[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-327077-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-327077-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","ministerial-decision-of-the-minister-for-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-decision-no-293-of-2024-determination-of-the-civil-servant-staffing-needs-in-government-agencies-fiscal-year-2024","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - Nomor 293 Tahun 2024 - Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Dasar penetapan mencakup regulasi terkait Aparatur Sipil Negara, anggaran pendapatan dan belanja negara, manajemen PNS, serta pedoman pelaksanaan anggaran. Keputusan memuat pertimbangan penambahan PNS, ketentuan kualifikasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, arahan syarat jabatan pelaksana, mekanisme pengisian penetapan oleh pejabat pembina kepegawaian, pembebanan biaya pada DIPA, dan mulai berlakunya keputusan sejak tanggal ditetapkan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/ministerial-decision-of-the-minister-for-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-decision-no-293-of-2024-determination-of-the-civil-servant-staffing-needs-in-government-agencies-fiscal-year-2024/327077/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministerial-decision-of-the-minister-for-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-decision-no-293-of-2024-determination-of-the-civil-servant-staffing-needs-in-government-agencies-fiscal-year-2024/327077.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Levi","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-21",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",10,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 293 Tahun 2024?","Question",{"text":63,"@type":64},"Keputusan ini menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa rujukan kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan?",{"text":68,"@type":64},"Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang persyaratan kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana pelaksanaan dan pembiayaan pengisian penetapan kebutuhan PNS?",{"text":72,"@type":64},"Pengisian penetapan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan segala biaya dibebankan pada DIPA masing-masing instansi pemerintah.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},327077,1790259559,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":142,"read_time":143},7971461740909,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 293 TAHUN 2024TENTANG  \nPENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH  \nTAHUN ANGGARAN 2024  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \n# MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,\n\nMenimbang:a.  bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaantugas dan pelayanankepadamasyarakat,meningkatkan kapasitas organisasi,dan mempercepatpencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlumenambah Pegawai Negeri Sipil diInstansi Pemerintah;  \nb.  bahwa untuk penambahan Pegawai Negeri Sipilsebagaimana dimaksud huruf a,dipandang perlumenetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran2024;  \nMengingat  \n:1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 141,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n2.  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 140,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);  \n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6477);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013tentang PedomanPelaksanaanAnggaranPendapatan dan Belanja Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5423)sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 50·Tahun 2018tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2083 Nomor 229,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n5.  Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah NasionalTahun 2020-2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 10 Tahun 2020);  \n6.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentangJabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di LingkunganInstansi Pemerintah;  \n7.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024tentang Panduan Penyusunan Rincian KebutuhanPegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;dan  \n8.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 289 Tahun 2024tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil SecaraNasional Tahun Anggaran 2024.  \n:1.Surat Menteri Keuangan Nomor S-250/MK.02/2024tanggal 18 Maret 2024;  \nMemperhatikan  \n2.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:7612/B-BP.02.01/SD/K/2023 tanggal 31 Juli 2023;  \n3.Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga KesehatanKementerianKesehatanNomorPT.01.03/F/570/2024tentang PersyaratanKualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasidalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur SipilNegara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DANREFORMASI BIROKRASI TENTANGPENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN2024.  \nKESATU:Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di InstansiPemerintah dengan rincian sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Menteri ini.  \n:Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan bagi JabatanFungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintahmerujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal TenagaKesehatanKementerianKesehatanNomo","cbCaipmjhlbotKZg","https://ap.wps.com/l/cbCaipmjhlbotKZg","pdf",1117402,16,"Indonesian","# Menetapkan\n## Rincian Kebutuhan CPNS\n## Kualifikasi dan Syarat Jabatan\n## Pelaksanaan, Pembiayaan, dan Keberlakuan","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 293 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan.\"},{\"question\":\"Apa rujukan kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan?\",\"answer\":\"Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang persyaratan kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana pelaksanaan dan pembiayaan pengisian penetapan kebutuhan PNS?\",\"answer\":\"Pengisian penetapan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan segala biaya dibebankan pada DIPA masing-masing instansi pemerintah.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - Nomor 293 Tahun 2024 - Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 | PDF",1789976189,25]