[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-199545-113":53,"doc-detail-199545-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-59-of-2018-degrees-competency-certificates-professional-certificates-and-writing-procedures","PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 59 TAHUN 2018 - IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI","","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 mengatur ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi serta pelaksanaan ketentuan perundang-undangan terkait. Dokumen ini menetapkan pengertian ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, dan gelar, termasuk definisi SKPI serta transkrip akademik. Mengatur tujuan penerbitan, prinsip penerbitan berdasarkan kehati-hatian, akurasi, dan legalitas, serta status ijazah dan sertifikat sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam maupun luar wilayah NKRI.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-59-of-2018-degrees-competency-certificates-professional-certificates-and-writing-procedures/199545/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-59-of-2018-degrees-competency-certificates-professional-certificates-and-writing-procedures/199545.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Gloria","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penerbitan ijazah dalam Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Ijazah diterbitkan untuk memberikan bukti tertulis mengenai kelulusan mahasiswa dari program pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi pada suatu Program Pendidikan Tinggi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa prinsip penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi?",{"text":115,"@type":111},"Penerbitan didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas, yaitu menjaga keaslian, ketepatan data, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana status ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi menurut peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berstatus sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},199545,1788506280,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336474459895,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000baeef7a5ed0655?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786071322749376916","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 59 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nIJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi dan melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n-2-  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagaipengakuan terhadap prestasi belajar dan/ataupenyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.  \n2. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuatpernyataan mengenai kompetensi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.  \n3. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuatpernyataan mengenai pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesidalam suatu Program Pendidikan Tinggi.  \n4. Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis.  \n5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnyadisingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.  \n-3-  \n6. Surat Keterangan Pengganti adalah dokumen pernyataanyang dihargai sama dengan Ijazah, Transkrip Akademik, atau SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi.  \n7. Transkrip Akademik adalah kumpulan nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh.  \n8. Program Pendidikan Tinggi adalah program pendidikan di perguruan tinggi yang meliputi program diploma, programsarjana, program sarjana terapan, program magister, program magister terapan, program doktor, program doktor terapan, program profesi, dan program spesialis.  \n9. Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukansecara nasional dengan menggunakan format penomorantertentu dan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.  \n10. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnyadisebut LLDIKTI adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.  \n11. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnyadisingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.  \n12. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.  \n13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.  \n14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas dan tanggung ","cbCaijEV9oOb8CPW","https://ap.wps.com/l/cbCaijEV9oOb8CPW","pdf",78504,18,"Indonesian","# KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Bagian Kedua - Ijazah\n### Pasal 5","[{\"question\":\"Apa tujuan penerbitan ijazah dalam Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Ijazah diterbitkan untuk memberikan bukti tertulis mengenai kelulusan mahasiswa dari program pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi pada suatu Program Pendidikan Tinggi.\"},{\"question\":\"Apa prinsip penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi?\",\"answer\":\"Penerbitan didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas, yaitu menjaga keaslian, ketepatan data, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Bagaimana status ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berstatus sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.\"}]","PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 59 TAHUN 2018 - IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI | PDF",28]