[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230983-113":53,"doc-detail-230983-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","ministerial-decree-on-the-selection-mechanism-of-government-employees-with-work-agreements-for-functional-positions-of-teachers-in-regional-institutions-for-the-2023-fiscal-year","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023. Pengaturan mencakup jenis kebutuhan (kebutuhan khusus dan kebutuhan umum), kriteria pelamar pada kebutuhan khusus (pelamar prioritas, eks THK-II, dan guru non ASN di sekolah negeri), serta syarat kualifikasi pendidikan/sertifikat pendidik dan pengecualian untuk wilayah otonomi khusus Provinsi Papua. Dokumen juga mengatur pengutamaan pelamaran dan ketentuan terkait penyandang disabilitas, termasuk larangan melamar pada rumpun jabatan tertentu.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministerial-decree-on-the-selection-mechanism-of-government-employees-with-work-agreements-for-functional-positions-of-teachers-in-regional-institutions-for-the-2023-fiscal-year/230983/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministerial-decree-on-the-selection-mechanism-of-government-employees-with-work-agreements-for-functional-positions-of-teachers-in-regional-institutions-for-the-2023-fiscal-year/230983.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Violet","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa jenis kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional guru pada tahun anggaran 2023?","Question",{"text":110,"@type":111},"Kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional guru tahun anggaran 2023 meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang termasuk pelamar pada kebutuhan khusus dalam seleksi PPPK JF guru 2023?",{"text":115,"@type":111},"Pelamar pada kebutuhan khusus terdiri dari pelamar prioritas, eks THK-II, dan guru non ASN di sekolah negeri.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan kualifikasi pelamar untuk seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 dan apakah ada pengecualian?",{"text":119,"@type":111},"Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230983,1789057808,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},4398048950312,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908","Menimbang  \nMengingat  \nMENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 649 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nMEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAUNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA\n\na.bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13ayat (2)huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;  \nb.bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai AparaturSipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja dipandang perlu menetapkanKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme SeleksiPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untukJabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TahunAnggaran 2023.  \n:1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik  \n—2—  \nIndonesia Tahun 2014 Nomor 6,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 224,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6264);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021tentangKewenangan (dan KelembagaanPelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus ProvinsiPapua (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 238)  \n5.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 126);  \n6.Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor725).  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan:KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANGMEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGANPERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONALGURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.  \nKESATU:Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja(PPPK)untuk Jabatan Fungsional(JF)gurutahun anggaran 2023 meliputi:  \na.kebutuhan khusus;dan  \nb.kebutuhan umum.  \n—3—  \nKEDUA:Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:  \na.pelamar prioritas;  \nb.eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);dan  \nC.guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN)di sekolahnegeri.  \nKETIGA:Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada DiktumKEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilaiambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 danbelum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guruperiode sebelumnya.  \nKEEMPAT:Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUAhuruf b adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalandata(database)eks THK-IIpada Badan Kepegawaian Negara(BKN).  \nKELIMA:Guru non ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksudpada Diktum KEDUA huruf c adalah guru non ASN disekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan(Dapodik)Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset danTeknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3(tiga)tahun.  \nKEENAM:Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umummeliputi:  \na.lulusan Pendidikan Profesi Guru(PPG)yang terdaftar  \npada pangkalan data (database)kelulusan pendidikan  \nprofesi guru di Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,  \nRiset dan Teknologi;dan  \nb.guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian  \nPendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi.  \nKETUJUH:Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang palingrendah sarjana atau diploma e","cbCaitbzMckDD8xD","https://ap.wps.com/l/cbCaitbzMckDD8xD","pdf",3397068,12,"Indonesian","# Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023\n## Jenis kebutuhan PPPK\n## Kriteria pelamar kebutuhan khusus\n## Kualifikasi pelamar kebutuhan umum\n## Ketentuan pengecualian wilayah otonomi khusus Papua\n## Ketentuan terkait pelamar penyandang disabilitas","[{\"question\":\"Apa jenis kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional guru pada tahun anggaran 2023?\",\"answer\":\"Kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional guru tahun anggaran 2023 meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.\"},{\"question\":\"Siapa yang termasuk pelamar pada kebutuhan khusus dalam seleksi PPPK JF guru 2023?\",\"answer\":\"Pelamar pada kebutuhan khusus terdiri dari pelamar prioritas, eks THK-II, dan guru non ASN di sekolah negeri.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan kualifikasi pelamar untuk seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 dan apakah ada pengecualian?\",\"answer\":\"Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.\"}]","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 | PDF",18]