[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232688-113":53,"doc-detail-232688-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-156-of-2023-procedures-for-determining-initial-asset-value-of-state-universities-as-legal-entities","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 156 Tahun 2023 - tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2023 menetapkan tata cara penetapan Nilai Kekayaan Awal (NKA) bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Pengaturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum serta mengakomodir perkembangan pembentukan PTNBH. Dokumen merumuskan dasar pertimbangan dan rujukan regulasi, kemudian memuat ketentuan umum yang menjelaskan definisi PTNBH, satuan kerja terkait, Barang Milik Negara, NKA, tahun awal dan tahun akhir, serta jenis laporan keuangan yang digunakan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-156-of-2023-procedures-for-determining-initial-asset-value-of-state-universities-as-legal-entities/232688/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-156-of-2023-procedures-for-determining-initial-asset-value-of-state-universities-as-legal-entities/232688.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Eliana","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum serta mengakomodir perkembangan pembentukan perguruan tinggi negeri badan hukum, dengan mengganti regulasi sebelumnya dan menetapkan tata cara penetapan NKA bagi PTNBH.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan Nilai Kekayaan Awal (NKA) dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"NKA adalah saldo aset neto PTNBH yang bersumber dari selisih antara saldo aset dan saldo liabilitas pada awal periode akuntansi PTNBH, atau saldo aset yang berasal dari nilai hibah BMN sesuai ketentuan peraturan pemerintah mengenai statuta PTNBH.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja jenis laporan keuangan yang disebut dalam ketentuan umum?",{"text":118,"@type":110},"Peraturan ini memuat definisi LK SAP, Neraca Satker PTN, LPK (Laporan Posisi Keuangan PTNBH), serta LBKP Ekstrakomptabel sebagai laporan penatausahaan BMN untuk periode tertentu.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232688,1789972014,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},4398048949847,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002536579ef2da7f?_k=1778318612642679267","# PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 156 TAHUN 2023TENTANG\n\nTATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWALPERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.  bahwa untuk lebih mewujudkan tertib administrasi dantertib hukum,serta mengakomodir perkembanganpembentukan perguruan tinggi negeri badan hukum,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan AwalPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum perlu diganti;  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan MenteriKeuangan tentang Tata Cara Penetapan Nilai KekayaanAwal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;  \nMengingat :1.  Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5336);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 16,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5500);  \n5.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6523);  \n6.  Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentangKementerian Keuangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 98);  \n7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor1031)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Keuangan(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARAPENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGINEGERI BADAN HUKUM.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yangmenyelenggarakan pendidikan tinggi.  \n2.  Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnyadisingkat PTNBH adalah perguruan tinggi negeri yangdidirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badanhukum publik yang otonom.  \n3.Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnyadisebut Satker PTN adalah perguruan tinggi yang didirikandan/atau diselenggarakan oleh pemerintah yangmenerapkan pola pengelolaan keuangan negara padaumumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layananumum sesuai peraturan perundang-undangan.  \n4.  PTNBH yang berasal dari Satker PTN adalah PTNBH yangpendiriannya berasal dari Satker PTN dan ditetapkanmenjadi PTNBH berdasarkan peraturan perundang-undangan.  \n5.  PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagaiPTNBH adalah perguruan tinggi yang sejak awalpendiriannya ditetapkan menjadi PTNBH berdasarkanperaturan perundang-undangan.  \n6.  Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMNadalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atasbeban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atauberasal dari perolehan lainnya yang sah.  \n7.  Nilai Kekayaan Awal yang selanjutnya disingkat NKAadalah saldo aset neto PTNBH yang bersumber dari selisihantara saldo aset dengan saldo liabilitas pada awal periodeakuntans","cbCaiabIVsqEtAQW","https://ap.wps.com/l/cbCaiabIVsqEtAQW","pdf",3288314,19,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum serta mengakomodir perkembangan pembentukan perguruan tinggi negeri badan hukum, dengan mengganti regulasi sebelumnya dan menetapkan tata cara penetapan NKA bagi PTNBH.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Nilai Kekayaan Awal (NKA) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"NKA adalah saldo aset neto PTNBH yang bersumber dari selisih antara saldo aset dan saldo liabilitas pada awal periode akuntansi PTNBH, atau saldo aset yang berasal dari nilai hibah BMN sesuai ketentuan peraturan pemerintah mengenai statuta PTNBH.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis laporan keuangan yang disebut dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"Peraturan ini memuat definisi LK SAP, Neraca Satker PTN, LPK (Laporan Posisi Keuangan PTNBH), serta LBKP Ekstrakomptabel sebagai laporan penatausahaan BMN untuk periode tertentu.\"}]","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Nomor 156 Tahun 2023 - tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum | PDF",1789073083,29]