[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231551-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-231551-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","minister-of-education-and-culture-regulation-number-7-of-2020-establishment-changes-and-dissolution-of-public-universities-and-establishment-changes-and-revocation-of-private-university-licenses","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 - Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta","","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 mengatur pendirian, perubahan, serta pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan juga pendirian, perubahan, serta pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta. Penyusunan kebijakan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan tinggi. Bab I memuat ketentuan umum, termasuk definisi pendidikan tinggi, pendirian PTN dan PTS, badan penyelenggara, program studi, kampus utama, PSDKU, PJJ, hingga istilah terkait dosen, tutor, dan mahasiswa.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-education-and-culture-regulation-number-7-of-2020-establishment-changes-and-dissolution-of-public-universities-and-establishment-changes-and-revocation-of-private-university-licenses/231551/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-education-and-culture-regulation-number-7-of-2020-establishment-changes-and-dissolution-of-public-universities-and-establishment-changes-and-revocation-of-private-university-licenses/231551.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Aurora","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peraturan ini mengatur pendirian, perubahan, dan pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana definisi Pendidikan Tinggi dalam peraturan ini?",{"text":67,"@type":63},"Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa perbedaan Pendirian PTN dan Pendirian PTS menurut Pasal 1?",{"text":71,"@type":63},"Pendirian PTN adalah pembentukan perguruan tinggi oleh Pemerintah, sedangkan Pendirian PTS adalah pembentukan perguruan tinggi oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},231551,1789065880,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},4810365810221,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 7 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nPENDIRIAN, PERUBAHAN, PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI, DAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal  \n34 ayat (2), dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;  \nMengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n[jdih.kemdikbud.go.id](jdih.kemdikbud.go.id)  \n-2-  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI, DAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkankebudayaan bangsa Indonesia.  \n[jdih.kemdikbud.go.id](jdih.kemdikbud.go.id)  \n-3-  \n2. Pendirian Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnyadisebut Pendirian PTN adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas oleh Pemerintah.  \n3. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnyadisebut Pendirian PTS adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba.  \n4. Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.  \n5. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTNadalah perguruan tinggi yang didirikan dan/ataudiselenggarakan oleh Pemerintah.  \n6. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/ataudiselenggarakan oleh masyarakat.  \n7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.  \n8. Kampus Utama adalah domisili perguruan tinggi dikabupaten/kota/kota administratif sebagaimanadicantumkan dalam keputusan Menteri tentang pendirian perguruan tinggi tersebut.  \n9. Program Studi di Luar Kampus Utama yang selanjutnyadisingkat PSDKU adalah Program Studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administratifyang tidak berbatasan langsung dengan Kamp","cbCaiqYYcDJdLiDV","https://ap.wps.com/l/cbCaiqYYcDJdLiDV","pdf",231708,74,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur pendirian, perubahan, dan pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi Pendidikan Tinggi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan Pendirian PTN dan Pendirian PTS menurut Pasal 1?\",\"answer\":\"Pendirian PTN adalah pembentukan perguruan tinggi oleh Pemerintah, sedangkan Pendirian PTS adalah pembentukan perguruan tinggi oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba.\"}]","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 - Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta | PDF",114]