[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-201279-113":53,"doc-detail-201279-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","ministerial-coordinator-regulation-of-economic-affairs-process-maps-no-142022-attachment","Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 - Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian - Lampiran","","Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 menetapkan Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai acuan kerja lintas unit. Peta proses memuat rangkaian aktivitas terstruktur guna menciptakan hubungan kerja efektif dan efisien serta menghasilkan keluaran bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Dokumen ini merinci proses utama dan proses pendukung melalui pendekatan level dari makro hingga operasional, sekaligus menjadi dasar penyusunan SOP serta pengaturan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/ministerial-coordinator-regulation-of-economic-affairs-process-maps-no-142022-attachment/201279/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/ministerial-coordinator-regulation-of-economic-affairs-process-maps-no-142022-attachment/201279.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Hazel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan Menteri menetapkan Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang termuat dalam Lampiran serta menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja jenis proses dalam Peta Proses Bisnis menurut Pasal 2?",{"text":115,"@type":111},"Peta Proses Bisnis terdiri dari proses utama dan proses pendukung, dengan pendekatan level (tingkatan).",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana Peta Proses Bisnis digunakan untuk penyusunan SOP?",{"text":119,"@type":111},"Pada level yang memuat alur kerja proses lintas fungsi menjadi acuan bagi unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan koordinasi dan fasilitasi dari pejabat yang menangani urusan organisasi dan ketatalaksanaan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},201279,1788529282,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},137441390410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","SALINAN  \n# PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIANREPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2022TENTANG\n\n## PETA PROSES BISNIS\n\nPADA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan  \nyang baik, efektif, efisien, dan akuntabel, telah dilakukanpenyederhanaan birokrasi di lingkungan KementerianKoordinator Bidang Perekonomian melaluipenyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraanjabatan administrasi ke jabatan fungsional;  \nb. bahwa untuk menindaklanjuti penyederhanaan birokrasisebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukanpenyesuaian sistem kerja melalui penyusunan peta prosesbisnis yang memuat seluruh proses sesuai bidang tugasdan fungsi organisasi;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanMenteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang PetaProses Bisnis pada Kementerian Koordinator BidangPerekonomian;  \nMengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang GrandDesign Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;  \n2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentangOrganisasi Kementerian Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimanadiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor  \n106);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentangKementerian Koordinator Bidang Perekonomian (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64);  \n4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019;  \n5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang PerekonomianNomor 13 Tahun 2020 tentang Rencana StrategisKementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun  \n2020 - 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 884);  \n6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang PerekonomianNomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Koordinator Bidang Perekonomian (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1223);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG  \n## PEREKONOMIAN TENTANG PETA PROSES BISNIS PADAKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN.\n\nPasal 1  \n(1) Menetapkan Peta Proses Bisnis pada KementerianKoordinator Bidang Perekonomian sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.  \n(2) Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat rangkaian aktivitas terstruktur yangmenggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisienantar unit kerja untuk menghasilkan keluaran yangbernilaitambahbagi pemangku kepentingan sesuai dengantujuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  \n(3) Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan acuan bagi setiap unit kerja di lingkunganKementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalammenjalankan tugas dan fungsinya guna pencapaian tujuanorganisasi, sasaran strategis, dan target kinerja yangditetapkan.  \n## Pasal 2\n\nPeta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1terdiri dari:  \na. proses utama; dan  \nb. proses pendukung,  \ndengan pendekatan level (tingkatan) .  \n## Pasal 3\n\n(1) Proses utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufa merupakan proses yang menciptakan aliran nilai utamayang berperan langsung dalam pencapaian visi, misi, dansasaran strategi serta memberikan respon langsungterhadap kebutuhan pengguna atau pemangkukepentingan sebagaimana tujuan pendirian KementerianKoordinator Bidang Perkonomian.  \n(2) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiridari:  \na. proses bisnis koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dibidang perekonomian; dan  \nb. proses bisnis pengendalian pelaksanaan kebijakan dibidang perekonomian.  \n(3) Unit kerja pemilik proses utama sebagaimana dimaksudpada ayat (2) merupakan unit kerja Deputi dan AsistenDeputi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan f","cbCaijX1jMkhQgXY","https://ap.wps.com/l/cbCaijX1jMkhQgXY","pdf",31756395,81,"Indonesian","# Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n## Pasal 7\n# Lampiran\n## Bab I - Pendahuluan","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Peraturan Menteri menetapkan Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang termuat dalam Lampiran serta menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis proses dalam Peta Proses Bisnis menurut Pasal 2?\",\"answer\":\"Peta Proses Bisnis terdiri dari proses utama dan proses pendukung, dengan pendekatan level (tingkatan).\"},{\"question\":\"Bagaimana Peta Proses Bisnis digunakan untuk penyusunan SOP?\",\"answer\":\"Pada level yang memuat alur kerja proses lintas fungsi menjadi acuan bagi unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan koordinasi dan fasilitasi dari pejabat yang menangani urusan organisasi dan ketatalaksanaan.\"}]","Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 - Peta Proses Bisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian - Lampiran | PDF",125]