[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230001-113":53,"doc-detail-230001-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","minister-of-finance-regulation-on-guidelines-for-official-document-drafting-in-the-ministry-of-finance-guidelines","PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN - Pedoman Tata Naskah Dinas","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kedinasan, kelancaran arus komunikasi dan informasi antarunit, serta mendukung implementasi tata persuratan secara elektronik. Dokumen ini memuat ketentuan umum mengenai definisi naskah dinas, tata naskah dinas (TND), administrasi umum, instansi, pihak lain, lambang dan logo, hingga istilah sistem termasuk aplikasi naskah dinas elektronik (Nadine) serta komponen keamanan dan keabsahan dokumen elektronik. Selain itu, peraturan menetapkan maksud dan tujuan pengaturan agar tercapai kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan TND, keterpaduan pengelolaan, efisiensi komunikasi tertulis, serta kemudahan monitoring pemrosesan naskah dinas.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-finance-regulation-on-guidelines-for-official-document-drafting-in-the-ministry-of-finance-guidelines/230001/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-finance-regulation-on-guidelines-for-official-document-drafting-in-the-ministry-of-finance-guidelines/230001.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Riley West","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-09","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",9,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Naskah Dinas dan Tata Naskah Dinas (TND) dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan dan norma hukum atau dokumen teknis lainnya yang dibuat/ dikeluarkan pejabat berwenang. TND adalah pengelolaan Naskah Dinas yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, pendistribusian, dan penyimpanan, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Untuk apa peraturan ini mengatur pedoman TND di lingkungan Kementerian Keuangan?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan ini bertujuan mencapai kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan TND, mewujudkan keterpaduan pengelolaan TND dengan unsur administrasi umum, dan meningkatkan kelancaran komunikasi tertulis efektif serta efisien antarunit dan pihak terkait dalam urusan tertentu pemerintahan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja tujuan tambahan pengaturan TND menurut Pasal 3?",{"text":119,"@type":111},"Tujuan tambahan mencakup kemudahan monitoring pemrosesan Naskah Dinas, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TND, serta pengurangan frekuensi terjadinya ketidakefektifan pemrosesan penyelenggaraan TND.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230001,1789045901,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099523885074,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 164/PMK.01/2021TENTANG  \n# PEDOMAN TATA NASKAH DINASDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :bahwa berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dan untukmeningkatkan tertib administrasi kedinasan,kelancaran aruskomunikasi dan informasi antarunit organisasi,serta untukmendukung implementasi tata persuratan secara elektronikdi lingkungan Kementerian Keuangan,perlu menetapkanPeraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata NaskahDinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;  \nMengingat :1.  Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945:                 \n2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentangKementerian Keuangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 98);  \n4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianKeuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 1031);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMANTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIANKEUANGAN.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\n### Pasal 1\n\nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1.Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alatkomunikasi kedinasan,  norma hukum dan/ataudokumen yang bersifat teknis lainnya yang dibuatdan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan Kementerian Keuangan dalam rangkamenyelenggarakan tugas pemerintahan di bidangkeuangan dan kekayaan negara.  \n2.Tata Naskah Dinas yang selanjutnya disingkat TNDadalah pengelolaan Naskah Dinas yang mencakuppengaturan jenis,format,penyiapan,pengamanan,pengabsahan,pendistribusian,dan penyimpanan,sertamedia yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.  \n3.Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatanadministrasi yang meliputi TND,penamaan lembaga,singkatan dan akronim,kearsipan,serta tata ruangperkantoran.  \n4.Instansi adalah lembaga negara,kementerian/lembaga,pemerintahan daerah,perguruan tinggi negeri,danBadan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.  \n5.Pihak Lain adalah perseorangan,kelompok orang,badanhukum,dan organisasi di luar Instansi.  \n6.Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Lambang Negara adalah GarudaPancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.  \n7.Logo Kementerian Keuangan adalah gambar dan hurufsebagai identitas Kementerian Keuangan.  \n8.Penanda tangan Naskah Dinas adalah pejabat yangmenandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas,wewenang,dan tanggung jawab kedinasan pada jabatanyang bersangkutan.  \n9.Aplikasi Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnyadisebut dengan Aplikasii Nadine adalah sistempengelolaan Naskah Dinas dengan menggunakan intranetdan internet untuk merekam,menyimpan,memproses,dan menyajikan informasi Naskah Dinas di lingkunganKementerian Keuangan.  \n10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badanhukum yang berfungsi sebagai pihak yang layakdipercaya,yang memberikan dan mengaudit sertifikatelektronik.  \n11.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan dataelektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara,gambar,peta,rancangan,foto,pertukaran dataelektronik(electronic data interchange),surat elektronik(electronic mail),telegram,teleks,telekopi (telecopy)atausejenisnya,huruf,tanda,angka,kode akses,simbol,atauperforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapatdipahami oleh orang yang mampu memahaminya.  \n12.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yangdilakukan dengan menggunakan komputer,jaringankomputer,dan/atau media elektronik lainnya.  \n13.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yangterdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektroniklainnya yang digunakan seba","cbCaimC1A2qGMAH0","https://ap.wps.com/l/cbCaimC1A2qGMAH0","pdf",5556659,150,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Naskah Dinas dan Tata Naskah Dinas (TND) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan dan norma hukum atau dokumen teknis lainnya yang dibuat/ dikeluarkan pejabat berwenang. TND adalah pengelolaan Naskah Dinas yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, pendistribusian, dan penyimpanan, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.\"},{\"question\":\"Untuk apa peraturan ini mengatur pedoman TND di lingkungan Kementerian Keuangan?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan mencapai kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan TND, mewujudkan keterpaduan pengelolaan TND dengan unsur administrasi umum, dan meningkatkan kelancaran komunikasi tertulis efektif serta efisien antarunit dan pihak terkait dalam urusan tertentu pemerintahan.\"},{\"question\":\"Apa saja tujuan tambahan pengaturan TND menurut Pasal 3?\",\"answer\":\"Tujuan tambahan mencakup kemudahan monitoring pemrosesan Naskah Dinas, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TND, serta pengurangan frekuensi terjadinya ketidakefektifan pemrosesan penyelenggaraan TND.\"}]","PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN - Pedoman Tata Naskah Dinas | PDF",231]