[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-232496-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-232496-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","memorandum-of-understanding-quality-improvement-of-higher-education-tri-dharma-implementation","KESEPAKATAN BERSAMA - Memorandum of Understanding - Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi","","Kesepakatan Bersama berbentuk Memorandum of Understanding antara Universitas Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dokumen ini menetapkan kerja sama untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah. Kesepakatan mencakup dasar hukum, latar pembaruan kerja sama, serta ketentuan awal mengenai maksud, tujuan, objek, dan ruang lingkup pelaksanaan kegiatan bersama.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/memorandum-of-understanding-quality-improvement-of-higher-education-tri-dharma-implementation/232496/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/memorandum-of-understanding-quality-improvement-of-higher-education-tri-dharma-implementation/232496.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Emma Mercer","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Siapa pihak yang menandatangani Kesepakatan Bersama ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pihak kesatu adalah Rektor Universitas Palangka Raya, sedangkan pihak kedua adalah Gubernur Kalimantan Tengah. Keduanya secara bersama disebut sebagai para pihak.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa maksud dan tujuan Kesepakatan Bersama?",{"text":67,"@type":63},"Maksudnya menjadi pedoman dan landasan pelaksanaan kerja sama untuk peningkatan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah pengerahan dan pendayagunaan potensi sumber daya para pihak untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik serta pelaksanaan Tri Dharma.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa objek dan ruang lingkup kerja sama yang diatur pada dokumen ini?",{"text":71,"@type":63},"Objek kerja sama adalah penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan tata kelola pemerintahan serta Tri Dharma Perguruan Tinggi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Universitas Palangka Raya. Ruang lingkup mencakup penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},232496,1789072032,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},962084925502,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","# KESEPAKATAN BERSAMA(Memorandum of Understanding)\n\nANTARAUNIVERSITAS PALANGKA RAYA  \n## DENGAN\n\nPEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH  \nNomor:2704/UN24/KS/2024Nomor:03 /KB/KSD-KSPK/KTG/2024  \n## TENTANG\n\nPENINGKATAN MUTU PENYELENGGARAANTRIDHARMA PERGURUAN TINGGI  \nPada hari ini,Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu DuaPuluh Empat,bertempat di Palangka Raya,kami yang bertandatangan di bawah ini:  \n1.Prof.Dr.Ir.SALAMPAK,M.S.  \n:Rektor Universitas Palangka Raya,yang diangkat berdasarkan KeputusanMenteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,Dan Teknologi Republik IndonesiaNomor:  56854/MPK.A/KP.06.02/2022,tanggal 1 September 2022 tentangPengangkatanRektor UniversitasPalangka Raya Periode Tahun 2022-2026,yang berkedudukan di KampusUniversitas Palangka Raya TanjungNyaho,JI.Yos Sudarso,PalangkaRaya,Provinsi Kalimantan Tengah,dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama Universitas Palangka Raya,yangselanjutnya disebut PIHAK KESATU.  \n:Gubernur Kalimantan Tengahberkedudukan di Jalan RTA Milono No.01 Palangka Raya,yang diangkatberdasarkan Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 76/P Tahun2021 tanggal 5 Mei 2021 tentangPengesahan Pemberhentian danPengangkatan Gubernur KalimantanTengah dan Wakil Gubernur KalimantanTengah Masa Jabatan 2021-2024,dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama Pemerintah Provinsi KalimantanTengah,Selanjutnya disebut PIHAKKEDUA.  \n## II.H.SUGIANTO SABRAN,\n\nPIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK  \nterlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:  \n1.Bahwa PIHAK KESATU adalah Rektor Universitas Palangka Raya yangmempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan,penelitian,danpengabdian kepada masyarakat,serta membina pendidik,tenaga kependidikan,mahasiswa,dan hubungannya dengan lingkungan.  \n2.Bahwa PIHAK KEDUA adalah Gubernur Kalimantan Tengah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi KalimantanTengah.  \n3.Bahwa PARA PIHAK bermaksud untuk melakukan kerja sama gunameningkatan Mutu Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di BidangPendidikan,Pelatihan,Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diProvinsi Kalimantan Tengah.  \n4.Bahwa Kesepakatan Bersama Kerja Sama Nomor:07/KB/KSD-KSPK/KTG/2019dan Nomor:102/U24/LL/2019 telah berakhir pada tanggal 11 November 2022dan PARA PIHAK sepakat untuk melanjutkan kerja sama dengan membuatKesepakatan Bersama yang baru.  \nDengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut:  \n1.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,Pengembangan,dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4219);  \n2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n3.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 61,TambahanLembaran Negara Nomor 6870);  \n4.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);  \n5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PetunjukTeknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;  \n6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata CaraPembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;  \n7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PedomanPenelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan PemerintahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia T","cbCaiekEODIAj82b","https://ap.wps.com/l/cbCaiekEODIAj82b","pdf",4109176,13,"Indonesian","# PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN\n## (1) Maksud Kesepakatan Bersama\n## (2) Tujuan Kesepakatan Bersama\n# PASAL 2 OBJEK DAN RUANG LINGKUP\n## (1) Objek Kesepakatan Bersama\n## (2) Ruang lingkup Kesepakatan Bersama","[{\"question\":\"Siapa pihak yang menandatangani Kesepakatan Bersama ini?\",\"answer\":\"Pihak kesatu adalah Rektor Universitas Palangka Raya, sedangkan pihak kedua adalah Gubernur Kalimantan Tengah. Keduanya secara bersama disebut sebagai para pihak.\"},{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan Kesepakatan Bersama?\",\"answer\":\"Maksudnya menjadi pedoman dan landasan pelaksanaan kerja sama untuk peningkatan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah pengerahan dan pendayagunaan potensi sumber daya para pihak untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik serta pelaksanaan Tri Dharma.\"},{\"question\":\"Apa objek dan ruang lingkup kerja sama yang diatur pada dokumen ini?\",\"answer\":\"Objek kerja sama adalah penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan tata kelola pemerintahan serta Tri Dharma Perguruan Tinggi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Universitas Palangka Raya. Ruang lingkup mencakup penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.\"}]","KESEPAKATAN BERSAMA - Memorandum of Understanding - Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi | PDF",20]