[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229995-113":53,"doc-detail-229995-id":132},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":125,"head_meta":127,"extra_data":129,"updated_unix":131},113,"id","ministerial-decree-of-energy-and-mineral-resources-no-444-on-the-logo-of-the-ministry-of-energy-and-mineral-resources","Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 444 tentang Logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral","","Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai penguatan identitas organisasi agar terbentuk budaya kerja modern yang patriotik, profesional, berintegritas, dan berinovasi. Dasar hukum meliputi UU dan Perpres serta Permen ESDM terkait. Keputusan ini mengatur bentuk, filosofi, makna, konfigurasi, ukuran, warna, dan tipografi logo berikut lampirannya, mencakup elemen simbol visi dan komitmen pembangunan energi berkelanjutan serta target dekarbonisasi. Logo menjadi standar resmi dalam aktivitas kedinasan dan representasi kelembagaan, termasuk penggunaan oleh pihak lain berdasarkan persetujuan tertulis serta konsekuensi hukum bila melanggar.",{"@graph":63,"@context":124},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministerial-decree-of-energy-and-mineral-resources-no-444-on-the-logo-of-the-ministry-of-energy-and-mineral-resources/229995/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministerial-decree-of-energy-and-mineral-resources-no-444-on-the-logo-of-the-ministry-of-energy-and-mineral-resources/229995.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sophia Brooks","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116,120],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam keputusan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan ini bertujuan membangun budaya kerja menuju institusi modern yang patriotik, profesional, berintegritas, dan berinovasi melalui penguatan identitas organisasi dengan logo resmi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja hal yang diatur mengenai logo Kementerian ESDM?",{"text":115,"@type":111},"Keputusan ini mengatur secara komprehensif bentuk, filosofi, makna, konfigurasi, ukuran, warna, dan tipografi logo yang tercantum dalam lampiran.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana aturan penggunaan logo dalam aktivitas kedinasan dan oleh pihak lain?",{"text":119,"@type":111},"Logo ditetapkan sebagai standar resmi untuk seluruh aktivitas kedinasan dan representasi kelembagaan, sedangkan pemanfaatan oleh pihak lain hanya dapat dilakukan berdasarkan kerja sama atau persetujuan tertulis dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal.",{"name":121,"@type":108,"acceptedAnswer":122},"Kapan keputusan ini mulai berlaku dan apa informasi lampirannya?",{"text":123,"@type":111},"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2025, dengan 1 lampiran sebanyak 9 halaman.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":126,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":128,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":130,"site_id":56},229995,1789045882,{"code":4,"msg":5,"data":133},{"doc_id":130,"user_id":134,"nickname":89,"user_avatar":135,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":136,"file_id":137,"file_url":138,"file_type":139,"file_size":140,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":71,"language":141,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":61,"update_tm":131,"read_time":74},962084925636,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","LOGO-KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2025  \nKEPMEN ESDM NO. 444. K/OT.03/MEM. S/2025, LL KESDM : 4 HLM  \nKEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 444. K/OT.03/MEM.S/2025 TENTANG LOGO KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL  \nABSTRAK : - bahwa untuk membangun budaya kerja organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menuju institusi modern yang patriotik, profesional, berintegritas dan terus berinovasidalam pencapaian pembangunan energi yang berkelanjutan, perlu dilakukan penguatan identitas rnelalui logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.  \n- Dasar Hukum Kepmen ini adalah:  \nUU No. 39 Tahun 2008 jo UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 139 Tahun 2024; PERPRES No.  \n169 Tahun 2024; PERMEN ESDM No. 12 Tahun 2025  \n- Kepmen ini mengatur mengenai:  \nKeputusan ini mengatur secara komprehensif mengenai bentuk, filosofi, makna, konfigurasi, ukuran, warna, dan tipografi logo yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan. Logo dirancang sebagai simbol visi dan komitmen Kementerian ESDM melalui elemen utama berupa perisai, bintang sinergi, blencong, api semangat, tiga lapisan bumi, serta kilat dan daun. Setiap elemen memuat nilai strategis: sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan; kedaulatan dan ketahanan energi; profesionalitas dan integritassumber daya manusia; kebermanfaatan kebijakan publik; dorongan inovasi berbasis riset dan teknologi; serta komitmen terhadap pembangunan energi berkelanjutan dan target dekarbonisasi nasional.  \nPenggunaan logo ditetapkan sebagai standar resmi dalam seluruh aktivitas kedinasan dan representasi kelembagaan, mencakup naskah dinas, publikasi, promosi, presentasi, dokumentasi, papan nama instansi, atribut kedinasan, hingga kegiatan kerja sama dan acararesmi. Seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM wajib menerapkan logo sesuaiketentuan. Pemanfaatan logo oleh pihak lain hanya dapat dilakukan berdasarkan kerja samaatau persetujuan tertulis dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dengan ketentuan bahwapelanggaran terhadap penggunaan tanpa izin dapat dikenai langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.  \nCATATAN : - Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta 22 Desember 2025.  \n- 1 lampiran : 9 hlm.","cbCaiaMpF1HtJmNA","https://ap.wps.com/l/cbCaiaMpF1HtJmNA","pdf",122162,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Latar belakang dan tujuan penetapan logo\n# Dasar Hukum\n## Rujukan undang-undang dan peraturan\n# Ruang Lingkup Pengaturan\n## Bentuk, filosofi, makna, konfigurasi, ukuran, warna, tipografi\n## Elemen logo dan nilai strategis\n# Penerapan dan Penggunaan Logo\n## Standar dalam aktivitas kedinasan\n## Penggunaan oleh pihak lain dan persetujuan\n# Masa Berlaku dan Lampiran\n## Tanggal ditetapkan dan jumlah halaman","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini bertujuan membangun budaya kerja menuju institusi modern yang patriotik, profesional, berintegritas, dan berinovasi melalui penguatan identitas organisasi dengan logo resmi.\"},{\"question\":\"Apa saja hal yang diatur mengenai logo Kementerian ESDM?\",\"answer\":\"Keputusan ini mengatur secara komprehensif bentuk, filosofi, makna, konfigurasi, ukuran, warna, dan tipografi logo yang tercantum dalam lampiran.\"},{\"question\":\"Bagaimana aturan penggunaan logo dalam aktivitas kedinasan dan oleh pihak lain?\",\"answer\":\"Logo ditetapkan sebagai standar resmi untuk seluruh aktivitas kedinasan dan representasi kelembagaan, sedangkan pemanfaatan oleh pihak lain hanya dapat dilakukan berdasarkan kerja sama atau persetujuan tertulis dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal.\"},{\"question\":\"Kapan keputusan ini mulai berlaku dan apa informasi lampirannya?\",\"answer\":\"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2025, dengan 1 lampiran sebanyak 9 halaman.\"}]","Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 444 tentang Logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | PDF"]