[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230595-113":53,"doc-detail-230595-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","minister-of-health-regulation-of-the-republic-of-indonesia-strategic-plan-of-the-ministry-of-health-for-2025-2029","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia - Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029","","Peraturan Menteri Kesehatan menetapkan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan untuk periode lima tahun, mulai 2025 hingga 2029, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025-2029. Rencana strategis dimuat dalam Lampiran dan terintegrasi dengan data serta informasi kinerja pada Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. Dokumen ini mulai berlaku setelah diundangkan, dan mencabut Rencana Strategis periode 2020-2024 beserta perubahannya.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-health-regulation-of-the-republic-of-indonesia-strategic-plan-of-the-ministry-of-health-for-2025-2029/230595/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-health-regulation-of-the-republic-of-indonesia-strategic-plan-of-the-ministry-of-health-for-2025-2029/230595.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Putri","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029?","Question",{"text":110,"@type":111},"Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan untuk periode lima tahun, yaitu 2025 sampai 2029, sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025-2029.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Di mana rencana strategis tersebut tercantum dan bagaimana kedudukannya?",{"text":115,"@type":111},"Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apakah data kinerja renstra terkait sistem informasi tertentu?",{"text":119,"@type":111},"Ya. Data dan informasi kinerja renstra yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230595,1789052099,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nRENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2025-2029 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);  \n3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor  \n97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);  \n[jdih.kemkes.go.id](jdih.kemkes.go.id)  \n-2-  \n6. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Srategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);  \n7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2025-2029.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025- 2029 adalahdokumen perencanaan Kementerian Kesehatan untuk periode  \n5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029.  \nPasal 2  \nRencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025 – 2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  \nPasal 3  \nData dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.  \nPasal 4  \nPada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:  \na. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 914); dan  \nb. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 461),  \ndicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  \nPasal 5  \nPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \n[jdih.kemkes.go.id](jdih.kemkes.go.id)  \n-3-  \nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Re","cbCaihz7NVj090a2","https://ap.wps.com/l/cbCaihz7NVj090a2","pdf",6886511,900,"Indonesian","# Bab I Pendahuluan\n## 1.1 Kondisi Umum","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029?\",\"answer\":\"Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan untuk periode lima tahun, yaitu 2025 sampai 2029, sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025-2029.\"},{\"question\":\"Di mana rencana strategis tersebut tercantum dan bagaimana kedudukannya?\",\"answer\":\"Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.\"},{\"question\":\"Apakah data kinerja renstra terkait sistem informasi tertentu?\",\"answer\":\"Ya. Data dan informasi kinerja renstra yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029.\"}]","Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia - Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025-2029 | PDF",1386]