[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230641-113":53,"doc-detail-230641-id":132},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":125,"head_meta":127,"extra_data":129,"updated_unix":131},113,"id","minister-regulation-on-civil-service-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-40-of-2020-functional-position-competency-standards-for-penata-kanselerai","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 40 Tahun 2020 - tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020 menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai untuk mendukung manajemen karier berbasis sistem merit serta peningkatan profesionalitas. Dokumen ini mengatur ketentuan umum, termasuk definisi PNS, ruang lingkup tugas Penata Kanselerai, serta konsep kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Standar kompetensi disusun mencakup identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.",{"@graph":63,"@context":124},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-regulation-on-civil-service-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-40-of-2020-functional-position-competency-standards-for-penata-kanselerai/230641/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-regulation-on-civil-service-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-40-of-2020-functional-position-competency-standards-for-penata-kanselerai/230641.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Xiajie","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116,120],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Penata Kanselerai.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Jabatan dengan ruang lingkup kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian pada Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai terdiri atas apa saja?",{"text":119,"@type":111},"Terdiri atas Penata Kanselerai ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.",{"name":121,"@type":108,"acceptedAnswer":122},"Komponen apa saja yang termasuk dalam Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai?",{"text":123,"@type":111},"Standar kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":126,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":128,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":130,"site_id":56},230641,1789052787,{"code":4,"msg":5,"data":133},{"doc_id":130,"user_id":134,"nickname":89,"user_avatar":135,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":136,"file_id":137,"file_url":138,"file_type":139,"file_size":140,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":141,"language":142,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":143,"faqs":144,"seo_title":145,"seo_description":61,"update_tm":131,"read_time":146},8814010472675,"https://avatar.qwps.com/avatar/WGlhamll","PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nSTANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Penata Kanselerai serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalampelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n-2-  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477) ;  \n5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89) ;  \n6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);  \n7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG STANDARKOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI.  \n-3-  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n2. Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatanyang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatankekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.  \n3. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnyadisebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikantugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.  \n4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.  \n5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan","cbCaie73SOv0sbZ3","https://ap.wps.com/l/cbCaie73SOv0sbZ3","pdf",521687,44,"Indonesian","# BAB I - Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# BAB II - Kedudukan, Kategori, dan Jenjang Jabatan Fungsional\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai?\",\"answer\":\"Untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Penata Kanselerai.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Jabatan dengan ruang lingkup kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian pada Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.\"},{\"question\":\"Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai terdiri atas apa saja?\",\"answer\":\"Terdiri atas Penata Kanselerai ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.\"},{\"question\":\"Komponen apa saja yang termasuk dalam Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai?\",\"answer\":\"Standar kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan.\"}]","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 40 Tahun 2020 - tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai | PDF",68]