[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229903-113":53,"doc-detail-229903-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-39-of-2024-input-cost-standards-for-fiscal-year-2025","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 - Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 menetapkan Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2025 sebagai satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks. Penggunaan standar ini diberlakukan sebagai batas tertinggi atau dapat dilampaui, dengan rincian penetapan melalui Lampiran I dan Lampiran II. Peraturan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025 serta berlaku efektif pada tanggal pengundangan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-39-of-2024-input-cost-standards-for-fiscal-year-2025/229903/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-39-of-2024-input-cost-standards-for-fiscal-year-2025/229903.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Connor ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 mencakup apa saja?","Question",{"text":109,"@type":110},"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 mencakup satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA Tahun Anggaran 2025.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana sifat penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025?",{"text":114,"@type":110},"Penggunaan Standar Biaya Masukan bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui, sesuai ketentuan dalam Pasal 2.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Di mana rincian Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan?",{"text":118,"@type":110},"Rincian untuk yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I, sedangkan yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II. Keduanya merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229903,1789044931,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":56,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},687207022233,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nSTANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);  \n5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);  \n6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025.  \nPasal 1  \nStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakansatuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluarandalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.  \nPasal 2  \nPenggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 bersifat:  \na. batas tertinggi; atau  \nb. dapat dilampaui.  \nPasal 3  \n(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  \n(2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  \nPasal 4  \nPenerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.  \nPasal 5  \nPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 31 Mei 2024  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nSRI MULYANI INDRAWATI  \nDiundangkan di Jakarta  \npada tanggal Д  \nDIREKTUR JENDERAL  \nPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,  \nѼ  \nASEP N. MULYANA  \nBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж  \nLAMPIRAN I  \nPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nSTANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025  \nSTANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025 YANG BERSIFAT SEBAGAI BATAS TERTINGGI  \n\n| NO. | URAIAN | SATUAN | BESARAN |\n| --- | --- | --- | --- |\n| (1) | (2) | (3) | (4) |\n| 1. | HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN\u003Cbr>1.1 Kuasa Pengguna Anggaran\u003Cbr>a. Nilai pagu ","cbCaieL2OyKABD8R","https://ap.wps.com/l/cbCaieL2OyKABD8R","pdf",15556081,"Indonesian","# Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025\n## Ketentuan Umum dan Pengertian\n## Sifat Penggunaan: Batas Tertinggi atau Dapat Dilampaui\n## Lampiran I dan Lampiran II\n## Dasar Penerapan\n## Ketentuan Berlakunya","[{\"question\":\"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 mencakup apa saja?\",\"answer\":\"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 mencakup satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA Tahun Anggaran 2025.\"},{\"question\":\"Bagaimana sifat penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025?\",\"answer\":\"Penggunaan Standar Biaya Masukan bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui, sesuai ketentuan dalam Pasal 2.\"},{\"question\":\"Di mana rincian Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan?\",\"answer\":\"Rincian untuk yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I, sedangkan yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II. Keduanya merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.\"}]","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 - Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 | PDF",174]