[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231591-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-231591-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","minister-regulation-no-39-of-2017-on-single-tuition-and-tuition-fee-at-state-universities-under-the-ministry-of-research-technology-and-higher-education","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi","","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia menetapkan pengaturan biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan kementerian tersebut. BKT menjadi dasar penetapan biaya operasional semester pada program studi, sedangkan UKT ditetapkan sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak pembiaya. Pemimpin PTN dapat memberi keringanan dan penetapan ulang UKT, serta melarang pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT untuk mahasiswa baru diploma dan sarjana.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-regulation-no-39-of-2017-on-single-tuition-and-tuition-fee-at-state-universities-under-the-ministry-of-research-technology-and-higher-education/231591/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-regulation-no-39-of-2017-on-single-tuition-and-tuition-fee-at-state-universities-under-the-ministry-of-research-technology-and-higher-education/231591.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Maya Linwood","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan BKT dan UKT dalam peraturan ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN. UKT adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana UKT ditetapkan dan dikelompokkan?",{"text":67,"@type":63},"UKT ditetapkan dengan memperhatikan BKT dan terdiri atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apakah PTN boleh memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT?",{"text":71,"@type":63},"PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program Diploma dan program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},231591,1789065990,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},962084928432,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo.779 , 2017 KEMENRISTEK-DIKTI. BKT dan UKT PTN.  \nPencabutan.  \nPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 39 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nBIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mengatur biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya, perlu disusun biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);  \n4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;  \n5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);  \n6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2169) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 576);  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTNadalah perguruan tinggi yang didirikan dan/ataudiselenggarakan oleh Pemerintah.  \n2. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnyadisingkat PTN Badan Hukum adalah PTN yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.  \n3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.  \n4. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKTadalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN.  \n5. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKTadalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswaberdasarkan kemampuan ekonominya.  \n6. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnyadisebut Pemimpin PTN ada","cbCaicN4hPa1nOxk","https://ap.wps.com/l/cbCaicN4hPa1nOxk","pdf",179405,7,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan\n# Menetapkan\n# Ketentuan Umum\n## Definisi PTN, PTN Badan Hukum, Program Studi\n## Definisi BKT dan UKT\n# Ketentuan Pasal\n## Penggunaan BKT dan penetapan UKT\n## Pengelompokan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi\n## Penetapan BKT dan UKT oleh Menteri\n## Keringanan dan penetapan ulang UKT oleh Pemimpin PTN\n## Larangan pungutan selain UKT\n## Pembebanan biaya yang tidak ditanggung PTN dan fasilitas biaya","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan BKT dan UKT dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN. UKT adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.\"},{\"question\":\"Bagaimana UKT ditetapkan dan dikelompokkan?\",\"answer\":\"UKT ditetapkan dengan memperhatikan BKT dan terdiri atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.\"},{\"question\":\"Apakah PTN boleh memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT?\",\"answer\":\"PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program Diploma dan program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.\"}]","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | PDF",11]