[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-43252-id":3,"doc-seo-43252-113":31,"detail-sidebar-cat-0-id-113":92},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":28,"seo_description":14,"update_tm":29,"read_time":30},43252,13056703019404,"Miles","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0",54,"Penelitian & Laporan","Memorandum Saling Pengertian Proyek Kerja Sama Kawasan Kembar Dua Negara Indonesia dan Tiongkok","Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, dan Pemerintah Provinsi Fujian Republik Rakyat Tiongkok mengatur kerja sama Proyek “Kawasan Kembar Dua Negara”. Dokumen menegaskan tujuan membangun sinergi visi Poros Maritim Dunia dan Belt and Road, mendorong lingkungan ekonomi-perdagangan jangka panjang, serta memperluas kerja sama lintas kawasan melalui infrastruktur, industri, investasi, perdagangan, dan pertukaran bisnis. Memorandum menetapkan area kerja sama, sektor prioritas, dukungan kebijakan, dan mekanisme implementasi serta masa berlaku 5 tahun.","REPUBLIK INDONESIA  \nMEMORANDUM SALING PENGERTIAN  \nANTARA  \nKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASIREPUBLIK INDONESIA,  \nKEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK,  \nDAN  \nPEMERINTAH PROVINSI FUJIAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOKTENTANGPROYEK KERJA SAMAKAWASAN KEMBAR DUA NEGARA  \nKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia,Kementerian Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok,dan Pemerintah ProvinsiFujian Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai\"Para Pihak\");  \nBERKEINGINAN untuk mempromosikan sinergi antara visi “Poros Maritim Dunia”Indonesia dan visi “Belt and Road”Initiative”Tiongkok;  \nMERUJUK Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Pemerintah kedua negarapada 7 Mei 2018,dan dengan tujuan untuk membangun model baru kerja samaindustri antara Indonesia dan Tiongkok,membentuk dasar yang efisien untukinvestasi dan perdagangan dua arah,dan memperkuat pertukaran dan kerja samaekonomi dan perdagangan;  \nSESUAI DENGAN prinsip kesetaraan dan keuntungan bersama dengan tujuan  \n\"berbagi dan kerja sama yang saling menguntungkan\",dan melalui konsultasi secaradamai;  \nBERDASARKAN peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masingnagara;  \nTELAH MENYETUJUI Memorandum Saling Pengertian tentang Proyek Kerja SamaKawasan Kembar Dua Negara Indonesia dan Tiongkok(selanjutnya disebut sebagai“Memorandum”).  \n# Pasall\n\nTujuan  \nSesuai dengan hukum,peraturan dan kebijakan negara Indonesia dan Tiongkokyang telah ad3,Para Pihak dengan ini setuju,atas dasar kesetaraan dan salingmenguntungkan,untuk membuat lingkungan kerja sama ekonomi dan perdaganganyang berjangka panjang dan berkelanjutan,mendorong,memperluas danmemperdalam kerja sama dan pertukaran ekonomi dan perdagangan dua arah,danmempromosikan implementasi dan pengembangan Proyek \"Kawasan Kembar DuaNegara”(selanjutnya disebut sebagai“Proyek”)dan membuatnya menjadi panutankerja sama dua arah.  \nPihak Indonesia dengan ini menunjuk Kawasan Industri Eintan,Kawasan IndustriAviarna,Kawasan Industri Batang,sebagai kawasan kerja sama Proyek di Indonesia.Pihak Ticngkok dengan·ini menunjuk Kawasan Investasi Yuanhong di Fuqing,KotaFuzr.ou,Provinsi Fujian sebagai kawasan keria sama Proyek di Tiongkok.  \nPemerintah Provinsi Fujian Repuilik Rakyat Tiongkok akan mendukung danmemfasiitasi implementasi Proyek di Tiongkok dan menyediakan informasi dalamraingka mengevaluasi hasil proyek.  \n# Pasal IIArea Kerja Sama\n\n1.Para Pihak berkomitmen untuk mendorong dan mempromosikan pengembanganserta pembangunan kawasan-kawasan dan interkoneksi antara kedua negara.  \n2.Para Pihak setuju untuk mengakui kawasan kedua negara yang disebutkan di atassebagai kawasan industri kembar,dan melaksanakan kerja sama yang bersahabatdan komprehensif di bidang pembangunan infrastruktur,kolaborasi industri,promosi investasi,hubungan dagang dan pertukaran bisnis.  \n3.Para Pihak akan,melalui kawasan kedua negara yang disebutkan di atas,melaksanakan kerja sama dalam industri kelautan,pengolahan makanan,materialbangunan,energi,perawatan-pe:baikar-pemeriksaan penerbangan,elektronik,dan bidang lain yang disepakati Para Pihak.  \n4.Atas dasar prinsip keunggulan yang saling melengkapi dan kerja sama yang salingrneriguntungkan,kawasan yang disebutkan di atas baik di Indonesia dan Tiongkok,akan secara aktif mempromosikan pembagian kerja di seluruh rantai industri,danberfokus pada mempromosikan kerja sama di bidang penyimpanan dantransportasi,pernrosesan,dan perdagangan makanan curah.  \n5.Pada tahap awal,dimulai dengan interoperabilitas antar kawasan tersebut di atas,Para Pihak akan berusaha untuk membuka jalur pelayaran dan sistem iogistik,mendorɔng dukungan kebijakan dan mem:fasilitasi perizinan kepabeanan.  \n# Pasal IIIDukungan Kebijakan dan Mekanisme Kerja\n\n1.Sesuai dengan hukum,peraturan dan kebijakan yang telah ada di Indonesia danTiongkok,dan atas dasar saling mengunturgkan dan pengembangan bersamakedua negara,Para Pihak akan memprcm:ssikan pengembangan ","cbCaieYlTm4MgoXP","https://ap.wps.com/l/cbCaieYlTm4MgoXP","pdf",4615973,4,1,14,"Indonesian","id",113,"# Pasal I\n## Tujuan\n## Area Kerja Sama\n# Pasal II\n## Area Kerja Sama\n# Pasal III\n## Dukungan Kebijakan dan Mekanisme Kerja","[{\"question\":\"Siapa saja para pihak yang menandatangani Memorandum ini?\",\"answer\":\"Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, dan Pemerintah Provinsi Fujian Republik Rakyat Tiongkok.\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama Proyek “Kawasan Kembar Dua Negara”?\",\"answer\":\"Mendorong sinergi visi dan membangun lingkungan kerja sama ekonomi serta perdagangan jangka panjang dan berkelanjutan, sekaligus memperluas pertukaran dua arah melalui implementasi dan pengembangan proyek.\"},{\"question\":\"Sektor dan bidang apa yang direncanakan untuk dikerjakan dalam kerja sama?\",\"answer\":\"Antara lain industri kelautan, pengolahan makanan, material bangunan, energi, perawatan dan pemeriksaan penerbangan, elektronik, serta bidang lain yang disepakati Para Pihak.\"}]","Memorandum Saling Pengertian Proyek Kerja Sama Kawasan Kembar Dua Negara Indonesia dan Tiongkok | PDF",1783379195,22,{"code":4,"msg":32,"data":33},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":34,"title":13,"keywords":35,"description":14,"schema_data":36,"social_meta":87,"head_meta":89,"extra_data":91,"updated_unix":29},"memorandum-of-understanding-for-the-twin-city-cooperation-project-between-indonesia-and-china","",{"@graph":37,"@context":86},[38,54,69],{"@type":39,"itemListElement":40},"BreadcrumbList",[41,45,49,52],{"item":42,"name":43,"@type":44,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":46,"name":47,"@type":44,"position":48},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":50,"name":12,"@type":44,"position":51},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":53,"name":13,"@type":44,"position":20},"https://docshare.wps.com/id/document/memorandum-of-understanding-for-the-twin-city-cooperation-project-between-indonesia-and-china/43252/",{"url":53,"name":13,"@type":55,"author":56,"headline":13,"publisher":58,"fileFormat":61,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":62,"datePublished":63,"encodingFormat":61,"isAccessibleForFree":64,"interactionStatistic":65},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":57},"Person",{"url":42,"name":59,"@type":60},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-08-15","2026-07-06",true,{"@type":66,"interactionType":67,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":68},"ViewAction",{"@type":70,"mainEntity":71},"FAQPage",[72,78,82],{"name":73,"@type":74,"acceptedAnswer":75},"Siapa saja para pihak yang menandatangani Memorandum ini?","Question",{"text":76,"@type":77},"Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, dan Pemerintah Provinsi Fujian Republik Rakyat Tiongkok.","Answer",{"name":79,"@type":74,"acceptedAnswer":80},"Apa tujuan utama Proyek “Kawasan Kembar Dua Negara”?",{"text":81,"@type":77},"Mendorong sinergi visi dan membangun lingkungan kerja sama ekonomi serta perdagangan jangka panjang dan berkelanjutan, sekaligus memperluas pertukaran dua arah melalui implementasi dan pengembangan proyek.",{"name":83,"@type":74,"acceptedAnswer":84},"Sektor dan bidang apa yang direncanakan untuk dikerjakan dalam kerja sama?",{"text":85,"@type":77},"Antara lain industri kelautan, pengolahan makanan, material bangunan, energi, perawatan dan pemeriksaan penerbangan, elektronik, serta bidang lain yang disepakati Para Pihak.","https://schema.org",{"og:url":53,"og:type":88,"og:title":13,"og:site_name":59,"og:description":14},"article",{"robots":90,"canonical":53},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":93},[94,99,103,107,111,115,117,121,125,129,133],{"id":95,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":96,"show_sort_weight":97,"slug":98},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":100,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":101,"show_sort_weight":97,"slug":102},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":105,"show_sort_weight":97,"slug":106},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":109,"show_sort_weight":97,"slug":110},51,"Komik","comic",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":113,"show_sort_weight":97,"slug":114},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":12,"show_sort_weight":97,"slug":116},"research-report",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":119,"show_sort_weight":97,"slug":120},49,"Sastra","literature",{"id":122,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":123,"show_sort_weight":97,"slug":124},52,"Teknologi","technology",{"id":126,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":127,"show_sort_weight":97,"slug":128},50,"Ujian","exam",{"id":130,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":131,"show_sort_weight":97,"slug":132},57,"Umum","general",{"id":134,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":135,"show_sort_weight":4,"slug":136},181,"Formulir","formulir"]