[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-293911-id":53,"doc-seo-293911-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":34,"category_name":35,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},293911,8796095360427,"Lucas Martin","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","Revolusi Mental: Makna & Realisasi","Revolusi Mental: Makna & Realisasi membahas kemunculan dan penyebaran jargon “revolusi mental” yang dikaitkan dengan kampanye Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Pilpres 2014. Teks menguraikan bagaimana istilah tersebut dipahami sebagai harapan akan perubahan sosial, sekaligus berpotensi menimbulkan kekhawatiran. Pembahasan menelusuri keterkaitan gagasan perubahan dengan wacana visi-misi kampanye dan tema “kelahiran Indonesia Hebat”, serta menempatkan kritik pada kondisi pasca Reformasi 1998 dan transisi yang berkepanjangan.","Revolusi Mental: Makna & Realisasi  \nPasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta:  \n(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), ataupidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp[5.000.000.000](5.000.000.000),00 (lima miliar rupiah).  \n(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).  \n(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaanuntukkepentingankomersialsuatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).  \n(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp [1.000.000.000](1.000.000.000),00 (satu miliar rupiah).  \n(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 29 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).  \n(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).  \n(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah).  \n(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah).  \n(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).  \n© 2015 Airlangga University Press AUP 600/32 .496/09 .13-8E  \nDilarang mengutip dan atau memperbanyak tanpa izin tertulis  \ndari Penerbit sebagian atau seluruhnya dalam bentuk apa pun, baik cetak, fotoprint, mikroﬁlm dan sebagainya.  \nCetakan pertama —2015  \nPenerbit:  \nAirlangga University Press (AUP)  \nKampus C Unair, Mulyorejo Surabaya 60115 Telp. (031) 5992246, 5992247 Fax. (031) 5992248  \nE-mail: [aup.unair@gmail.com](aup.unair@gmail.com)  \nDicetak oleh: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP)(OC 119/10.13/AUP-B1E)  \nPerpustakaan Nasional RI. Data Katalog Dalam Terbitan (KDT)  \nPENGANTAR TIM EDITOR  \nJargon “revolusi mental” yang dilontarkan Joko Widodo pada masa kampanye Pilpres 2014 telah menimbulkan berbagai respons di kalangan masyarakat kita. Bagi yang bersimpati dan menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik dari calon Presidenbaru, jargon itu ibarat mantra yang menumbuhkan harapan. Bagi yang antipati karenaberbagai alasan dan khususnya karena tidakingin kehilangan zona nyamanyang selama ini dinikmati, jargon itu bisa dikonstruksikan menimbulkan gambaran menakutkan tentang sebuah revolusi sosial yang lazim disertai pertumpahan darah. Sebagai warga negara yang memiliki kepedulian tinggi terhadap perbaikan kehidupan bersama kita sebagai bangsa, sepantasnyalah kita komunitas Psikologi di Indonesia mencoba memahami makna dan perandari jargon yang kita harapkan menjadi semacam agenda kerja dari Pemerintahan baru yang dinakhodai oleh Joko Widodo sesudah akhirnya terpilih sebagai Presiden bersamaJusuf Kalla sebagai Wakil Presiden. Dengan begitu kita berharap bahwa komunitas Psikologi di TanahAir akan mampuberperan serta dan memberi","cbCaijtQqxYwUl2m","https://ap.wps.com/l/cbCaijtQqxYwUl2m","pdf",12076964,2,1,475,"Indonesian","id",113,"# Pengantar Tim Editor\n## Jargon revolusi mental dalam respons masyarakat\n# Revolusi Mental ala Joko Widodo (& Jusuf Kalla)\n## Istilah dalam teks resmi kampanye\n## Kemunculan sebagai judul artikel opini\n## Latar gagasan perubahan sosial pasca Reformasi 1998","[{\"question\":\"Mengapa jargon “revolusi mental” menimbulkan respons yang beragam di masyarakat?\",\"answer\":\"Teks menjelaskan bahwa bagi yang bersimpati, jargon itu menumbuhkan harapan akan perubahan yang lebih baik. Bagi yang antipati, jargon tersebut bisa dibayangkan menakutkan sebagai revolusi sosial yang disertai pertumpahan darah.\"},{\"question\":\"Apakah istilah “revolusi mental” muncul dalam teks resmi visi-misi kampanye Pilpres 2014?\",\"answer\":\"Tidak. Dalam teks resmi yang memuat visi-misi dan program kerja kampanye berjudul “Jalan Perubahan untuk Indonesia yang berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian”, istilah “revolusi mental” tidak muncul sekalipun gagasan perubahan tersirat di seluruh teks.\"},{\"question\":\"Kapan istilah “revolusi mental” mulai benar-benar digunakan sebagai judul artikel?\",\"answer\":\"Istilah itu muncul saat dipakai sebagai judul artikel tulisan Joko Widodo yang dimuat di halaman opini surat kabar nasional pada Sabtu, 10 Mei 2014.\"}]","Revolusi Mental: Makna & Realisasi | PDF",1789670174,732,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":75},"mental-revolution-meaning-and-realization","",{"@graph":83,"@context":136},[84,99,119],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,93,96],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":66},"https://docshare.wps.com/id/document/",{"item":94,"name":35,"@type":90,"position":95},"https://docshare.wps.com/id/document/sastra/",3,{"item":97,"name":59,"@type":90,"position":98},"https://docshare.wps.com/id/document/mental-revolution-meaning-and-realization/293911/",4,{"url":97,"name":59,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":59,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mental-revolution-meaning-and-realization/293911.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":107},"Person",{"url":88,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-17",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Mengapa jargon “revolusi mental” menimbulkan respons yang beragam di masyarakat?","Question",{"text":126,"@type":127},"Teks menjelaskan bahwa bagi yang bersimpati, jargon itu menumbuhkan harapan akan perubahan yang lebih baik. Bagi yang antipati, jargon tersebut bisa dibayangkan menakutkan sebagai revolusi sosial yang disertai pertumpahan darah.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Apakah istilah “revolusi mental” muncul dalam teks resmi visi-misi kampanye Pilpres 2014?",{"text":131,"@type":127},"Tidak. Dalam teks resmi yang memuat visi-misi dan program kerja kampanye berjudul “Jalan Perubahan untuk Indonesia yang berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian”, istilah “revolusi mental” tidak muncul sekalipun gagasan perubahan tersirat di seluruh teks.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Kapan istilah “revolusi mental” mulai benar-benar digunakan sebagai judul artikel?",{"text":135,"@type":127},"Istilah itu muncul saat dipakai sebagai judul artikel tulisan Joko Widodo yang dimuat di halaman opini surat kabar nasional pada Sabtu, 10 Mei 2014.","https://schema.org",{"og:url":97,"og:type":138,"og:title":59,"og:site_name":109,"og:description":60},"article",{"robots":140,"canonical":97},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]