[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229557-113":53,"doc-detail-229557-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","minister-of-education-regulation-on-fulfilling-teachers-workload-number-11-of-2025","Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru - Nomor 11 Tahun 2025","","Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan ketentuan pemenuhan beban kerja guru sebagai dasar pengaturan tugas guru agar selaras dengan transformasi kebijakan peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat minat murid. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya terkait beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Diatur bahwa beban kerja guru 37 jam 30 menit per minggu, mencakup merencanakan, melaksanakan, menilai, serta membimbing dan melatih murid beserta tugas tambahan yang melekat.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-education-regulation-on-fulfilling-teachers-workload-number-11-of-2025/229557/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-education-regulation-on-fulfilling-teachers-workload-number-11-of-2025/229557.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jake","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Berapakah beban kerja guru per minggu dalam Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Beban kerja guru ditetapkan selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk jam istirahat.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Penugasan apa saja yang dapat diberikan kepada guru selain mengajar?",{"text":115,"@type":111},"Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Kegiatan pokok apa saja yang termasuk dalam pemenuhan beban kerja guru?",{"text":119,"@type":111},"Pemenuhan beban kerja guru mencakup merencanakan pembelajaran/pembimbingan, melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, menilai hasil pembelajaran/pembimbingan, membimbing dan melatih murid, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai beban kerja guru.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229557,1789040865,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084928904,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 11 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPEMENUHAN BEBAN KERJA GURU  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa kebijakan pendidikan khususnya terkaitdengan tugas guru dan guru yang diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakanyang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitaspembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid;  \nb. bahwa untuk mengakomodasi perkembangankebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  \n15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun  \n-2-  \n2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);  \n5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamamendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  \n2. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran ataupembimbingan sesuai dengan beban belajar muriddalam struktur kurikulum.  \n3. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah unit organisasi utama yang secara administrasi Guru terdaftar sebagai Guru.  \n4. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.  \n5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.  \nPasal 2  \n(1) Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluhtujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam  \n1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.  \n(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, ataupendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n-3-  \nPasal 3  \nPelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 bagi Guru m","cbCaicZPLsGA50nl","https://ap.wps.com/l/cbCaicZPLsGA50nl","pdf",110124,16,"Indonesian","# Pasal 1\n## Pengertian\n# Pasal 2\n## Beban kerja mingguan dan penugasan\n# Pasal 3\n## Kegiatan pokok dalam beban kerja\n# Pasal 4\n## Perencanaan pembelajaran atau pembimbingan\n# Pasal 5\n## Pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan\n# Pasal 6\n## Pelaksanaan pada Satminkal\n# Pasal 7\n## Penilaian hasil pembelajaran atau pembimbingan\n# Pasal 8\n## Membimbing dan melatih murid","[{\"question\":\"Berapakah beban kerja guru per minggu dalam Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Beban kerja guru ditetapkan selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk jam istirahat.\"},{\"question\":\"Penugasan apa saja yang dapat diberikan kepada guru selain mengajar?\",\"answer\":\"Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\"},{\"question\":\"Kegiatan pokok apa saja yang termasuk dalam pemenuhan beban kerja guru?\",\"answer\":\"Pemenuhan beban kerja guru mencakup merencanakan pembelajaran/pembimbingan, melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, menilai hasil pembelajaran/pembimbingan, membimbing dan melatih murid, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai beban kerja guru.\"}]","Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru - Nomor 11 Tahun 2025 | PDF",25]