[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228149-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":84,"doc-detail-228149-id":131},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":77,"head_meta":79,"extra_data":81,"updated_unix":83},113,"id","menpan-regulation-number-197-of-2012-policy-for-recruiting-civil-servant-candidates-for-positions-exempted-from-the-temporary-moratorium","PERMENPAN NOMOR 197 TAHUN 2012 - TENTANG KEBIJAKAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS","","Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 menetapkan kebijakan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk jabatan yang dikecualikan dari penundaan sementara penerimaan CPNS (moratorium). Pengadaan bertujuan mengisi jabatan yang lowong dan memperoleh calon berkompetensi, dengan prinsip transparan, objektif, kompetitif, bebas KKN, tidak diskriminatif, serta tanpa pungutan biaya. Pelamar wajib mengikuti ujian kompetensi dasar dan dapat disertai ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan sesuai kebutuhan jabatan.",{"@graph":14,"@context":76},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/menpan-regulation-number-197-of-2012-policy-for-recruiting-civil-servant-candidates-for-positions-exempted-from-the-temporary-moratorium/228149/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/menpan-regulation-number-197-of-2012-policy-for-recruiting-civil-servant-candidates-for-positions-exempted-from-the-temporary-moratorium/228149.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Lucas Martin","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68,72],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan pengadaan CPNS berdasarkan Peraturan Menteri ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pengadaan CPNS bertujuan mengisi jabatan yang lowong dalam formasi PNS dan memperoleh CPNS yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas jabatannya.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja prinsip dalam pengadaan CPNS pada peraturan ini?",{"text":67,"@type":63},"Pengadaan CPNS harus transparan, objektif, kompetitif, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya apapun.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Ujian apa yang wajib diikuti pelamar CPNS?",{"text":71,"@type":63},"Pelamar yang memenuhi persyaratan wajib mengikuti ujian, meliputi ujian kompetensi dasar serta ujian kompetensi bidang dan/atau tes psikologi lanjutan.",{"name":73,"@type":60,"acceptedAnswer":74},"Siapa yang melaksanakan pengadaan CPNS dan bagaimana ketentuan teknisnya diatur?",{"text":75,"@type":63},"Pelaksanaan dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional bersama Panitia Pengadaan CPNS Instansi. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":78,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":80,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":82,"site_id":7},228149,1789021757,{"code":4,"msg":85,"data":86},"success",[87,92,96,100,104,108,111,115,119,123,127],{"id":88,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":89,"show_sort_weight":90,"slug":91},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":90,"slug":95},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":90,"slug":99},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":90,"slug":103},51,"Komik","comic",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":90,"slug":107},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":90,"slug":110},54,"research-report",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":90,"slug":114},49,"Sastra","literature",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":90,"slug":118},52,"Teknologi","technology",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":90,"slug":122},50,"Ujian","exam",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":90,"slug":126},57,"Umum","general",{"id":128,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":129,"show_sort_weight":4,"slug":130},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":85,"data":132},{"doc_id":82,"user_id":133,"nickname":42,"user_avatar":134,"doc_module":4,"category_id":109,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":135,"file_id":136,"file_url":137,"file_type":138,"file_size":139,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":140,"language":141,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":12,"update_tm":83,"read_time":145},8796095360427,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","MENTERI  \nPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFRORMASI BIROKRASI  \nPERATURAN MENTERI  \nPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI  \nNOMOR 197 TAHUN 2012  \nTENTANG  \nKEBIJAKAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAAN SEMENTARA  \nPENERIMAAN CPNS  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  \nDAN REFORMASI BIROKRASI,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka penataan pegawai negeri sipil ke arahjumlah, kualitas dan distribusi PNS yang tepat sesuai kebutuhan organisasi, serta efisiensi penggunaan anggaran belanja pegawai, ditetapkan kebijakan penundaan sementara (moratorium) penerimaan CPNS.  \nb. bahwa dalam kebijakan moratorium penerimaan CPNS terdapat jabatan yang dikecualikan dalam rangka mengisi kekosongankebutuhan yang apabila tidak diisi dapat berdampak dalamurusan tatakelola pemerintahan yang pada akhirnya berdampak pada program nasional.  \nc. bahwa dalam pengisian jabatan yang dikecualikan tersebut harusdijamin kualitasnya, melalui sistem pengadaan CPNS yang berbasis kompetensi dengan cara yang transparan, obyektif, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) .  \nd. bahwa    \nd. bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c tersebut diatas perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi jabatan yang dikecualikan dalam moratorium penerimaan CPNS.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);  \n2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  \n63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 154);  \n5. Peraturan    \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318) .  \n6. Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor 800-632 Tahun 2011, Nomor 141/PMK.01/2011 Tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil;  \nMemperhatikan : Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  \n092/P/2012 tentang PTN penyelenggara pengadaan CPNS 2012.  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : KEBIJAKAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nBAGI JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS .  \nPasal 1  \nPengadaan Calon Pegawai Negeri","cbCainlu3Hdyyhxn","https://ap.wps.com/l/cbCainlu3Hdyyhxn","pdf",453650,23,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n## Pasal 1\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5\n## Pasal 6\n## Pasal 7\n## Pasal 8","[{\"question\":\"Apa tujuan pengadaan CPNS berdasarkan Peraturan Menteri ini?\",\"answer\":\"Pengadaan CPNS bertujuan mengisi jabatan yang lowong dalam formasi PNS dan memperoleh CPNS yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas jabatannya.\"},{\"question\":\"Apa saja prinsip dalam pengadaan CPNS pada peraturan ini?\",\"answer\":\"Pengadaan CPNS harus transparan, objektif, kompetitif, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya apapun.\"},{\"question\":\"Ujian apa yang wajib diikuti pelamar CPNS?\",\"answer\":\"Pelamar yang memenuhi persyaratan wajib mengikuti ujian, meliputi ujian kompetensi dasar serta ujian kompetensi bidang dan/atau tes psikologi lanjutan.\"},{\"question\":\"Siapa yang melaksanakan pengadaan CPNS dan bagaimana ketentuan teknisnya diatur?\",\"answer\":\"Pelaksanaan dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional bersama Panitia Pengadaan CPNS Instansi. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.\"}]","PERMENPAN NOMOR 197 TAHUN 2012 - TENTANG KEBIJAKAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS | PDF",35]