[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229350-113":53,"doc-detail-229350-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-input-cost-standards-for-the-fiscal-year-2026","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebagai satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026. Penggunaan standar berlaku sebagai batas tertinggi atau dapat dilampaui sesuai ketentuan. Standar batas tertinggi dimuat dalam Lampiran I, sedangkan yang dapat dilampaui dimuat dalam Lampiran II. Penerapan pedoman mengikuti peraturan menteri terkait perencanaan, pelaksanaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-input-cost-standards-for-the-fiscal-year-2026/229350/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-finance-regulation-of-the-republic-of-indonesia-input-cost-standards-for-the-fiscal-year-2026/229350.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Melati","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",26,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan untuk apa?","Question",{"text":110,"@type":111},"Standar ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana ketentuan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026?",{"text":115,"@type":111},"Penggunaan standar bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui, sesuai ketentuan dalam peraturan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Di mana Standar Biaya Masukan yang bersifat batas tertinggi dan yang dapat dilampaui dicantumkan?",{"text":119,"@type":111},"Standar yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I, sedangkan Standar yang dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II, keduanya merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229350,1789037852,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085570644,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nSTANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);  \n5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  \n107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);  \n6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026.  \nPasal 1  \nStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakansatuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluarandalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.  \nPasal 2  \nPenggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat:  \na. batas tertinggi; atau  \nb. dapat dilampaui.  \nPasal 3  \n(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  \n(2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  \nPasal 4  \nPenerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.  \nPasal 5  \nPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.  \nDitetapkan di Jakarta  \npada tanggal 14 Mei 2025  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nSRI MULYANI INDRAWATI  \nDiundangkan di Jakarta  \npada tanggal Д  \nDIREKTUR JENDERAL  \nPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDO","cbCainKUlYRH4Drx","https://ap.wps.com/l/cbCainKUlYRH4Drx","pdf",8342470,110,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Definisi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026\n# Ruang Lingkup Penggunaan\n## Status penggunaan: batas tertinggi atau dapat dilampaui\n# Lampiran\n## Lampiran I: Standar Biaya Masukan yang Bersifat Batas Tertinggi","[{\"question\":\"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan untuk apa?\",\"answer\":\"Standar ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026?\",\"answer\":\"Penggunaan standar bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui, sesuai ketentuan dalam peraturan.\"},{\"question\":\"Di mana Standar Biaya Masukan yang bersifat batas tertinggi dan yang dapat dilampaui dicantumkan?\",\"answer\":\"Standar yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I, sedangkan Standar yang dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II, keduanya merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.\"}]","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia - Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 | PDF",169]