[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232591-113":53,"doc-detail-232591-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","ministerial-decree-of-education-and-culture-no-754p2020-on-key-performance-indicators-for-public-higher-education-institutions-and-higher-education-service-institutions","Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan - Nomor 754/P/2020 - tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020","","Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020 menetapkan Indikator Kinerja Utama bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Tahun 2020. Keputusan ini disusun untuk membangun sinergi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berorientasi hasil. Perguruan Tinggi dan Lembaga diwajibkan berpedoman pada indikator melalui tahapan perencanaan kinerja, penyusunan rencana kerja dan anggaran, dokumen kontrak atau perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi capaian. Sekretariat Jenderal melakukan reviu dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministerial-decree-of-education-and-culture-no-754p2020-on-key-performance-indicators-for-public-higher-education-institutions-and-higher-education-service-institutions/232591/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministerial-decree-of-education-and-culture-no-754p2020-on-key-performance-indicators-for-public-higher-education-institutions-and-higher-education-service-institutions/232591.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Sage","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menggunakan indikator kinerja utama?",{"text":114,"@type":110},"Indikator digunakan melalui proses menetapkan rencana kinerja, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen kontrak/perjanjian kinerja, menyusun laporan kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa tugas Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan keputusan ini?",{"text":118,"@type":110},"Sekretariat Jenderal melakukan reviu capaian kinerja untuk memastikan keandalan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pelaksanaan keputusan dan melaporkan kepada Menteri.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},232591,1789072668,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":14},687197207057,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  \nNomor68375/A5/HK/2020  \n6 Agustus 2020  \nLampiran  \nSatu berkas  \nHalSalinan Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 754/P/2020  \nYth.  1.  Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;  \n2.  Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;  \n3.  Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi,Kementerian Pendidikan danKebudayaan;  \n4.  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,Kementerian Pendidikan danKebudayaan;  \n5.  Sekretaris Inspektorat Jenderal,Kementerian Pendidikan danKebudayaan;  \n6.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,KementerianPendidikan dan Kebudayaan;  \n7.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,KementerianPendidikan dan Kebudayaan;  \n8.  Kepala Biro Perencanaan,Sekretariat Jenderal,KementerianPendidikan dan Kebudayaan;  \n9.  Semua Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;dan  \n10.Semua Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  \nBerkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama PerguruanTinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di LingkunganKementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020,dengan hormat bersamaini kami sampaikan Salinan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud untukdipergunakan sebagaimana mestinya.  \nAtas perhatian Bapak/Ibu,kami ucapkan terima kasih.  \nKopals Biro Hukum,  \nDian WahyuniNIP 196210221988032001  \nKEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIANOMOR754/P/2020TENTANG  \n# INDIKATOR KINERJA UTAMA\n\nPERGURUAN TINGGI NEGERI DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANTAHUN 2020  \nMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.  bahwa untuk membangun sinergi dan meningkatkankualitas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah dalam rangka mendorongterwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasihasil di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,perlumenyusun Indikator Kinerja Utama pada Perguruan TinggiNegeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tahun2020;  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang IndikatorKinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan LembagaLayanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan KementerianPendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020;  \nMengingat :1.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentangPelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006  \nNomor 25,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4614);  \n2.  Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SistemAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);  \n3.  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentangKementerian Pendidikan dan Kebudayaan(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);  \n4.  Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah NasionalTahun 2020-2024(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 10);  \n5.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang PedomanUmum Penetapan Indikator Kinerja Utama di LingkunganInstansi Pemerintah;  \n6.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentangPetunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,Pelaporan Kinerja,dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja InstansiPemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 1842);  \n7.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9Tahun 2016 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja diLingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor426);  \n8.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahu","cbCaiczZynYeaIxr","https://ap.wps.com/l/cbCaiczZynYeaIxr","pdf",4331089,31,"Indonesian","# Indikator Kinerja Utama\n## Dasar penyusunan dan pertimbangan\n## Ketentuan penetapan indikator\n## Penerapan oleh Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi\n## Tugas Sekretariat Jenderal\n## Target capaian dan daftar layanan","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.\"},{\"question\":\"Bagaimana Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menggunakan indikator kinerja utama?\",\"answer\":\"Indikator digunakan melalui proses menetapkan rencana kinerja, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen kontrak/perjanjian kinerja, menyusun laporan kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja.\"},{\"question\":\"Apa tugas Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan keputusan ini?\",\"answer\":\"Sekretariat Jenderal melakukan reviu capaian kinerja untuk memastikan keandalan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pelaksanaan keputusan dan melaporkan kepada Menteri.\"}]","Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan - Nomor 754/P/2020 - tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 | PDF"]