[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230939-113":53,"doc-detail-230939-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","minister-of-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-20-of-2024-functional-position-of-planner","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 20 Tahun 2024 - tentang Jabatan Fungsional Perencana","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 mengatur Jabatan Fungsional Perencana dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil. Pengaturan ini menekankan kebutuhan kompetensi untuk perencanaan pembangunan, pengembangan karier serta peningkatan profesionalisme melalui penyesuaian ketentuan jabatan fungsional perencana. Regulasi juga menetapkan dasar hukum terkait pengelolaan aparatur sipil negara serta memberikan definisi umum, termasuk konsep ekspektasi kinerja dan angka kredit sebagai dasar pengembangan dan kenaikan jabatan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-20-of-2024-functional-position-of-planner/230939/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-state-apparatus-utilization-and-bureaucratic-reform-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-20-of-2024-functional-position-of-planner/230939.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Chumphorn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk pelaksanaan perencanaan pembangunan yang membutuhkan sumber daya manusia berkompetensi, serta pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam perencanaan pembangunan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa dasar hukum utama yang dirujuk dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Aparatur Sipil Negara, UU Kementerian Negara, serta aturan turunan terkait manajemen PNS dan pengaturan jabatan fungsional.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Definisi apa saja yang diberikan pada Ketentuan Umum Pasal 1?",{"text":119,"@type":111},"Peraturan menyediakan definisi, antara lain Ekspektasi Kinerja, Angka Kredit, Angka Kredit Kumulatif, Instansi Pemerintah (pusat dan daerah), serta istilah pejabat dan PNS terkait jabatan fungsional.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230939,1789056975,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475401981,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c94efd8d5204d?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786935347598174694","PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 20 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nJABATAN FUNGSIONAL PERENCANA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan perencanaan pembangunan diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan perencanaan  \npembangunan;  \nb. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyairuang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam perencanaan pembangunan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikanpengaturan mengenai Jabatan Fungsional Perencana;  \nc. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangaparatur negara menetapkanjabatan fungsional;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Perencana;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897;  \n3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);  \n6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706);  \n7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasiadalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.  \n2. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.  \n3. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsi","cbCaihv6nabC9msV","https://ap.wps.com/l/cbCaihv6nabC9msV","pdf",459860,16,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n### Definisi","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana?\",\"answer\":\"Untuk pelaksanaan perencanaan pembangunan yang membutuhkan sumber daya manusia berkompetensi, serta pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam perencanaan pembangunan.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum utama yang dirujuk dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Aparatur Sipil Negara, UU Kementerian Negara, serta aturan turunan terkait manajemen PNS dan pengaturan jabatan fungsional.\"},{\"question\":\"Definisi apa saja yang diberikan pada Ketentuan Umum Pasal 1?\",\"answer\":\"Peraturan menyediakan definisi, antara lain Ekspektasi Kinerja, Angka Kredit, Angka Kredit Kumulatif, Instansi Pemerintah (pusat dan daerah), serta istilah pejabat dan PNS terkait jabatan fungsional.\"}]","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 20 Tahun 2024 - tentang Jabatan Fungsional Perencana | PDF",25]