[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-300836-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-300836-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","ministerial-decree-no-980-of-2021-requirements-for-medical-functional-positions-registration-certificate","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - Nomor 980 Tahun 2021 - Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan ketentuan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini menegaskan kewajiban STR agar tenaga kesehatan yang menjalankan praktik memiliki dasar registrasi yang masih berlaku sesuai jabatan yang dilamar. Lampiran memuat daftar jabatan fungsional kesehatan beserta kategori STR yang dipersyaratkan “YA” atau “TIDAK”, serta keterangan persyaratan terkait. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/","Layanan Kesehatan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/ministerial-decree-no-980-of-2021-requirements-for-medical-functional-positions-registration-certificate/300836/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministerial-decree-no-980-of-2021-requirements-for-medical-functional-positions-registration-certificate/300836.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Liam","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-24","2026-09-19",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa kewajiban STR bagi tenaga kesehatan dalam pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021?","Question",{"text":62,"@type":63},"Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dalam pengadaan PNS TA 2021 wajib melampirkan STR yang masih berlaku sesuai jabatan yang dilamar.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa yang ditetapkan dalam diktum lampiran keputusan?",{"text":67,"@type":63},"Lampiran memuat daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR, sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Sejak kapan keputusan ini berlaku dan apa mekanismenya bila terjadi kekeliruan?",{"text":71,"@type":63},"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan, keputusan akan diubah sebagaimana mestinya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},300836,1790210534,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,103,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":102},53,"healthcare",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":101,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},8796095461564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASINOMOR 980 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nPERSYARATAN SURAT TANDA REGISTRASI UNTUK MELAMAR PADA JABATANFUNGSIONAL KESEHATAN DALAM PENGADAANPEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2021  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang:  a.bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yangoptimal,setiap tenaga kesehatan yang menjalankanpraktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi;  \nb.bahwa untuk mendapatkan tambahan Pegawai NegeriSipil yang profesional dan bertanggung jawab dalammenjalankan tugas jabatannya,pelamar yang melamarpada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yangmensyaratkan Surat Tanda Registrasi dalam pengadaanPegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 wajibmelampirkan Surat Tanda Registrasiyang masih berlakusesuai dengan jabatan yang dilamar;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan b,perlu menetapkanKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tentang Persyaratan SuratTanda Registrasi untuk Melamar pada JabatanFungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai NegeriSipil Tahun Anggaran 2021.  \nMengingat  \n:1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 298,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);  \n3.Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2021 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 239,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6477);  \n5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentangPengadaan Pegawai Negeri Sipil(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 654).  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan :KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANGPERSYARATAN SURAT TANDA REGISTRASI UNTUKMELAMAR PADA JABATAN FUNGSIONAL KESEHATANDALAM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUNANGGARAN 2021.  \nPERTAMADalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 terdapatjenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan SuratTanda Registrasi.  \nKEDUA:Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkanSurat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud DIKTUMPERTAMA terlampir pada Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  \nKETIGA:Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,danapabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubahsebagaimana mestinya.  \nDitetapkan di Jakarta  \nPada tanggal:14 Juni 2021  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI\n\nD  \nTJAHJO KUMOLO  \nLAMPIRAN  \n# KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASIBIROKRASI\n\nNOMOR 980 TAHUN 2021  \n# TENTANG PERSYARATAN SURAT TANDAREGISTRASI UNTUK MELAMAR PADAJABATAN FUNGSIONAL KESEHATANDALAM PENGADAAN PEGAWAI NEGERISIPIL TAHUN ANGGARAN 2021\n\nDAFTAR JENIS JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN YANG MENSYARATKANSURAT TANDA REGISTRASI  \n\n| NO   | JABATAN   | STR   |  | KETERANGAN   |\n| --- | --- | --- | --- | --- |\n|  |  | YA   | TIDAK   |  |\n| 1   | 2   | 3   | 4   | 5   |\n| 1   | DOKTER PENDIDIK  \u003Cbr>KLINIS   | V   |  | STR Dokter Spesialis sesuai  \u003Cbr>jenis spesialisasinya   |\n| 2   | DOKTER   | V   | ","cbCaibE2AGJPdTHm","https://ap.wps.com/l/cbCaibE2AGJPdTHm","pdf",1163429,6,"Indonesian","# Keputusan Menteri\n## Pertimbangan dan dasar hukum\n## Diktum keputusan\n## Lampiran daftar jabatan fungsional kesehatan\n## Ketentuan STR (YA/TIDAK) dan keterangan","[{\"question\":\"Apa kewajiban STR bagi tenaga kesehatan dalam pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021?\",\"answer\":\"Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dalam pengadaan PNS TA 2021 wajib melampirkan STR yang masih berlaku sesuai jabatan yang dilamar.\"},{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam diktum lampiran keputusan?\",\"answer\":\"Lampiran memuat daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR, sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.\"},{\"question\":\"Sejak kapan keputusan ini berlaku dan apa mekanismenya bila terjadi kekeliruan?\",\"answer\":\"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan, keputusan akan diubah sebagaimana mestinya.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - Nomor 980 Tahun 2021 - Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 | PDF",1789777708,9]