[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-298992-113":53,"doc-detail-298992-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","ministerial-decree-on-the-selection-mechanism-for-civil-servant-procurement-for-the-2024-budget-year","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - MEKANISME SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Tahun Anggaran 2024. Pengadaan dibagi menjadi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, dengan penetapan dialokasikan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen mengatur persyaratan umum pelamar, meliputi batas usia, tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak dengan hormat, tidak menjadi PNS/anggota TNI/Polri, tidak terlibat politik praktis, kualifikasi pendidikan, kompetensi bersertifikasi, serta kesehatan jasmani rohani dan kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministerial-decree-on-the-selection-mechanism-for-civil-servant-procurement-for-the-2024-budget-year/298992/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministerial-decree-on-the-selection-mechanism-for-civil-servant-procurement-for-the-2024-budget-year/298992.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Himbo","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-18",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Bagaimana pembagian kebutuhan dalam pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024?","Question",{"text":109,"@type":110},"Kebutuhan pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa yang dapat melamar menjadi PNS pada Tahun Anggaran 2024?",{"text":114,"@type":110},"Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dalam keputusan ini, termasuk batas usia, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta memenuhi ketentuan status dan persyaratan pendidikan/kompetensi.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja pengecualian batas usia maksimum bagi pelamar tertentu?",{"text":118,"@type":110},"Ketentuan batas usia paling tinggi 35 tahun pada Diktum KETIGA huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi (spesialis), dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},298992,1790323494,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 320 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nMEKANISME SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN ANGGARAN 2024  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,\n\n:  a.bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju,mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepadamasyarakat,meningkatkan kapasitas organisasi,danmempercepat pencapaian tujuan strategis nasional,membutuhkan penambahan pegawai Aparatur SipilNegara;  \nMenimbang  \nb.bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhanpegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis perludisusun pengaturan yang bersifat nasional danberkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaanpegawai Aparatur Sipil Negara.  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf bperlu menetapkan Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentangMekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri SipilTahun Anggaran 2024.  \n:1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \nMengingat  \n—2—  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 141,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 140,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6037)sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 647);  \n5.Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentangPenetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 119);  \n6.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 126);  \n7.Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentangJabatan Dokter,Dokter Gigi,Dokter Pendidik Klinis,Dosen,Peneliti,dan Perekayasa sebagai JabatanTertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40(Empat Puluh)Tahun;  \n8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan  \n—3—  \nAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);  \n9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 404).  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan:KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANGMEKANISME SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERISIPIL TAHUN ANGGARAN 2024.  \nPERTAMA:Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai NegeriSipil tahun anggaran 2024 dibagi menjadi:  \na.penetapan kebutuhan umum;dan  \nb.penetapan kebutuhan khusus.  \nKEDUA:Penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMAdi Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap wargaNegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \nKETIGA:Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatanyang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhipersyaratan sebagai berikut:  \na.usia paling rendah 18(delapan belas)tahun danpaling tinggi 35(tiga puluh lima)tahun pada saatmelamar;  \nb.tidak pernah dipidana dengan pidana penjaraberdasarkan putusa","cbCaipmo4cTqOeLX","https://ap.wps.com/l/cbCaipmo4cTqOeLX","pdf",4391335,13,"Indonesian","# Latar Belakang dan Pertimbangan\n# Dasar Hukum\n# Penetapan Kebutuhan PNS\n# Alokasi Kebutuhan dan Kesempatan Melamar\n# Persyaratan Umum Pelamar PNS\n## Batas Usia\n## Larangan Pidana dan Pemberhentian\n## Status Kepegawaian dan Keterlibatan Politik\n## Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesehatan\n## Kesediaan Penempatan\n# Pengecualian Batas Usia\n# Ketentuan Kualifikasi Pendidikan","[{\"question\":\"Bagaimana pembagian kebutuhan dalam pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024?\",\"answer\":\"Kebutuhan pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.\"},{\"question\":\"Siapa yang dapat melamar menjadi PNS pada Tahun Anggaran 2024?\",\"answer\":\"Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dalam keputusan ini, termasuk batas usia, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta memenuhi ketentuan status dan persyaratan pendidikan/kompetensi.\"},{\"question\":\"Apa saja pengecualian batas usia maksimum bagi pelamar tertentu?\",\"answer\":\"Ketentuan batas usia paling tinggi 35 tahun pada Diktum KETIGA huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi (spesialis), dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - MEKANISME SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024 | PDF",1789766489,20]