002 tanggal 16Juli 2002;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkanKEPUTUSANMENTERIPERHUBUNGAN TENTANGORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEM TEKNIK DANKESELAMATAN PENERBANGAN.  \n## BAB1\n\nKEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI  \nPasal 1  \n(1)  Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan selanjutnyadalam Keputusan ini disebut ATKP adalah perguruan tinggikedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan,dipimpinoleh Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawabkepada Kepala Badan Pendidikan.  \n(2)  ATKP sebagaimana dimaksud pada ayat(1),sehari-hari secaraadministratif dibina oleh Sekretaris Badan Pendidikan danPelatihan Perhubungan,dan secara teknis operasional dibinaoleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan PerhubunganUdara.  \n(3)  Pembinaan ATKP secara teknis akademik dilakukan olehMenteri Pendidikan Nasional serta pembinaan teknisoperasional dan kompetensi dilakukan oleh MenteriPerhubungan.  \nPasal 2  \nATKP mempunyai tugas melaksanakan pendidikan profesionalprogram diploma bidang keahlian teknik penerbangan dan keselamatanpenerbangan.  \nPasal 3  \nDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,ATKP menyelenggarakan fungsi:.  \na.   pelaksanaan dan pengembangan pendidikan profesional yangmeliputi pengajaran,pelatihan dan pengasuhan;  \nb.   pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;  \nc.   pengelolaan perpustakaan,laboratorium,sarana dan prasaranalainnya;  \nd.   pembinaan sivitas akademika dan hubungannya denganlingkungan;  \ne.   pengelolaan urusan administrasi umum,akademik danketarunaan.  \n## BABISUSUNAN ORGANISASI\n\n### Bagian Pertama\n\nUmum  \nPasal 4  \nATKP terdiri dari:  \na.   Direktur dan Pembantu Direktur;  \nb.   Senat ATKP;  \nC.   Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;  \nd.   Subbagian Administrasi Umum;  \nJurusan terdiri dari:  \n1)  Jurusan Teknik Penerbangan;  \n2)  Jurusan Keselamatan Penerbangan.  \nf.   Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;  \ng.    Unsur Penunjang terdiri dari:  \n1)   Unit Perpustakaan;  \n2)   Unit Teknologi Informatika;  \n3)   Unit Bengkel dan Laboratorium;  \n4)  Unit Asrama;  \n5)   Unit Simulator;  \n6)   Unit Bahasa;  \n7)   Unit Poliklinik.  \nh.   Kelompok Dosen.  \nBagian Kedua  \nDirektur dan Pembantu Direktur  \nPasal 5  \nDirektur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,pembinaan sivitasakademika dan tenaga administrasi serta hubungannya、denganlingkungan.  \n## Pasal 6\n\n(1)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal  \n5,Direktur","cbCaien1DTvcvWcJ","https://ap.wps.com/l/cbCaien1DTvcvWcJ","pdf",504411,18,"Indonesian","# BAB 1 KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n# BAB I SUSUNAN ORGANISASI\n## Bagian Pertama Umum\n## Bagian Kedua Direktur dan Pembantu Direktur\n## Bagian Ketiga Senat\n## Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan\n## Pasal 9\n## Pasal 10\n## Pasal 11","[{\"question\":\"Apa kedudukan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP)?\",\"answer\":\"ATKP adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan, dipimpin Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan. Pembinaan administratif dan teknis operasional diatur melalui unit pembina yang disebutkan dalam keputusan ini.\"},{\"question\":\"Apa tugas dan fungsi utama ATKP?\",\"answer\":\"ATKP bertugas melaksanakan pendidikan profesional program diploma pada bidang teknik penerbangan dan keselamatan penerbangan. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan perpustakaan/laboratorium/sarana prasarana, pembinaan sivitas akademika, serta pengelolaan administrasi umum, akademik, dan ketarunaan.\"},{\"question\":\"Bagaimana susunan organisasi ATKP secara garis besar?\",\"answer\":\"ATKP terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat ATKP, subbagian administrasi akademik dan ketarunaan, subbagian administrasi umum, jurusan (teknik penerbangan dan keselamatan penerbangan), unit penelitian dan pengabdian, serta unsur penunjang seperti perpustakaan, teknologi informatika, bengkel dan laboratorium, asrama, simulator, bahasa, dan poliklinik.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN - KM.71 TAHUN 2002 - TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN | PDF",28]