[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229056-113":53,"doc-detail-229056-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","ministry-of-energy-and-mineral-resources-decree-on-guidance-for-peoples-mining-permit-administration","Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat","","Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan pedoman penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Ruang lingkup keputusan mencakup pedoman penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat, perizinan berusaha Izin Pertambangan Rakyat, kaidah teknik dalam pelaksanaan pertambangan rakyat, serta Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat ditetapkan oleh Menteri atas usulan pemerintah daerah provinsi sebagai acuan penerbitan izin. Sebelum penerbitan, pemerintah daerah provinsi wajib menyiapkan rencana reklamasi dan pascatambang, melakukan pengumuman pembagian blok koordinat, serta melaksanakan sosialisasi dan berita acara kepada perangkat daerah dan masyarakat terdampak.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministry-of-energy-and-mineral-resources-decree-on-guidance-for-peoples-mining-permit-administration/229056/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministry-of-energy-and-mineral-resources-decree-on-guidance-for-peoples-mining-permit-administration/229056.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Maeve","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa saja ruang lingkup pedoman dalam Keputusan Menteri ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan memuat pedoman penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat, perizinan berusaha Izin Pertambangan Rakyat, kaidah teknik dalam pelaksanaan pertambangan rakyat, serta Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa yang menyusun dan menetapkan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat?",{"text":114,"@type":110},"Menteri menyusun dan menetapkan dokumen pengelolaan berdasarkan usulan pemerintah daerah provinsi, sebagai acuan pemerintah daerah provinsi dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa kewajiban pemerintah daerah provinsi sebelum menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat?",{"text":118,"@type":110},"Pemerintah daerah provinsi wajib menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang, mengumumkan pembagian blok koordinat, melakukan sosialisasi rencana penerbitan dan pengelolaan dengan pihak terdampak, serta membuat berita acara sosialisasi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229056,1789035364,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},5909877438554,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272","3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5142);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6921);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6873);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);  \n6. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 73);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91);  \n9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596);  \n10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 220) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 734);  \n11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 713);  \n12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024);  \n13. Keputusa","cbCaigtYTeMYNSvh","https://ap.wps.com/l/cbCaigtYTeMYNSvh","pdf",3992523,79,"Indonesian","# Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral\n## Ruang lingkup pedoman (Wilayah Pertambangan Rakyat, perizinan, kaidah teknik, IPERA)\n## Ketentuan penetapan dokumen pengelolaan\n## Kewajiban pemerintah daerah provinsi sebelum penerbitan izin\n## Format dan persyaratan mekanisme penerbitan izin (Lampiran II)","[{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup pedoman dalam Keputusan Menteri ini?\",\"answer\":\"Keputusan memuat pedoman penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat, perizinan berusaha Izin Pertambangan Rakyat, kaidah teknik dalam pelaksanaan pertambangan rakyat, serta Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).\"},{\"question\":\"Siapa yang menyusun dan menetapkan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat?\",\"answer\":\"Menteri menyusun dan menetapkan dokumen pengelolaan berdasarkan usulan pemerintah daerah provinsi, sebagai acuan pemerintah daerah provinsi dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban pemerintah daerah provinsi sebelum menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat?\",\"answer\":\"Pemerintah daerah provinsi wajib menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang, mengumumkan pembagian blok koordinat, melakukan sosialisasi rencana penerbitan dan pengelolaan dengan pihak terdampak, serta membuat berita acara sosialisasi.\"}]","Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat | PDF",122]