[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227311-113":53,"doc-detail-227311-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-6-of-2019-admission-of-students-and-cadets-of-government-service-schools-in-2019","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 6 Tahun 2019 - Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan ketentuan penerimaan mahasiswa dan taruna Sekolah Kedinasan tahun 2019. Aturan ini memuat tujuan memperoleh PNS berkompetensi spesifik serta memiliki karakter sebagai pelayan publik dan pemersatu NKRI. Penerimaan dilaksanakan transparan, objektif, kompetitif, dan bebas KKN. Calon mendaftar daring melalui portal SSCASN dan portal sekolah, mengikuti seleksi administrasi serta tes kompetensi dasar berbasis CAT, dilanjutkan tes kesehatan, kesamaptaan, psikologi, wawancara dan/atau tes lain.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-6-of-2019-admission-of-students-and-cadets-of-government-service-schools-in-2019/227311/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-regulation-of-the-republic-of-indonesia-number-6-of-2019-admission-of-students-and-cadets-of-government-service-schools-in-2019/227311.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Seraphina","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan penerimaan mahasiswa dan taruna Sekolah Kedinasan tahun 2019?","Question",{"text":109,"@type":110},"Untuk memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik, karakter sebagai pelayan publik, serta karakter sebagai pemersatu NKRI.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana prinsip pelaksanaan penerimaan mahasiswa dan taruna?",{"text":114,"@type":110},"Penerimaan dilakukan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Tahapan seleksi apa saja yang harus diikuti calon mahasiswa dan taruna?",{"text":118,"@type":110},"Tahapan meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test, serta seleksi lanjutan seperti tes kesehatan, kesamaptaan, psikologi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan sekolah kedinasan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},227311,1790037365,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},962075114101,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e000253a75eb197efd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780044092746381165","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nPENERIMAAN MAHASISWA DAN TARUNA  \nSEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2019  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa kementerian, lembaga dan pemerintah daerah  \nmembutuhkan PNS yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistis, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi;  \nb. bahwa untuk memenuhi kebutuhan PNS sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan seleksiterhadap calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang  \nPendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA DAN TARUNA SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2019.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Sekolah Kedinasan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau polapembibitan.  \n2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan.  \n3. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 , Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, serta sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa Indonesia, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.  \n4. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disingkat TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisanmaupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihathubungan di antara angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.  \n5. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disingkat TKPadalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi padapelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dankemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengoor","cbCaiuyPODBVBbJ0","https://ap.wps.com/l/cbCaiuyPODBVBbJ0","pdf",193783,9,"Indonesian","# Menetapkan\n# Pasal 1 - Pengertian\n## Sekolah Kedinasan\n## PNS dan istilah seleksi (TWK, TIU, TKP)\n# Pasal 2 - Tujuan\n# Pasal 3 - Prinsip Penerimaan\n# Pasal 4 - Pendaftaran\n# Pasal 5 - Ketentuan Pendaftaran\n# Pasal 6 - Kewajiban dan Tahapan Seleksi","[{\"question\":\"Apa tujuan penerimaan mahasiswa dan taruna Sekolah Kedinasan tahun 2019?\",\"answer\":\"Untuk memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik, karakter sebagai pelayan publik, serta karakter sebagai pemersatu NKRI.\"},{\"question\":\"Bagaimana prinsip pelaksanaan penerimaan mahasiswa dan taruna?\",\"answer\":\"Penerimaan dilakukan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.\"},{\"question\":\"Tahapan seleksi apa saja yang harus diikuti calon mahasiswa dan taruna?\",\"answer\":\"Tahapan meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test, serta seleksi lanjutan seperti tes kesehatan, kesamaptaan, psikologi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan sekolah kedinasan.\"}]","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia - Nomor 6 Tahun 2019 - Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 | PDF",1789006909,14]