[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227360-113":53,"doc-detail-227360-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","minister-regulation-on-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-no-22-of-2018-admission-of-service-schools-students-in-2018","PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 22 TAHUN 2018 - Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 mengatur penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni dari sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga untuk Tahun 2018. Peraturan menetapkan dasar pertimbangan terkait kebutuhan calon yang bersih, kompeten, melayani serta seleksi calon melalui tes dan penilaian kompetensi. Dokumen juga mendefinisikan Sekolah Kedinasan, TWK, TIU, dan TKP beserta tujuan penilaian nilai-nilai kebangsaan, kemampuan umum, serta karakteristik pribadi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-regulation-on-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-no-22-of-2018-admission-of-service-schools-students-in-2018/227360/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-regulation-on-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-no-22-of-2018-admission-of-service-schools-students-in-2018/227360.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aditya","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018?","Question",{"text":109,"@type":110},"Untuk mewujudkan calon yang bersih, kompeten, dan melayani, serta melakukan seleksi berdasarkan kompetensi dasar dan kompetensi spesifik sesuai kebutuhan instansi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan Sekolah Kedinasan dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga tertentu dengan pola ikatan dinas dan/atau pembibitan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa peran TWK, TIU, dan TKP dalam seleksi?",{"text":118,"@type":110},"TWK menilai penguasaan nilai 4 Pilar Kebangsaan, TIU menilai kemampuan verbal, numerik, logis, dan analitis, sedangkan TKP menilai integritas, semangat berprestasi, orientasi pelayanan, kemampuan beradaptasi, dan aspek karakter lainnya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},227360,1789007408,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},962085564549,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo.469 , 2018 KEMENPAN-RB. Penerimaan Mahasiswa  \nMahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasanpada Kementerian/Lembaga Tahun 2018.  \nPERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 22 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nPENERIMAAN MAHASISWA-MAHASISWI/TARUNA-TARUNI SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN 2018  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Calon MahasiswaMahasiswi/Taruna-Taruni di sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga yang bersih, kompeten dan melayani, setiap Mahasiswa-Mahasiswi/TarunaTaruni wajib memiliki kompetensi dasar;  \nb. bahwa Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerahmemerlukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan peningkatan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, sandiman, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen, serta bidang transportasi;  \nc. bahwa untuk memenuhi pegawai negeri sipilsebagaimana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \nhuruf b dilakukan seleksi terhadap calon mahasiswamahasiswi/taruna-taruni sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah  \nKedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  \nPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah , terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  \n7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 574);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA-M","cbCairPgtxSlxjaW","https://ap.wps.com/l/cbCairPgtxSlxjaW","pdf",223166,9,"Indonesian","# Pasal 1\n## Definisi Sekolah Kedinasan\n## Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)\n## Tes Intelegensi Umum (TIU)\n## Tes Karakteristik Pribadi (TKP)\n## Nilai ambang batas","[{\"question\":\"Apa tujuan penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018?\",\"answer\":\"Untuk mewujudkan calon yang bersih, kompeten, dan melayani, serta melakukan seleksi berdasarkan kompetensi dasar dan kompetensi spesifik sesuai kebutuhan instansi.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Sekolah Kedinasan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga tertentu dengan pola ikatan dinas dan/atau pembibitan.\"},{\"question\":\"Apa peran TWK, TIU, dan TKP dalam seleksi?\",\"answer\":\"TWK menilai penguasaan nilai 4 Pilar Kebangsaan, TIU menilai kemampuan verbal, numerik, logis, dan analitis, sedangkan TKP menilai integritas, semangat berprestasi, orientasi pelayanan, kemampuan beradaptasi, dan aspek karakter lainnya.\"}]","PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 22 TAHUN 2018 - Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 | PDF",14]