[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-300807-113":53,"doc-detail-300807-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-decision-no-545-of-2023-determination-of-civil-servant-apparatus-staffing-needs-in-provincial-government-for-fiscal-year-2023","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 545 TAHUN 2023 - PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2023","","Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini memuat penetapan kebutuhan sebagai rincian dalam Lampiran, mengatur masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja, serta menetapkan rujukan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan peneliti. Pelaksanaan pengisian dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing provinsi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-decision-no-545-of-2023-determination-of-civil-servant-apparatus-staffing-needs-in-provincial-government-for-fiscal-year-2023/300807/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-state-apparatus-empowerment-and-bureaucratic-reform-decision-no-545-of-2023-determination-of-civil-servant-apparatus-staffing-needs-in-provincial-government-for-fiscal-year-2023/300807.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Noah","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-19",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 545 Tahun 2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk Tahun Anggaran 2023, dengan rincian dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berapa lama masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?",{"text":114,"@type":110},"Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Rujukan dokumen apa yang digunakan untuk kualifikasi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan peneliti?",{"text":118,"@type":110},"Kualifikasi guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2901/B/HK.04.01/2023; kualifikasi tenaga kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023; dan kualifikasi peneliti merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},300807,1790312466,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},8796095462418,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80000253c1241d02b47?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778826106357471780","MENTERI  \n# PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 545 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nPENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI  \nTAHUN ANGGARAN 2023DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaantugas dan pelayanankepada masyarakat,meningkatkan kapasitas organisasi,dan mempercepatpencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlumenambah Pegawai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri dariPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;dan  \nb.  bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur SipilNegara sebagaimana dimaksud huruf a,dipandangperlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur SipilNegara di Lingkungan Pemerintah Provinsi TahunAnggaran 2023.  \nMengingat:1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);  \n2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 208,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);  \n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224Tahun 2018,Tambahan Lembaran Negara Nomor6264);  \n4.   Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 229,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6267);  \n5.  Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN)Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 10 Tahun 2020);  \n6.  Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentangJenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);  \n7.  Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gajidan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 218);  \n8.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023tentang Perubahan Kedua atas Keputusan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi olehPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \n9.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil NegaraSecara Nasional Tahun Anggaran 2023;  \nMemperhatikan :1.Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023tanggal 10 April 2023;  \n2.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli2022;  \n3.Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan TenagaKependidikan,KementerianPendidikan,Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi Nomor2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikdalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan FungsionalGuru Tahun 2023;  \n4.Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga KesehatanKementerian Kesehatan Tahun 2023 NomorPT.01.03/F/1365/2023 tentang PersyaratanKualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi(STR)dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja (PPPK)Jabatan FungsionalKesehatan;  \n5.Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi NasionalNomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentangKualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan CalonAparatur Sipil Negara Formasi Jabatan FungsionalPeneliti.  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASITENTAN","cbCaibUiUdInlhBt","https://ap.wps.com/l/cbCaibUiUdInlhBt","pdf",5722953,16,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n## KESATU - Kebutuhan PPPK di Pemerintah Provinsi\n## KEDUA - Masa Perjanjian Kerja\n## KETIGA - Kualifikasi Jabatan Fungsional Guru\n## KEEMPAT - Kualifikasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan\n## KELIMA - Kualifikasi Jabatan Fungsional Peneliti\n## KEENAM - Pelaksanaan Pengisian Kebutuhan\n## KETUJUH - Pembebanan Biaya\n## Kedelapan - Mulai Berlaku","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 545 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk Tahun Anggaran 2023, dengan rincian dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?\",\"answer\":\"Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.\"},{\"question\":\"Rujukan dokumen apa yang digunakan untuk kualifikasi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan peneliti?\",\"answer\":\"Kualifikasi guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2901/B/HK.04.01/2023; kualifikasi tenaga kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023; dan kualifikasi peneliti merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023.\"}]","KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 545 TAHUN 2023 - PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2023 | PDF",1789777468,25]