[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231725-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231725-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-12-of-2019-operational-funding-for-public-higher-education-institutions","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2019 - Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri","","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2019 mengatur Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebagai pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk menutup kekurangan biaya operasional akibat pembatasan sumbangan pendidikan. Dana dialokasikan bagi pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (paling sedikit 30%) serta nonpenelitian (paling banyak 70%). Penggunaan nonpenelitian mencakup pemeliharaan aset, bahan praktikum, bahan pustaka, penjaminan mutu, kemahasiswaan, layanan daya dan jasa, pengembangan TIK pembelajaran, honor tenaga kependidikan non-PNS, pengadaan sarpras, kegiatan pengawas internal, hingga pembiayaan operasional rumah sakit PTN.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-12-of-2019-operational-funding-for-public-higher-education-institutions/231725/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-12-of-2019-operational-funding-for-public-higher-education-institutions/231725.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Fahsai","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",9,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang dimaksud dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dalam peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"BOPTN adalah bantuan biaya dari Pemerintah yang bersumber dari APBN untuk membiayai kekurangan biaya operasional PTN akibat pembatasan sumbangan pendidikan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana pembagian penggunaan BOPTN untuk penelitian/pengabdian dan nonpenelitian?",{"text":68,"@type":64},"BOPTN untuk pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat paling sedikit 30% dari anggaran BOPTN, sedangkan untuk nonpenelitian paling banyak 70%.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa saja yang tidak boleh dibiayai oleh BOPTN untuk nonpenelitian?",{"text":72,"@type":64},"BOPTN nonpenelitian tidak digunakan untuk belanja modal investasi fisik skala besar, tambahan insentif/ penghasilan tertentu bagi PNS, pelaksanaan penelitian maupun seminar hasil penelitian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta operasional manajemen di luar kegiatan yang terkait langsung dengan pembelajaran.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231725,1789066752,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},549768702563,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000c4aa63b76e948b?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786536092046926083","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo. 187 , 2019 RISTEKDIKTI. BOPTN. Pencabutan.  \nPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 12 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nBANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dana bantuan operasional ditujukan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan pelayanan minimal dan untuk membantu menutupi kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya pembatasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri;  \nb. bahwa terdapat substansi penting yang berkaitan dengan bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri, sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri dialokasikan Pemerintah dari anggaran fungsi pendidikan;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Menteri Riset , Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);  \n4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang selanjutnya disingkat BOPTN adalah bantuan biaya dari Pemerintah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri untuk membiayai kekurangan biaya  \noperasional sebagai akibat adanya batasan pada sumbangan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri.  \n2. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTNadalah perguruan tinggi yang didirikan dan/ataudiselenggarakan oleh Pemerintah.  \n3. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/ataudiselenggarakan oleh masyarakat.  \n4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.  \n5. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakatdan mencerdaskan kehidupan bangsa.  \n6. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.  \n7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan tinggi.  \nPasal 2  \n(1) BOPTN digunakan untuk:  \na. pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terkait penelitian di PTN dan PTS; dan  \nb. nonpenelitian.  \n(2) BOPTN yang digunakan untuk pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terkait penelitian di PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dialokasikan paling sedikit 30%(tiga puluh persen) ","cbCaildh1IuSzjDy","https://ap.wps.com/l/cbCaildh1IuSzjDy","pdf",138408,7,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan perubahan aturan BOPTN\n# Menetapkan\n## Peraturan Menteri tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri\n# Ketentuan Umum\n## Definisi BOPTN, PTN, PTS, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat\n# Ruang Lingkup Penggunaan BOPTN\n## Proporsi penelitian/pengabdian dan nonpenelitian\n## Jenis penggunaan nonpenelitian\n# Larangan Penggunaan BOPTN untuk Nonpenelitian\n## Pembatasan belanja dan kegiatan tertentu\n# Ketentuan Penyaluran BOPTN Nonpenelitian\n## Pertimbangan pemberian kepada perguruan tinggi negeri","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"BOPTN adalah bantuan biaya dari Pemerintah yang bersumber dari APBN untuk membiayai kekurangan biaya operasional PTN akibat pembatasan sumbangan pendidikan.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembagian penggunaan BOPTN untuk penelitian/pengabdian dan nonpenelitian?\",\"answer\":\"BOPTN untuk pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat paling sedikit 30% dari anggaran BOPTN, sedangkan untuk nonpenelitian paling banyak 70%.\"},{\"question\":\"Apa saja yang tidak boleh dibiayai oleh BOPTN untuk nonpenelitian?\",\"answer\":\"BOPTN nonpenelitian tidak digunakan untuk belanja modal investasi fisik skala besar, tambahan insentif/ penghasilan tertentu bagi PNS, pelaksanaan penelitian maupun seminar hasil penelitian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta operasional manajemen di luar kegiatan yang terkait langsung dengan pembelajaran.\"}]","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2019 - Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri | PDF",11]