[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229013-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229013-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","ministry-of-home-affairs-regulation-no-3-of-2024-amendment-to-regulation-no-1-of-2016-on-village-asset-management","Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 - Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa","","Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 mengatur perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Perubahan ditetapkan untuk menyesuaikan pengelolaan aset desa dengan kebijakan pengadaan tanah, termasuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum maupun non-kepentingan umum, serta percepatan penyelesaian tukar menukar tanah desa. Dokumen menetapkan dasar hukum melalui undang-undang dan peraturan pelaksana yang terkait, lalu mengubah sejumlah ketentuan dalam regulasi 2016, termasuk definisi dalam Pasal 1.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-of-home-affairs-regulation-no-3-of-2024-amendment-to-regulation-no-1-of-2016-on-village-asset-management/229013/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-home-affairs-regulation-no-3-of-2024-amendment-to-regulation-no-1-of-2016-on-village-asset-management/229013.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Chumphorn","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan perubahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah, termasuk untuk kepentingan umum, bukan kepentingan umum, dan percepatan penyelesaian tukar menukar tanah desa yang berdampak pada pengelolaan aset desa.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Ketentuan apa yang diubah pertama kali pada Pasal I?",{"text":68,"@type":64},"Pasal I menyatakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 diubah. Salah satunya adalah Ketentuan Pasal 1 yang diubah menjadi rumusan sebagaimana tercantum dalam dokumen.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Dasar hukum apa yang menjadi rujukan utama dalam peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"Peraturan merujuk pada ketentuan dalam UUD 1945 serta sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang-Undang tentang Desa, serta peraturan pelaksana terkait pengadaan tanah dan pengelolaan aset desa.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229013,1789034439,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":98,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},2336475401981,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c94efd8d5204d?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786935347598174694","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 3 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,  \nMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu diubah untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusatterkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pengadaan tanah untuk bukan kepentingan umum, dan pengadaan tanah untuk kepentingan desa yang berdampak pada pengelolaan aset desa mengenai tukar menukar tanah desa untuk dilakukan percepatan penyelesaiannya;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);  \n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53), diubah sebagai berikut:  \n1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang dise","cbCaioTGWmKg7ZeT","https://ap.wps.com/l/cbCaioTGWmKg7ZeT","pdf",2116646,"Indonesian","# Menimbang\n## Latar belakang perubahan\n# Mengingat\n## Dasar hukum\n# Memutuskan\n## Menetapkan perubahan\n# Pasal I\n## Perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016\n## Perubahan Pasal 1 (definisi)","[{\"question\":\"Apa tujuan perubahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah, termasuk untuk kepentingan umum, bukan kepentingan umum, dan percepatan penyelesaian tukar menukar tanah desa yang berdampak pada pengelolaan aset desa.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang diubah pertama kali pada Pasal I?\",\"answer\":\"Pasal I menyatakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 diubah. Salah satunya adalah Ketentuan Pasal 1 yang diubah menjadi rumusan sebagaimana tercantum dalam dokumen.\"},{\"question\":\"Dasar hukum apa yang menjadi rujukan utama dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan merujuk pada ketentuan dalam UUD 1945 serta sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang-Undang tentang Desa, serta peraturan pelaksana terkait pengadaan tanah dan pengelolaan aset desa.\"}]","Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 - Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa | PDF",79]