[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231921-113":53,"doc-detail-231921-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","minister-of-education-and-culture-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-6-of-2020-on-admission-of-new-undergraduate-students-to-public-universities","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri","","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 menetapkan ketentuan penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri. Peraturan ini merumuskan prinsip penyelenggaraan yang menekankan keadilan, akuntabilitas, fleksibilitas, efisiensi, dan transparansi. Penerimaan dilakukan melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, serta seleksi lainnya dengan dasar penelusuran prestasi akademik/nonakademik/portofolio, pengujian UTBK, dan mekanisme seleksi yang ditetapkan perguruan tinggi. Penetapan hasil kelulusan menjadi kewenangan rektor.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-education-and-culture-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-6-of-2020-on-admission-of-new-undergraduate-students-to-public-universities/231921/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-education-and-culture-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-6-of-2020-on-admission-of-new-undergraduate-students-to-public-universities/231921.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Paura","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Program Sarjana dan PTN dalam Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. Program Sarjana merupakan pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Prinsip apa saja yang harus diterapkan dalam penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN?",{"text":115,"@type":111},"Penerimaan diselenggarakan dengan prinsip adil, akuntabel, fleksibel, efisien, dan transparan. Prinsip fleksibel juga mengatur bahwa setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali UTBK.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Jalur apa saja yang digunakan untuk penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN?",{"text":119,"@type":111},"Jalur penerimaan meliputi SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya. SNMPTN berdasarkan penelusuran prestasi akademik/nonakademik/portofolio, SBMPTN berdasarkan hasil UTBK yang dapat ditambah kriteria sesuai talenta khusus, sedangkan seleksi lainnya dilakukan menurut tata cara masing-masing pemimpin perguruan tinggi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231921,1789067822,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},13056712833777,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG  \nPENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA  \nPADA PERGURUAN TINGGI NEGERI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n[jdih.kemdikbud.go.id](jdih.kemdikbud.go.id)  \n-2-  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  \n45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAMSARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTNadalah perguruan tinggi yang didirikan dan/ataudiselenggarakan oleh Pemerintah.  \n2. Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atausederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.  \n3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.  \n[jdih.kemdikbud.go.id](jdih.kemdikbud.go.id)  \n-3-  \n4. Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam prosespendidikan berdasarkan ketersediaan sumber dayamanusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n5. Ujian Tulis Berbasis Komputer yang selanjutnyadisingkat UTBK adalah ujian tulis yang dilakukandengan menggunakan sarana komputer.  \n6. Rektor adalah pemimpin perguruan tinggi pada universitas dan institut.  \n7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.  \n8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.  \nBAB II  \nPRINSIP DAN JALUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU  \nPasal 2  \nPenerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTNdiselenggarakan dengan prinsip:  \na. adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengantetap memperhatikan potensi dan prestasi akademikcalon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;  \nb. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;  \nc. fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK;  \nd. efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTNmenggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan  \n[jdih.kemdikbud.go.id](jdih.kemdikbud.go.id)  \n-4-  \ne. transparan, yai","cbCaipxRIWU6yRYM","https://ap.wps.com/l/cbCaipxRIWU6yRYM","pdf",61140,12,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PRINSIP DAN JALUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n# BAB III DAYA TAMPUNG DALAM PENERIMAAN MAHASISWA BARU","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Program Sarjana dan PTN dalam Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. Program Sarjana merupakan pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.\"},{\"question\":\"Prinsip apa saja yang harus diterapkan dalam penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN?\",\"answer\":\"Penerimaan diselenggarakan dengan prinsip adil, akuntabel, fleksibel, efisien, dan transparan. Prinsip fleksibel juga mengatur bahwa setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali UTBK.\"},{\"question\":\"Jalur apa saja yang digunakan untuk penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN?\",\"answer\":\"Jalur penerimaan meliputi SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya. SNMPTN berdasarkan penelusuran prestasi akademik/nonakademik/portofolio, SBMPTN berdasarkan hasil UTBK yang dapat ditambah kriteria sesuai talenta khusus, sedangkan seleksi lainnya dilakukan menurut tata cara masing-masing pemimpin perguruan tinggi.\"}]","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri | PDF",18]