[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231714-113":53,"doc-detail-231714-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","ministerial-regulation-on-opening-change-and-closure-of-off-campus-study-programs","PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA PERGURUAN TINGGI","","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengatur pembukaan, perubahan, serta penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi (PSDKU). Aturan menetapkan definisi dan ruang lingkup PSDKU, tujuan pembukaan atau perubahan untuk meningkatkan akses, pemerataan, mutu, relevansi pendidikan tinggi, serta tujuan penutupan untuk melindungi masyarakat dari layanan yang tidak bermutu. Dokumen juga merinci ketentuan jenis pendidikan dan program (akademik dan vokasi), persyaratan izin, termasuk pembukaan lintas provinsi melalui kerja sama serta dasar penerbitan izin berdasarkan pemenuhan syarat akreditasi minimum.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministerial-regulation-on-opening-change-and-closure-of-off-campus-study-programs/231714/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministerial-regulation-on-opening-change-and-closure-of-off-campus-study-programs/231714.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rhys","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan PSDKU dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PSDKU adalah program studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan Kampus Utama.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tujuan pembukaan atau perubahan PSDKU?",{"text":115,"@type":111},"Pembukaan atau perubahan PSDKU bertujuan meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia, serta meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa tujuan penutupan PSDKU?",{"text":119,"@type":111},"Penutupan PSDKU bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak bermutu.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231714,1789066720,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687207024643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","PERATURAN MENTERI RISET,TEKNOLOGI,DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 1 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPEMBUKAAN,PERUBAHAN,DAN PENUTUPAN  \nPROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA PERGURUAN TINGGI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI RISET,TEKNOLOGI,DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi,perlu menetapkanPeraturan Menteri Riset,Teknologi,dan Pendidikan Tinggi tentang Pembukaan,Perubahan,dan Penutupan Program Studi di Luar KampusUtama Perguruan Tinggi;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5336);  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 16,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5500);  \n3.Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentangKementerian Riset,Teknologi,dan Pendidikan Tinggi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 14);  \n4.Peraturan Menteri Riset,Teknologi,dan PendidikanTinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Riset,Teknologi,danPendidikan Tinggi(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 889);  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan :PERATURAN MENTERI RISET,  TEKNOLOGI,  DANPENDIDIKAN TINGGI TENTANG PEMBUKAAN,PERUBAHAN,DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI DI LUARKAMPUS UTAMA PERGURUAN TINGGI.\n\nBABIKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1.Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan danpembelajaran yang memiliki kurikulum dan metodepembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikanakademik,pendidikan profesi,dan/atau pendidikanvokasi.  \n2.Kampus Utama perguruan tinggi adalah domisiliperguruan tinggi di kabupaten/kota/kota administratifsebagaimana dicantumkan dalam keputusan Menteritentang pendirian perguruan tinggi tersebut.  \n3.Pogram Studi di Luar Kampus Utama perguruan tinggiyang selanjutnya disingkat PSDKU adalah program studiyang diselenggarakandi kabupaten/kota/kotaadministratif yang tidak berbatasan langsung denganKampus Utama.  \n4.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yangmenyelenggarakan pendidikan tinggi,yang meliputiperguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.  \n5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.  \n6.Kementerian adalah perangkat pemerintah yangmembidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikantinggi.  \n7.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yangmenangani Kelembagaan Pendidikan Tinggi diKementerian.  \n8.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pendidikan tinggi.  \n# Pasal 2\n\n(1)Pembukaan atau perubahan PSDKU bertujuan:  \na.meningkatkan akses,pemerataan,mutu,danrelevansi pendidikantinggi di seluruh wilayahIndonesia;dan  \nb.meningkatkan mutu,dan relevansi penelitian ilmiahserta pengabdiankepada masyarakat untukmendukung Pembangunan Nasional  \n(2)Penutupan PSDKU bertujuan melindungi masyarakatdari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikantinggi,penelitian,dan pengabdian kepada masyarakatyang tidak bermutu.  \n# BAB II\n\nPEMBUKAAN,PERUBAHAN,DAN PENUTUPANPOGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA  \n## Bagian Kesatu\n\nUmum  \n## Pasal 3\n\n(1)Pembukaan PSDKU merupakan penambahan jumlahprogram studi dalam bidang/disiplin ilmu dan teknologiyang sama dengan program studi yang telah ada diKampus Utama suatu perguruan tinggi.  \n(2)Perubahan PSDKU merupakan penggantian nama didalam rumpun atau bidang/disiplin ilmu dan teknologtertentu,dan/atau perubahan kompetensi lulusanPSDKU yang mengakibatkan penggantian kurikulumPSDKU pada suatu perguruan tinggi.  \n(3)Penutupan PSDKU merupakan pengurangan jumlahprogram studi dalam bidang/disiplin ilmu dan teknologiyang sama dengan program studi yang telah ada diKampus Utama suatu perguruan tinggi.  \n(4)Pembukaan PSDKU tidak dapat digunakan untukmemenuhi jumlah dan je","cbCaifP7euAwELb1","https://ap.wps.com/l/cbCaifP7euAwELb1","pdf",1469514,16,"Indonesian","# BAB I\n## Ketentuan Umum\n# Pasal 1\n# Pasal 2\n# BAB II\n## Bagian Kesatu\n### Umum\n# Pasal 3\n## Bagian Kedua\n### Pembukaan Pogram Studi di Luar Kampus Utama\n# Pasal 4\n# Pasal 5\n# Pasal 6","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PSDKU dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"PSDKU adalah program studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan Kampus Utama.\"},{\"question\":\"Apa tujuan pembukaan atau perubahan PSDKU?\",\"answer\":\"Pembukaan atau perubahan PSDKU bertujuan meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia, serta meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.\"},{\"question\":\"Apa tujuan penutupan PSDKU?\",\"answer\":\"Penutupan PSDKU bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak bermutu.\"}]","PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA PERGURUAN TINGGI | PDF",25]