[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229248-113":53,"doc-detail-229248-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","minister-of-immigration-and-corrections-decree-on-protocols-within-the-ministry-of-immigration-and-corrections","Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan","","Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatur ketertiban pelaksanaan kegiatan kedinasan melalui pedoman keprotokolan di seluruh unit kerja Kementerian pada tingkat pusat dan daerah. Keputusan menetapkan aturan keprotokolan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran, sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan dan rujukan penyelenggaraan berbagai kegiatan resmi. Materi disusun dari latar belakang hingga sistematika bab, meliputi tata upacara, tata tempat, tata penghormatan, jenis dan pelaksanaan kunjungan, serta ketentuan pakaian dinas dan atribut protokol, sampai penutup serta mekanisme pelaksanaan dan pengawasan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-immigration-and-corrections-decree-on-protocols-within-the-ministry-of-immigration-and-corrections/229248/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-immigration-and-corrections-decree-on-protocols-within-the-ministry-of-immigration-and-corrections/229248.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Gelato","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Keputusan ini menetapkan apa dalam lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan?","Question",{"text":110,"@type":111},"Keputusan menetapkan aturan keprotokolan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang menjadi pedoman dan siapa yang mengoordinasikan pelaksanaan serta pengawasan keprotokolan?",{"text":115,"@type":111},"Pedoman berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian baik pusat maupun daerah. Pelaksanaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal yang berperan sebagai Pembina Keprotokolan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagian-bagian apa saja yang diatur dalam sistematika keprotokolan pada keputusan ini?",{"text":119,"@type":111},"Sistematika mencakup BAB I hingga BAB VII, termasuk tata upacara (bendera dan non-bendera), tata tempat, tata penghormatan, jenis serta pelaksanaan kunjungan, penggunaan pakaian dinas dan atribut protokol, hingga ketentuan penutup.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229248,1789036976,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},19241457091524,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","# MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA\n\nKEPUTUSAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR M.IP-50.OT.02.02 TAHUN 2025  \nTENTANG  \n# KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGANKEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN\n\nMENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN.  \nMenimbanga.bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsipimpinan serta menjamin tertibnya penyelenggaraan kegiatankedinasan di lingkungan Kementerian migrasi dan Pemasyarakatan,diperlukan pengaturan dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a,perlu menetapkan Keputusan Menteri Imigrasi danPemasyarakatan tentang Keprotokolan di Lingkungan KementerianImigrasi dan Pemasyarakatan  \nMengingat  \n1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2024 Nomor 225,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6994);  \n2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa,danLambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 109,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5035);  \n3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Keprotokolan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5166);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6243)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia  \nTahun 2019 Nomor 149,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6375);  \n5.Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang KementeriaImigrasi dan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2024 Nomor 353);  \n6.Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi danPemasyarakatan Republik Indonesia (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 867);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkanKEPUTUSAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN TENTANGKEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN IMIGRASI DANPEMASYARAKATAN  \nKESATUMenetapkan aturan keprotokolan di lingkungan Kementerian Imigrasi danPemasyarakatan sebagaimana tercantum pada tampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.  \nKEDUAAturan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menjadi pedoman bagiseluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatandalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan,baik di tingkat pusat maupundaerah.  \nKETIGAKetentuan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada dictum KESATUdisusun dengan sistematika sebagai berikut:  \n1.BAB I  \na.Latar Belakang  \nb.Maksud dan Tujuan  \nc.Ruang lingkup  \nd.Landasan dan Sumber Hukum Keprotokolan  \ne.Pengertian dan Istilah Keprotokolan  \nf.Kedudukan Keprotokolan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan  \n2.BAB II  \na.Pedoman Umum Tata Upacara  \nb.Tata Upacara Bendera  \nC.Tata Upacara Bukan Upacara Bendera  \nd.Susunan Acara Upacara Bukan Upacara Bendera  \n3.BABⅢ  \na.Pedoman Umum Tata Tempat  \nb.Urutan Penempatan dalam Acara Resmi oleh Kementerian Imigrasidan Pemasyarakatan Pusat,Dihadiri Pejabat Negara,Pemerintah,dan Tokoh Masyarakat  \nC.Urutan Tata Tempat bagi Pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasidan Pemasyarakatan tingka","cbCaimL4mMnSheIS","https://ap.wps.com/l/cbCaimL4mMnSheIS","pdf",487478,"Indonesian","# Diktum Menimbang dan Memutuskan\n## Menetapkan Keputusan\n## Pedoman Keprotokolan sebagai Lampiran\n# Sistematika Pengaturan Keprotokolan\n## BAB I: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan Hukum, Pengertian dan Istilah, Kedudukan\n## BAB II: Pedoman Umum Tata Upacara, Tata Upacara Bendera, Tata Upacara Bukan Upacara Bendera, Susunan Acara\n## BAB III: Pedoman Umum Tata Tempat serta Urutan Penempatan Berbagai Pihak\n## BAB IV: Pedoman Umum Tata Penghormatan\n## BAB V: Jenis-jenis Kunjungan dan Pelaksanaannya\n## BAB VI: Penggunaan Pakaian Dinas, Atribut Protokol, dan Penulisan Papan Nama Instansi\n## BAB VII: Penutup\n# Pelaksanaan dan Pengawasan\n## Koordinasi Pembina Keprotokolan\n## Mulai Berlaku","[{\"question\":\"Keputusan ini menetapkan apa dalam lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan aturan keprotokolan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan.\"},{\"question\":\"Siapa yang menjadi pedoman dan siapa yang mengoordinasikan pelaksanaan serta pengawasan keprotokolan?\",\"answer\":\"Pedoman berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian baik pusat maupun daerah. Pelaksanaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal yang berperan sebagai Pembina Keprotokolan.\"},{\"question\":\"Bagian-bagian apa saja yang diatur dalam sistematika keprotokolan pada keputusan ini?\",\"answer\":\"Sistematika mencakup BAB I hingga BAB VII, termasuk tata upacara (bendera dan non-bendera), tata tempat, tata penghormatan, jenis serta pelaksanaan kunjungan, penggunaan pakaian dinas dan atribut protokol, hingga ketentuan penutup.\"}]","Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | PDF",5]