[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-202444-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-202444-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","minister-of-education-and-culture-of-the-republic-of-indonesia-regulation-no-27-of-2017-graduate-competency-standards-for-courses-and-training-in-skills-fields","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 - Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan","","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan untuk kursus dan pelatihan sebagai pedoman penilaian kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan maupun bagi yang belajar mandiri, serta menjadi acuan penyusunan, revisi, dan pemutakhiran kurikulum. Standar ini mencakup bidang keterampilan kepemanduan wisata, pemeliharaan taman, pekarya kesehatan, petukangan kayu konstruksi, pemasangan bata, perancah, pemasangan pipa, mekanik alat berat, Bahasa Indonesia bagi penutur asing, serta pembuatan batik dan canting dengan berbagai pewarna.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/minister-of-education-and-culture-of-the-republic-of-indonesia-regulation-no-27-of-2017-graduate-competency-standards-for-courses-and-training-in-skills-fields/202444/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/minister-of-education-and-culture-of-the-republic-of-indonesia-regulation-no-27-of-2017-graduate-competency-standards-for-courses-and-training-in-skills-fields/202444.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jordan Avery","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-04",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa fungsi Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Standar Kompetensi Lulusan menjadi pedoman penilaian untuk penentuan kelulusan peserta didik dan acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bidang keterampilan apa saja yang dicakup oleh Standar Kompetensi Lulusan?",{"text":68,"@type":64},"Peraturan mencakup kepemanduan wisata, pemeliharaan taman, pekarya kesehatan, petukangan kayu konstruksi, pemasangan bata, perancah, pemasangan pipa, mekanik alat berat, Bahasa Indonesia bagi penutur asing, serta pembuatan batik dan canting (canting tulis dan cap) dengan pewarna ramah lingkungan maupun sintetis.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana kedudukan Lampiran dalam peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"Standar Kompetensi Lulusan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},202444,1788547007,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1099523882367,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 27 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nSTANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN BIDANG KETERAMPILAN KEPEMANDUAN WISATA, PEMELIHARAAN TAMAN, PEKARYA KESEHATAN, PETUKANGAN KAYU KONSTRUKSI, PEMASANGAN BATA, PERANCAH, PEMASANGAN PIPA, MEKANIK ALAT BERAT, BAHASA INDONESIA BAGI PENUTUR ASING, PEMBUATAN BATIK DENGAN PEWARNARAMAH LINGKUNGAN, PEMBUATAN MALAM BATIK, PEMBUATAN BATIK DENGAN PEWARNA SINTETIS, PEMBUATAN ALAT CANTING TULIS, DAN  \nPEMBUATAN CANTING CAP  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan;  \nb. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan belum  \n-2-  \nmemuat bidang keterampilan kepemanduan wisata, pemeliharaan taman, pekarya kesehatan, petukangankayu konstruksi, pemasangan bata, perancah, pemasangan pipa, mekanik alat berat, bahasa Indonesia bagi penutur asing, pembuatan batik dengan pewarnaramah lingkungan, pembuatan malam batik, pembuatan batik dengan pewarna sintetis, pembuatan alat canting tulis, dan pembuatan canting cap sehingga perlu diganti ;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Kepemanduan Wisata, Pemeliharaan Taman, Pekarya Kesehatan, Petukangan Kayu Konstruksi, Pemasangan Bata, Perancah, Pemasangan Pipa, Mekanik Alat Berat, Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing, Pembuatan Batik dengan Pewarna Ramah Lingkungan, Pembuatan Malam Batik, Pembuatan Batik dengan Pewarna Sintetis, Pembuatan Alat Canting Tulis, dan Pembuatan Canting Cap;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN BIDANG KETERAMPILAN KEPEMANDUAN  \nWISATA, PEMELIHARAAN TAMAN, PEKARYA KESEHATAN,  \n-3-  \nPETUKANGAN KAYU KONSTRUKSI, PEMASANGAN BATA, PERANCAH, PEMASANGAN PIPA, MEKANIK ALAT BERAT, BAHASA INDONESIA BAGI PENUTUR ASING, PEMBUATAN BATIK DENGAN PEWARNA RAMAH LINGKUNGAN, PEMBUATAN MALAM BATIK, PEMBUATAN BATIK DENGAN PEWARNA SINTETIS, PEMBUATAN ALAT CANTING TULIS, DAN PEMBUATAN CANTING CAP .  \nPasal 1  \n(1) Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan serta bagi yang belajar mandiri dan sebagaiacuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum.  \n(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud","cbCaidcqu2uAQY5O","https://ap.wps.com/l/cbCaidcqu2uAQY5O","pdf",489326,88,"Indonesian","# Menetapkan Standar Kompetensi Lulusan\n## Ruang lingkup bidang keterampilan","[{\"question\":\"Apa fungsi Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Standar Kompetensi Lulusan menjadi pedoman penilaian untuk penentuan kelulusan peserta didik dan acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum.\"},{\"question\":\"Bidang keterampilan apa saja yang dicakup oleh Standar Kompetensi Lulusan?\",\"answer\":\"Peraturan mencakup kepemanduan wisata, pemeliharaan taman, pekarya kesehatan, petukangan kayu konstruksi, pemasangan bata, perancah, pemasangan pipa, mekanik alat berat, Bahasa Indonesia bagi penutur asing, serta pembuatan batik dan canting (canting tulis dan cap) dengan pewarna ramah lingkungan maupun sintetis.\"},{\"question\":\"Bagaimana kedudukan Lampiran dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Standar Kompetensi Lulusan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.\"}]","Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 - Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan | PDF",136]