[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-227739-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-227739-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","ministerial-regulation-no-197-of-2012-recruitment-policy-for-civil-servant-candidates-for-positions-exempted-from-the-temporary-moratorium-on-cpns-intake","PERMENPAN NOMOR 197 TAHUN 2012 - KEBIJAKAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan kebijakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi jabatan yang dikecualikan dalam penundaan sementara penerimaan CPNS (moratorium). Pengadaan bertujuan mengisi formasi yang lowong dan memperoleh kandidat berkompetensi untuk menjalankan tugas jabatan. Pelaksanaan dilakukan secara transparan, objektif, kompetitif, bebas KKN, tidak diskriminatif, tanpa pungutan biaya, melalui ujian kompetensi dasar serta kemungkinan ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan sesuai kebutuhan jabatan.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/ministerial-regulation-no-197-of-2012-recruitment-policy-for-civil-servant-candidates-for-positions-exempted-from-the-temporary-moratorium-on-cpns-intake/227739/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministerial-regulation-no-197-of-2012-recruitment-policy-for-civil-servant-candidates-for-positions-exempted-from-the-temporary-moratorium-on-cpns-intake/227739.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jordan Avery","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam peraturan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Untuk mengisi jabatan yang lowong dalam formasi Pegawai Negeri Sipil dan untuk memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi sesuai tugas jabatannya.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Prinsip apa yang harus dipenuhi dalam pengadaan CPNS?",{"text":67,"@type":63},"Pengadaan harus transparan, objektif, kompetitif, bebas dari KKN, tidak diskriminatif, serta tidak dipungut biaya apa pun.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Tahapan ujian apa yang wajib diikuti pelamar yang memenuhi persyaratan?",{"text":71,"@type":63},"Pelamar wajib mengikuti ujian, meliputi ujian kompetensi dasar dan, sesuai ketentuan, ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},227739,1789972674,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},1099523882367,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","MENTERI  \nPENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nPERATURAN MENTERI  \n# PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI\n\nNOMOR!9…TAHUN 2012  \nTENTANG  \nKEBIJAKAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nBAGI JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAAN SEMENTARAPENERIMAAN CPNS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,  \nMenimbang:a.bahwa dalam rangka penataan pegawai negeri sipil ke arahjumlah,kualitas dan distribusi PNS yang tepat sesuai kebutuhanorganisasi,serta efisiensi penggunaan anggaran belanja pegawai,ditetapkan kebijakan penundaan sementara (moratorium)penerimaan CPNS.  \nb.bahwa dalam kebijakan moratorium penerimaan CPNS terdapatjabatan yang dikecualikan dalam rangka mengisi kekosongankebutuhan yang apabila tidak diisi dapat berdampak dalamurusan tatakelola pemerintahan yang pada akhirnya berdampakpada program nasional.  \nc.bahwa dalam pengisian jabatan yang dikecualikan tersebut harusdijamin kualitasnya,melalui sistem pengadaan CPNS yangberbasis kompetensi dengan cara yang transparan,obyektif,danbebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme(KKN)  \n,  \n,  \nd.bahwa sehubungan dengan huruf a,b dan c tersebut diatas perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tentang Kebijakan Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil bagi jabatan yang dikecualikan dalammoratorium penerimaan CPNS.  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-PokokKepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974Nomor 55,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3041),sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3890);  \n2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4437),sebagaimana telah dua kali diubah,terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang PengadaanPegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 195,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4016)Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang WewenangPengangkatan,Pemindahan,dan Pemberhentian Pegawai NegeriSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 154);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentangPengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561)sebagaimana telah dua kali diubah,terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2012(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 121 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5318).  \n6.Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi,Menteri Dalam Negeri danMenteri Keuangan Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011,Nomor800-632 Tahun 2011,Nomor 141/PMK.01/2011 TentangPenundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil;  \nMemperhatikan:Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor092/P/2012 tentang PTN penyelenggara pengadaan CPNS 2012.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan:KEBIJAKAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILBAGI JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAANSEMENTARA PENERIMAAN CPNS.  \n## Pasal 1\n\nPengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bertujuan:  \na.untuk mengisi jabatan yang lowong dalam formasi Pegawai NegeriSipil;  \nb.mendapatkan Ca","cbCaimV4rBhEHCC3","https://ap.wps.com/l/cbCaimV4rBhEHCC3","pdf",1029155,23,"Indonesian","# Pasal 1\n## Tujuan pengadaan CPNS\n# Pasal 2\n## Prinsip pengadaan CPNS\n# Pasal 3\n## Kewajiban mengikuti ujian\n# Pasal 4\n## Kelulusan ujian kompetensi dasar\n# Pasal 5\n## Ujian kompetensi bidang dan tes psikologi lanjutan\n# Pasal 6\n## Lampiran peraturan\n# Pasal 7\n## Pelaksana pengadaan CPNS\n# Pasal 8\n## Ketentuan teknis pelaksanaan\n# Pasal 9\n## Mulai berlaku","[{\"question\":\"Apa tujuan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Untuk mengisi jabatan yang lowong dalam formasi Pegawai Negeri Sipil dan untuk memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi sesuai tugas jabatannya.\"},{\"question\":\"Prinsip apa yang harus dipenuhi dalam pengadaan CPNS?\",\"answer\":\"Pengadaan harus transparan, objektif, kompetitif, bebas dari KKN, tidak diskriminatif, serta tidak dipungut biaya apa pun.\"},{\"question\":\"Tahapan ujian apa yang wajib diikuti pelamar yang memenuhi persyaratan?\",\"answer\":\"Pelamar wajib mengikuti ujian, meliputi ujian kompetensi dasar dan, sesuai ketentuan, ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan.\"}]","PERMENPAN NOMOR 197 TAHUN 2012 - KEBIJAKAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS | PDF",1789014078,35]