[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229865-113":53,"doc-detail-229865-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","ministry-of-marine-affairs-and-fisheries-regulation-no-9-of-2025-on-study-assignment-management-for-civil-servants-in-the-ministry","PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN","","Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengatur pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengaturan ini bertujuan mengoptimalkan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan formal dengan menetapkan dasar pertimbangan, memperbarui ketentuan yang sebelumnya tidak sesuai, serta memberikan kepastian mekanisme dan kesempatan tugas belajar. Dokumen memuat ketentuan umum yang mendefinisikan istilah seperti PNS, tugas belajar, pembiayaan, status pelaksanaan, dan pihak terkait seperti badan pertimbangan serta lembaga akreditasi mandiri.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-of-marine-affairs-and-fisheries-regulation-no-9-of-2025-on-study-assignment-management-for-civil-servants-in-the-ministry/229865/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-marine-affairs-and-fisheries-regulation-no-9-of-2025-on-study-assignment-management-for-civil-servants-in-the-ministry/229865.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Quinn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Tugas Belajar dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tugas Belajar adalah penugasan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi dan/atau mengembangkan karier melalui pendidikan formal.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana pembiayaan Tugas Belajar dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan PNS Tugas Belajar?",{"text":119,"@type":111},"PNS Tugas Belajar adalah PNS yang sedang melaksanakan program Tugas Belajar.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229865,1789044704,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962075114765,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","# PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2025TENTANG\n\nPENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pengembangan kompetensi  \nPegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan berupapemberian tugas belajar, perlu mengatur peningkatankualitas, perbaikan mekanisme, dan kepastianpemberian kesempatan tugas belajar bagi PegawaiNegeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan danPerikanan;  \nb. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 13/PERMEN-KP/2018 tentang Tugas Belajarbagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan KementerianKelautan dan Perikanan dan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 22/PERMEN-KP/2019 tentang PerubahanKetiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor PER. 10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagiPegawai Negeri Sipil di Lingkungan KementerianKelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai denganperkembangan kebutuhan organisasi di lingkunganKementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga perludiganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagiPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian  \nKelautan dan Perikanan;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 225, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6477);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentangPemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1961 Nomor 234, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentangKementerian Kelautan dan Perikanan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390);  \n6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Kelautan dan Perikanan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN  \nTENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAINEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTANDAN PERIKANAN.  \n## BAB I\n\nKETENTUAN UMUM  \n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNSadalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipilnegara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaianuntuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan olehpejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yangberwenang sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan, kepada PNS untuk meningkatkan  \nkompetensi dan/atau mengembangkan karier melaluipendidikan formal.  \n3. Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yangdibiayai oleh Kementerian Kela","cbCaij4Ynj4VUca3","https://ap.wps.com/l/cbCaij4Ynj4VUca3","pdf",2566436,70,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n### Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Tugas Belajar dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tugas Belajar adalah penugasan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi dan/atau mengembangkan karier melalui pendidikan formal.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembiayaan Tugas Belajar dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PNS Tugas Belajar?\",\"answer\":\"PNS Tugas Belajar adalah PNS yang sedang melaksanakan program Tugas Belajar.\"}]","PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN | PDF",108]