[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-316779-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-316779-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","ministry-of-health-regulation-of-the-republic-of-indonesia-on-the-second-amendment-to-ministry-of-health-regulation-no-14-of-2021-regarding-standards-for-business-activities-and-products-in-risk-based-business-licensing-for-the-health-sector","PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KESEHATAN","","Peraturan Menteri Kesehatan menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan. Perubahan ini dimaksudkan agar penyesuaian standar dapat dilakukan sesuai kebutuhan, sekaligus memberi kemudahan penyelenggaraan perizinan. Dokumen juga memuat dasar hukum berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, serta mengatur perubahan ketentuan dalam lampiran, termasuk daftar standar usaha yang diubah.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/","Layanan Kesehatan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-of-health-regulation-of-the-republic-of-indonesia-on-the-second-amendment-to-ministry-of-health-regulation-no-14-of-2021-regarding-standards-for-business-activities-and-products-in-risk-based-business-licensing-for-the-health-sector/316779/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-health-regulation-of-the-republic-of-indonesia-on-the-second-amendment-to-ministry-of-health-regulation-no-14-of-2021-regarding-standards-for-business-activities-and-products-in-risk-based-business-licensing-for-the-health-sector/316779.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Putri","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-20",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa ruang lingkup perubahan dalam peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Standar usaha apa saja yang disebut mengalami perubahan pada Lampiran?",{"text":68,"@type":64},"Dokumen menyebut beberapa standar usaha yang diubah, antara lain standar usaha apotek, pedagang besar kosmetik, pedagang besar obat tradisional/obat bahan alam, klinik, serta standar terkait pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, termasuk layanan medis hiperbarik dan dialisis.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana ketentuan berlakunya perizinan dan kegiatan usaha yang sudah berjalan?",{"text":72,"@type":64},"Peraturan memuat ketentuan bahwa pelaku usaha yang sudah menyelenggarakan pelayanan tertentu atau telah memiliki perizinan berusaha sesuai pasal terkait tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},316779,1790045535,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,104,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":103},53,"healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":142,"read_time":143},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADAPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR  \nKESEHATAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a.  \nb.  \nMengingat : 1.  \n2.  \n3.  \nbahwa standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, perlu disesuaikan dengan kebutuhanuntuk kemudahan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha;  \nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;  \nPasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n[jdih.kemkes.go.id](jdih.kemkes.go.id)  \n-2-  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);  \n8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316);  \n9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHANKEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHABERBASIS RISIKO SEKTOR KESEHATAN.  \nPasal I  \nKetentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang  \nPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317) meliputi:  \n1. Angka 2. ","cbCaicD2Iuo7YI1Y","https://ap.wps.com/l/cbCaicD2Iuo7YI1Y","pdf",1317169,253,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n# Pasal I\n## Perubahan ketentuan dalam Lampiran\n## Daftar standar usaha yang diubah\n# Pasal II\n## Ketentuan masa berlaku dan penyesuaian perizinan","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup perubahan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.\"},{\"question\":\"Standar usaha apa saja yang disebut mengalami perubahan pada Lampiran?\",\"answer\":\"Dokumen menyebut beberapa standar usaha yang diubah, antara lain standar usaha apotek, pedagang besar kosmetik, pedagang besar obat tradisional/obat bahan alam, klinik, serta standar terkait pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, termasuk layanan medis hiperbarik dan dialisis.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan berlakunya perizinan dan kegiatan usaha yang sudah berjalan?\",\"answer\":\"Peraturan memuat ketentuan bahwa pelaku usaha yang sudah menyelenggarakan pelayanan tertentu atau telah memiliki perizinan berusaha sesuai pasal terkait tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin.\"}]","PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KESEHATAN | PDF",1789923461,390]