[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-236608-113":53,"doc-detail-236608-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","minister-regulation-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-72-of-2020-amendment-to-minister-regulation-no-2-of-2019-on-pppk-procurement","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 72 Tahun 2020 - Perubahan atas Peraturan Menteri ... Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Regulasi ini menjabarkan perubahan ketentuan, termasuk rincian tenaga kesehatan yang meliputi beragam jabatan, serta penyisipan ketentuan baru antara Pasal 20 dan Pasal 21 mengenai pengangkatan calon PPPK melalui keputusan PPK dan proses penerbitan nomor induk PPPK.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-regulation-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-72-of-2020-amendment-to-minister-regulation-no-2-of-2019-on-pppk-procurement/236608/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-regulation-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-of-the-republic-of-indonesia-no-72-of-2020-amendment-to-minister-regulation-no-2-of-2019-on-pppk-procurement/236608.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Chumphorn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-11",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2020?","Question",{"text":110,"@type":111},"Menjamin kepastian pengangkatan PPPK untuk jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian serta mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 karena pengaturan jabatan tersebut belum diatur secara lengkap.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang diubah pada ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019?",{"text":115,"@type":111},"Pasal 4 diubah dengan menegaskan bahwa tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, terapis gigi dan mulut, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknisi elektromedis, perekam medis, fisioterapis, radiografer, sanitarian, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, dan penguji keselamatan serta kesehatan kerja.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Ketentuan apa yang disisipkan di antara Pasal 20 dan Pasal 21?",{"text":119,"@type":111},"Disisipkan Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C yang mengatur pengangkatan pelamar yang lulus seleksi sebagai calon PPPK melalui keputusan PPK, proses penerbitan nomor induk PPPK, serta pemberian gaji dan ketentuan awal masa kerja PPPK setelah perjanjian kerja ditandatangani.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},236608,1789106430,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475401981,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c94efd8d5204d?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786935347598174694","PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 72 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG  \nPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAUNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH  \nPERTANIAN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk menjamin kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, diperlukan kebijakan yang mengatur mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud;  \nb. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian belum diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  \nbagi jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian sehingga perlu diatur;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);  \n5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan  \nReformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);  \n9. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);  \n10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjauntuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);  \n11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN K","cbCaikhpYfcghalo","https://ap.wps.com/l/cbCaikhpYfcghalo","pdf",220771,13,"Indonesian","# Pokok Pengaturan\n## Dasar Pertimbangan dan Landasan Hukum\n## Keputusan Menteri\n## Perubahan Ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019\n## Perubahan Pasal 4: Rincian Tenaga Kesehatan\n## Penyisipan Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C\n## Ketentuan Lanjutan Terkait Pengangkatan dan Gaji PPPK","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2020?\",\"answer\":\"Menjamin kepastian pengangkatan PPPK untuk jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian serta mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 karena pengaturan jabatan tersebut belum diatur secara lengkap.\"},{\"question\":\"Apa yang diubah pada ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019?\",\"answer\":\"Pasal 4 diubah dengan menegaskan bahwa tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, terapis gigi dan mulut, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknisi elektromedis, perekam medis, fisioterapis, radiografer, sanitarian, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, dan penguji keselamatan serta kesehatan kerja.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang disisipkan di antara Pasal 20 dan Pasal 21?\",\"answer\":\"Disisipkan Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C yang mengatur pengangkatan pelamar yang lulus seleksi sebagai calon PPPK melalui keputusan PPK, proses penerbitan nomor induk PPPK, serta pemberian gaji dan ketentuan awal masa kerja PPPK setelah perjanjian kerja ditandatangani.\"}]","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 72 Tahun 2020 - Perubahan atas Peraturan Menteri ... Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK | PDF",20]