[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-43073-id":3,"doc-seo-43073-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":91},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},43073,5909877438554,"Maeve","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272",54,"Penelitian & Laporan","Memorandum Saling Pengertian Kerja Sama Ekonomi Kreatif Indonesia Australia","Memorandum Saling Pengertian ini menetapkan kerangka kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk memperkuat hubungan persahabatan melalui kerja sama di bidang ekonomi kreatif. Dokumen merumuskan tujuan promosi kolaborasi dan saling pengertian, ruang lingkup kerja sama mencakup penyiaran, seni visual, industri kreatif, dan warisan budaya, serta bentuk kegiatan seperti pertukaran kapasitas, berbagi informasi riset pasar, bantuan teknologi, dan proyek kolaboratif. Pelaksanaan diatur melalui fasilitasi, evaluasi, prosedur rinci, serta ketentuan hak kekayaan intelektual, perubahan, penyelesaian perselisihan, dan masa berlaku.","# MEMORANDUM SALING PENGERTIANTENTANG\n\nKERJA SAMA DI BIDANG EKONOMI KREATIFANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nDANPEMERINTAH AUSTRALIA  \nPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia,selanjutnya secarasendiri-sendiri disebut sebagai“Pihak”dan secara bersama-sama disebut“ParaPihak”  \nBERHASRAT untuk memperkuat hubungan persahabatan yang telah ada antarakedua negara dan rakyat mereka di segala bidang,khususnya di bidang ekonomikreatif;  \nDIILHAMI oleh komitmen bersama untuk meningkatkan,sesuai dengan kemampuanmereka,promosi kerja sama di bidang yang telah disebutkan di atas berdasarkanprinsip kesetaraan,saling menghormati dan menguntungkan;  \nMENGAKUI Deklarasi Bersama dalam Kemitraan Strategis Komprehensif antaraAustralia dan Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 31 Agustus2018 dan Kerja Sama Budaya antara Pemerintah Persemakmuran Australia danPemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 1968;  \nMENYADARI peran dan peningkatan prioritas dari ekonomi kreatif di dalampengembangan ekonomi kedua negara,dan memandangnya sebagai instrumenpositif untuk peningkatan kualitas hidup seluruh rakyat;  \nSESUAI dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara  \nmasing-masing;  \nTelah mencapai kesepahaman sebagai berikut:  \n## Paragraf 1\n\nTujuan  \n1.1.Tujuan dari Memorandum Saling Pengertian ini adalah untuk mempromosikankerja sama dan saling pengertian antara rakyat dari kedua negara di bidangekonomi kreatif yang dapat memberikan kepentingan dan keuntunganbersama.Para Pihak akan berusaha untuk bekerja sama dalammengidentifikasi langkah-langkah yang tepat dan untuk mendorong pertukaraninformasi,keahlian profesional dan kegiatan ekonomi kreatif.  \n## Paragraf 2Bidang dan Bentuk Kerja Sama\n\n2.1.Sesuai dengan kewajiban internasional Para Pihak yang relevan,undang-undang dan peraturan domestik serta sumber daya yang tersedia,dan jikadiatur bersama serta saling menguntungkan,Para Pihak akan bekerja samauntuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang kompetensi mereka diAustralia dan Indonesia.Bidang yang akan dikerjasamakan termasuk:  \na.Penyiaran;  \nb.Seni Visual,termasuk Kerajinan,Seni Rupa dan Fotografi;  \nc.Industri Kreatif,termasuk Seni Pertunjukan,Produksi Layar termasukAnimasi dan Efek Visual,Permainan,Musik,Sastra dan Penerbitan,Arsitektur,Desain dan Fesyen;  \nd.Warisan Budaya;  \ne.Bidang kerja sama lainnya yang ditentukan bersama secara tertulis olehPara Pihak.  \n2.2.Dengan maksud untuk melaksanakan bidang-bidang kerja sama sebagaimanadiatur pada ayat 1,Para Pihak dapat menyelenggarakan kerja sama dalambentuk-bentuk berikut,namun tidak terbatas pada:  \na.pertukaran kolaboratif dan pengembangan kapasitas,termasuk kunjungantimbal balik,  residensi,pendidikan dan pelatihan dan kegiatanpengembangan profesional lainnya;  \nb.pertukaran informasi mengenai riset pasar,tren,dan pembiayaan termasukberbagi ide tentang peluang komersial;  \nc.bantuan teknologi di bidang-bidang seperti musik,teater,dan produksi layar,serta teknologi terkait digital atau konten digital;  \nd.mendorong dan memfasilitasi kegiatan dan proyek kolaboratif,termasukpartisipasi dalam pameran,pasar,mengadakan pameran dan pinjaman,pertunjukan dan kegiatan industri budaya lainnya yang sesuai;dan  \ne.bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang diputuskan bersama secara tertulisoleh Para Pihak.  \n## Paragraf 3\n\nPelaksanaan  \n3.1.Para Pihak akan memfasilitasi dan mengevaluasi pelaksanaan MemorandumSaling Pengertian,dan akan mempertimbangkan dan secara bersamamemutuskan mekanisme yang paling tepat untuk meningkatkan kerja sama.  \n3.2.Para Pihak dapat terlibat dalam konsultasi yang dianggap perlu dalammengimplementasikan Memorandum Saling Pengertian ini.  \n3.3.Untuk memfasilitasi pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini,ParaPihak dapat membuat prosedur dan rencana yang tepat,dan menandatanganipengaturan terpisah dengan mitra yang relevan,termasuk untuk program danproyek tertentu dan pendanaan.  \n3.4.Ketentuan rinci (","cbCaimwuI5hq5T3L","https://ap.wps.com/l/cbCaimwuI5hq5T3L","pdf",3675292,3,1,9,"Indonesian","id",113,"# Tujuan\n# Bidang dan Bentuk Kerja Sama\n# Pelaksanaan\n# Hak Kekayaan Intelektual\n# Perubahan\n# Penyelesaian Perselisihan\n# Mulai Berlaku dan Jangka Waktu","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Memorandum Saling Pengertian ini?\",\"answer\":\"Mempromosikan kerja sama dan saling pengertian antara rakyat kedua negara di bidang ekonomi kreatif agar memberi kepentingan dan keuntungan bersama, termasuk melalui identifikasi langkah yang tepat dan pertukaran informasi serta keahlian profesional.\"},{\"question\":\"Bidang apa saja yang termasuk dalam kerja sama ekonomi kreatif?\",\"answer\":\"Meliputi penyiaran; seni visual (termasuk kerajinan, seni rupa, dan fotografi); industri kreatif (seni pertunjukan, produksi layar termasuk animasi dan efek visual, permainan, musik, sastra dan penerbitan, arsitektur, desain, dan fesyen); warisan budaya; serta bidang lain yang ditentukan bersama secara tertulis.\"},{\"question\":\"Bagaimana pelaksanaan, pendanaan, dan ketentuan rinci diatur?\",\"answer\":\"Para Pihak memfasilitasi dan mengevaluasi pelaksanaan serta mempertimbangkan mekanisme yang tepat, dapat menyelenggarakan konsultasi, dan menyusun prosedur serta rencana termasuk pengaturan terpisah untuk program/proyek dan pendanaan. Ketentuan rinci untuk setiap kegiatan ditetapkan bersama dalam pengaturan tertulis terpisah.\"}]",1783377377,14,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":86,"head_meta":88,"extra_data":90,"updated_unix":28},"memorandum-of-understanding-for-creative-economy-cooperation-indonesia-australia","",{"@graph":36,"@context":85},[37,53,68],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,50],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":20},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",{"item":51,"name":13,"@type":43,"position":52},"https://docshare.wps.com/id/document/memorandum-of-understanding-for-creative-economy-cooperation-indonesia-australia/43073/",4,{"url":51,"name":13,"@type":54,"author":55,"headline":13,"publisher":57,"fileFormat":60,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":61,"datePublished":62,"encodingFormat":60,"isAccessibleForFree":63,"interactionStatistic":64},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":56},"Person",{"url":41,"name":58,"@type":59},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-16","2026-07-06",true,{"@type":65,"interactionType":66,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":67},"ViewAction",{"@type":69,"mainEntity":70},"FAQPage",[71,77,81],{"name":72,"@type":73,"acceptedAnswer":74},"Apa tujuan utama Memorandum Saling Pengertian ini?","Question",{"text":75,"@type":76},"Mempromosikan kerja sama dan saling pengertian antara rakyat kedua negara di bidang ekonomi kreatif agar memberi kepentingan dan keuntungan bersama, termasuk melalui identifikasi langkah yang tepat dan pertukaran informasi serta keahlian profesional.","Answer",{"name":78,"@type":73,"acceptedAnswer":79},"Bidang apa saja yang termasuk dalam kerja sama ekonomi kreatif?",{"text":80,"@type":76},"Meliputi penyiaran; seni visual (termasuk kerajinan, seni rupa, dan fotografi); industri kreatif (seni pertunjukan, produksi layar termasuk animasi dan efek visual, permainan, musik, sastra dan penerbitan, arsitektur, desain, dan fesyen); warisan budaya; serta bidang lain yang ditentukan bersama secara tertulis.",{"name":82,"@type":73,"acceptedAnswer":83},"Bagaimana pelaksanaan, pendanaan, dan ketentuan rinci diatur?",{"text":84,"@type":76},"Para Pihak memfasilitasi dan mengevaluasi pelaksanaan serta mempertimbangkan mekanisme yang tepat, dapat menyelenggarakan konsultasi, dan menyusun prosedur serta rencana termasuk pengaturan terpisah untuk program/proyek dan pendanaan. Ketentuan rinci untuk setiap kegiatan ditetapkan bersama dalam pengaturan tertulis terpisah.","https://schema.org",{"og:url":51,"og:type":87,"og:title":13,"og:site_name":58,"og:description":14},"article",{"robots":89,"canonical":51},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":92},[93,98,102,106,110,114,116,120,124,128],{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":95,"show_sort_weight":96,"slug":97},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":99,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":100,"show_sort_weight":96,"slug":101},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":103,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":104,"show_sort_weight":96,"slug":105},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":107,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":108,"show_sort_weight":96,"slug":109},51,"Komik","comic",{"id":111,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":112,"show_sort_weight":96,"slug":113},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":96,"slug":115},"research-report",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":118,"show_sort_weight":96,"slug":119},49,"Sastra","literature",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":122,"show_sort_weight":96,"slug":123},52,"Teknologi","technology",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":126,"show_sort_weight":96,"slug":127},50,"Ujian","exam",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":130,"show_sort_weight":96,"slug":131},57,"Umum","general"]