[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-199546-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-199546-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","minister-regulation-number-63-of-2016-regarding-degrees-and-writing-procedures-for-degrees-in-higher-education-institutions","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi - Nomor 63 Tahun 2016 - Tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi","","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 menetapkan aturan mengenai gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi. Regulasi ini mencakup definisi gelar, pihak dan kementerian terkait, serta jenis-jenis gelar untuk lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan spesialis. Gelar diberikan setelah seluruh persyaratan program studi dipenuhi dan mengharuskan penggunaan Bahasa Indonesia bagi gelar dari perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi wajib menyesuaikan paling lambat satu tahun sejak diundangkan, disertai pencabutan ketentuan sebelumnya.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-regulation-number-63-of-2016-regarding-degrees-and-writing-procedures-for-degrees-in-higher-education-institutions/199546/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-regulation-number-63-of-2016-regarding-degrees-and-writing-procedures-for-degrees-in-higher-education-institutions/199546.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"\tJames","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-04",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan gelar dalam Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana tata cara penulisan gelar untuk jenjang diploma dan sarjana?",{"text":67,"@type":63},"Gelar diploma ditulis di belakang nama dengan kode seperti “A.P.”, “A.M.”, dan “A.Md.” sesuai program Diploma I–III. Sarjana ditulis di belakang nama dengan huruf “S.” diikuti inisial rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial program studi.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apakah gelar dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia?",{"text":71,"@type":63},"Ya. Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},199546,1788506288,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},2336474466412,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 63 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nGELAR DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);  \n4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;  \n5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);  \n6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG GELAR DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis.  \n2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.  \n3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.  \nPasal 2  \nGelar dan penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis terdiri atas:  \na. Ahli Pratama, ditulis di belakang nama lulusan program Diploma I, dengan mencantumkan huruf “A.P.” dandiikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;  \nb. Ahli Muda, ditulis dibelakang nama lulusan program Diploma II, dengan mencantumkan huruf “A.M.” dandiikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;  \nc. Ahli Madya, ditulis di belakang nama lulusan program Diploma III, dengan mencantumkan huruf “A.Md.” dandiikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;  \nd. Sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program Sarjana dengan mencantumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;  \ne. Sarjana Terapan, ditulis di belakang nama lulusan program Diploma IV dengan mencantumkan huruf “S.Tr.”dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;  \nf. Magister, ditulis di belakang nama lulusan program Magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;  \ng. Magister Terapan, ditulis di belakang nama lulusan program Magister Terapan, dengan mencantumkan huruf“M.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpunilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;  \nh. Do","cbCaiiouZazArfUC","https://ap.wps.com/l/cbCaiiouZazArfUC","pdf",52845,5,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n# Penetapan\n# Pasal 1\n## Pengertian\n# Pasal 2\n## Jenis gelar dan penulisan\n# Pasal 3\n## Ketentuan pemberian gelar dan bahasa\n# Pasal 4\n## Kewajiban penyesuaian perguruan tinggi\n# Pasal 5\n## Ketentuan peralihan dan pencabutan\n# Pasal 6\n## Mulai berlaku","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan gelar dalam Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis.\"},{\"question\":\"Bagaimana tata cara penulisan gelar untuk jenjang diploma dan sarjana?\",\"answer\":\"Gelar diploma ditulis di belakang nama dengan kode seperti “A.P.”, “A.M.”, dan “A.Md.” sesuai program Diploma I–III. Sarjana ditulis di belakang nama dengan huruf “S.” diikuti inisial rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial program studi.\"},{\"question\":\"Apakah gelar dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia?\",\"answer\":\"Ya. Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia.\"}]","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi - Nomor 63 Tahun 2016 - Tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi | PDF",8]