[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-298822-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-298822-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","ministry-of-manpower-pppk-procurement-selection-announcement-no-147kp01ix2023","Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Kemnaker - Nomor 1/47/KP.01/IX/2023","","Pengumuman ini menetapkan pembukaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk T.A 2022, dengan dasar Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023. Dokumen merinci alokasi kebutuhan PPPK tahun 2023, termasuk jumlah 331 orang, jenis kebutuhan khusus (misalnya eks THK-II dan tenaga non ASN dengan pengalaman kerja) serta kebutuhan umum, serta penempatan pada unit kerja Kemnaker pusat dan unit pelaksana teknis pusat. Selanjutnya memuat persyaratan umum pelamar, meliputi kewarganegaraan, batas usia sesuai formasi, ketentuan integritas, ijazah dan IPK, serta persyaratan kesehatan dan komitmen penempatan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-of-manpower-pppk-procurement-selection-announcement-no-147kp01ix2023/298822/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-manpower-pppk-procurement-selection-announcement-no-147kp01ix2023/298822.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jiven","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-18",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa dasar pembukaan seleksi pengadaan PPPK dalam pengumuman ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pengumuman ini dibuka berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Berapa jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemnaker T.A 2023 yang disebutkan?",{"text":68,"@type":64},"Alokasi kebutuhan PPPK disebutkan berjumlah 331 orang, dengan rincian pada Lampiran I pengumuman.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana ketentuan batas usia pendaftaran untuk pelamar PPPK tenaga teknis dan dosen serta tenaga kesehatan?",{"text":72,"@type":64},"Pelamar PPPK tenaga teknis dan dosen berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 57 tahun, sedangkan pelamar PPPK tenaga kesehatan berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 53 tahun pada saat pendaftaran melalui portal SSCASN.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},298822,1789765598,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1099513958607,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002390cf8733938c?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778829742770036399","KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA  \nSEKRETARIAT JENDERAL  \nJalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan 12950, Telepon/Faks. 5252370, Pusat Panggilan 1500630 Laman: [http://www.kemnaker.go.id](http://www.kemnaker.go.id) ; [Surel :](Surel : persuratan@kemnaker.go.id)[ ](Surel : persuratan@kemnaker.go.id)[persuratan@kemnaker.go.id](Surel : persuratan@kemnaker.go.id)  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR 1/47/KP.01/IX/2023  \nTENTANG  \nSELEKSI PENGADAAN  \nPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri Terbaik Bangsa yang berintegritas dan memenuhi syarat, serta berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:  \nI. Alokasi Kebutuhan PPPK  \na. Jumlah Lokasi Kebutuhan PPPK  \nAlokasi kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan, Teknis dan Dosen Kementerian Ketenagakerjaan T.A 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sejumlah 331 (tiga ratus tiga puluh satu) orang pegawai dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumumanini.  \nb. Jenis Kebutuhan  \nJenis kebutuhan PPPK T.A 2023 meliputi:  \n1. Kebutuhan Khusus Kebutuhan khusus meliputi:  \n1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalampangkalan database Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau  \n2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus – menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.  \n2. Kebutuhan Umum  \nPelamar umum adalah pelamar selain Eks THK-II dan Tenaga Non ASN.  \nc. Penempatan .......  \nc. Penempatan Alokasi Kebutuhan PPPK  \nPenempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Kemnaker  \nT.A 2023 meliputi:  \n1. Kementerian Ketenagakerjaan Pusat;  \n2. Unit Pelaksana Teknis Pusat Kementerian Ketenagakerjaan.  \nII. Persyaratan PPPK  \na. Persyaratan Umum  \nPersyaratan umum bagi pelamar PPPK Kemnaker T.A 2023 meliputi:  \n1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  \n2. Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) ;  \n3. Untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id)  \n4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiriatau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;  \n6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \n7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \n8. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,","cbCaihJBCTNi1Mdp","https://ap.wps.com/l/cbCaihJBCTNi1Mdp","pdf",492682,9,"Indonesian","# Alokasi Kebutuhan PPPK\n## Jumlah lokasi kebutuhan PPPK\n## Jenis kebutuhan\n## Penempatan unit kerja\n# Persyaratan PPPK\n## Persyaratan umum","[{\"question\":\"Apa dasar pembukaan seleksi pengadaan PPPK dalam pengumuman ini?\",\"answer\":\"Pengumuman ini dibuka berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2023.\"},{\"question\":\"Berapa jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemnaker T.A 2023 yang disebutkan?\",\"answer\":\"Alokasi kebutuhan PPPK disebutkan berjumlah 331 orang, dengan rincian pada Lampiran I pengumuman.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan batas usia pendaftaran untuk pelamar PPPK tenaga teknis dan dosen serta tenaga kesehatan?\",\"answer\":\"Pelamar PPPK tenaga teknis dan dosen berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 57 tahun, sedangkan pelamar PPPK tenaga kesehatan berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 53 tahun pada saat pendaftaran melalui portal SSCASN.\"}]","Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Kemnaker - Nomor 1/47/KP.01/IX/2023 | PDF",14]