[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-202321-113":53,"doc-detail-202321-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","ministry-of-finance-regulation-service-fees-of-the-sultan-ageng-tirtayasa-public-service-agency-27pmk052015","Peraturan Menteri Keuangan - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi - 27/PMK.05/2015","","Peraturan Menteri Keuangan menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai imbalan atas jasa kepada pengguna jasa. Tarif terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik, termasuk rincian seperti seleksi ujian masuk, UKT dan non-UKT, program pascasarjana, serta penggunaan sarana dan prasarana. Pemberlakuan tarif berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan 2014/2015, sedangkan sebelum angkatan tersebut ditetapkan dengan batas maksimal. Tarif tercantum dalam lampiran dan diatur untuk layanan berbasis kebutuhan melalui kontrak kerjasama maupun kerja sama operasional.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-of-finance-regulation-service-fees-of-the-sultan-ageng-tirtayasa-public-service-agency-27pmk052015/202321/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-finance-regulation-service-fees-of-the-sultan-ageng-tirtayasa-public-service-agency-27pmk052015/202321.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Seraphina","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud tarif layanan BLU dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tarif layanan BLU adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kepada pengguna jasa.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana pembagian tarif layanan yang ditetapkan?",{"text":115,"@type":111},"Tarif terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif akademik meliputi seleksi ujian masuk, UKT dan non-UKT, program pascasarjana, serta tarif akademik lainnya, sedangkan penunjang berupa penggunaan sarana dan prasarana.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Sejak kapan tarif layanan akademik berlaku untuk mahasiswa?",{"text":119,"@type":111},"Tarif layanan akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. Untuk mahasiswa sebelum angkatan tersebut, tarif ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan batas tidak dapat melebihi tarif mahasiswa angkatan 2014/2015.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},202321,1788544627,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962075114101,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e000253a75eb197efd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780044092746381165","MENTERIKEUANGAN  \nREPUBLIK INDONESIA  \nSALINAN  \nPERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/PMK . OS/2015  \nTENTANG  \nTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASAPADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umumditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga;  \nb. bahwa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.OS/2012;  \nc. bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 47339/A.A3/KU/2014 tanggal 22 April 2014, telah mengajukan usulan . tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;  \nd. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;  \ne. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;  \nMengingat  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \niVIENTEI{I KEUAI\\JGAN  \nREPUBLIK !NDONESIJ\\  \n- 2 -  \n2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang  \nPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);   \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANANBADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SULTAN AGENGTIRTAYASA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI .  \nPasal 1  \nTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna Jasa.  \nPasal 2  \nTarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:  \na. Tarif Layanan Akademik; dan  \nb. Tarif Layanan Penunjang Akademik.  \nPasal 3  \nTarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:  \na. Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk;  \nb. Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;  \nc. Tarif Layanan Non UKT Program Diploma dan Sarjana;  \nMENTERI I\u003CEUANGA!\\1  \nREPUBi::-1􀀪 !_NDONE.S!A  \nd. Tarif Layanan Program Pascasarjana; dan  \ne. TarifLayanan Akademik Lainnya.  \nPasal 4  \nTarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berupa Tarif Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana.  \nPasal 5  \nTarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang . merupakan bagian tidak terpisahkan ","cbCaihl1oSVTa08M","https://ap.wps.com/l/cbCaihl1oSVTa08M","pdf",813472,9,"Indonesian","# Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa\n## Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup\n## Jenis Tarif Layanan\n## Tarif Layanan Akademik\n## Tarif Layanan Penunjang Akademik\n## Ketentuan Pemberlakuan dan Lampiran\n## Penetapan Tarif melalui Kontrak Kerja Sama\n## Kerja Sama Operasional (KSO)","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud tarif layanan BLU dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Tarif layanan BLU adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kepada pengguna jasa.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembagian tarif layanan yang ditetapkan?\",\"answer\":\"Tarif terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif akademik meliputi seleksi ujian masuk, UKT dan non-UKT, program pascasarjana, serta tarif akademik lainnya, sedangkan penunjang berupa penggunaan sarana dan prasarana.\"},{\"question\":\"Sejak kapan tarif layanan akademik berlaku untuk mahasiswa?\",\"answer\":\"Tarif layanan akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. Untuk mahasiswa sebelum angkatan tersebut, tarif ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan batas tidak dapat melebihi tarif mahasiswa angkatan 2014/2015.\"}]","Peraturan Menteri Keuangan - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi - 27/PMK.05/2015 | PDF",14]