[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231893-113":53,"doc-detail-231893-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-100-of-2016-establishment-and-licensing-rules","PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 100 TAHUN 2016 - Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta","","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016 menetapkan ketentuan mengenai pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri serta pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta. Peraturan disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, termasuk pengaturan sanksi administratif. Tujuan substansi mencakup peningkatan akses, pemerataan, mutu, relevansi pendidikan tinggi, perlindungan masyarakat, dan pembinaan terhadap pelanggaran ketentuan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-100-of-2016-establishment-and-licensing-rules/231893/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-100-of-2016-establishment-and-licensing-rules/231893.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ivy","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-23","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2016 mengatur apa saja?","Question",{"text":110,"@type":111},"Mengatur pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tujuan pendirian dan perubahan PTN serta PTS menurut Pasal 2?",{"text":115,"@type":111},"Meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi; serta meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kapan pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS dapat dilakukan?",{"text":119,"@type":111},"Bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat layanan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak bermutu.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231893,1789067689,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},549758252649,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000253669c5317157?_k=1778319167496531819","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 100 TAHUN 2016  \nTENTANG  \nPENDIRIAN, PERUBAHAN, PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI, DAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi perlu mengatur pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta;  \nb. bahwa dalam rangka menjamin pengelolaan perguruan tinggi yang akuntabel dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu mengatur mengenai Sanksi Administratif;  \nc. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta masih mengandung kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat mengenai peraturan pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swastasehingga perlu diganti;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);  \n4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI, DAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pendirian Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnyadisebut Pendirian PTN adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas oleh Pemerintah.  \n2. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnyadisebut Pendirian PTS adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba.  \n3. Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.  \n4. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat dengan PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.  \n5. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat dengan PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.  \n6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.  \n7. Sanksi Administratif adalah hukuman yang ditetapkanoleh Menteri tanpa melalui proses peradilan, dengantujuan pembinaan dan/atau penghentian pelanggaranter","cbCaii3Dr739vnof","https://ap.wps.com/l/cbCaii3Dr739vnof","pdf",315923,45,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n# BAB II PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2016 mengatur apa saja?\",\"answer\":\"Mengatur pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta.\"},{\"question\":\"Apa tujuan pendirian dan perubahan PTN serta PTS menurut Pasal 2?\",\"answer\":\"Meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi; serta meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.\"},{\"question\":\"Kapan pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS dapat dilakukan?\",\"answer\":\"Bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat layanan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak bermutu.\"}]","PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 100 TAHUN 2016 - Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta | PDF",69]