[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-43074-id":3,"doc-seo-43074-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":91},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},43074,5909877438554,"Maeve","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272",54,"Penelitian & Laporan","Nota Kesepahaman Kerja Sama Industri Kreatif Indonesia Denmark","Nota Kesepahaman ini menetapkan dasar kerja sama antara Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Dewan Perdagangan Kementerian Luar Negeri Denmark untuk memperkuat hubungan persahabatan dan meningkatkan kolaborasi di industri kreatif. Kerja sama berfokus pada tema Ekonomi Kreatif dan Desain, mencakup desain, digitalisasi dan e-commerce, hak kekayaan intelektual, kewirausahaan, serta keberlanjutan dan ekonomi sirkular. Implementasi dilakukan melalui rencana pengaturan, pembiayaan, program/kegiatan, pembentukan Kelompok Kerja Bersama, pengaturan kekayaan intelektual, serta ketentuan kerahasiaan dan pembatasan personil sesuai hukum masing-masing.","# REPUBLIK INDONESIA\n\nNOTAKESEPAHAMANANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nDAN  \n# PEMERINTAH KERAJAAN DENMARKMENGENAI KERJA SAMA DALAM BIDANG INDUSTRI KREATIF\n\nBadan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Dewan Perdagangan KementerianLuar Negeri Denmark,yang selanjutnya masing-masing disebut sebagai\"Pihak\"dansecara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”;  \nBERKEINGINAN untuk memperkuat hubungan persahabatan antara keduanegara dan mengembangkan kerja sama dalam industri kreatif;  \nTERINSPIRASi oleh komitmen bersama untuk meningkatkan daiamkapabilitasnya,promosi kerja sama dalam bidang tersebut di atas berdasarkanprinsip kesetaraan,saling menghormati,manfaat,dan kemitraan;  \nMERUJUK pada Rencana Aksi 2017-2020 antara Pemerintah KerajaanDenmark dengan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani padaNovember 2017;  \nMENYADARI peranan dan meningkatnya prioritas industri kreatif dalampembangunan ekonomi kedua negara,dan melihatnya sebagai instrumen positifbagi perbaikan kualitas hidup masyarakat kedua negara;  \nSESUAl dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara;  \nTelah menyepakati hal-hal sebagai berikut:  \n## Pasal 1\n\nTujuan  \nTujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk membuat dasar bagi kerja samaantara Para Pihak di bidang Industri Kreatif,berdasarkan prinsip-prinsip salingmenguntungkan,menghormati,dan resiprositas.  \n## Pasal 2Bidang dan Bentuk Kerja Sama\n\n1.Para Pihak akan bekerja sama dengan tema utama:Ekonomi Kreatif dan Desain,  \ndi bidang-bidang berikut,tetapi tidak terbatas pada:  \na.Desain(grafis,fesyen,mebel,permainan,dan film-film animasi)  \nb.Digitalisasi dan perdagangan elektronik  \nC.Hak Kekayaan Intelektual  \nd.Kewirausahaan  \ne.Keberlanjutan dan ekonomi sirkular  \nf.Bidang-bidang kerja sama lainnya yang mungkin akan ditentukan bersama olehPara Pihak.  \n2.Dengan maksud untuk mengimplementasikan bidang-bidang kerja samasebagaimana diatur pada Pasal 1,Para Pihak dapat menyelenggarakan kerjasama,tetapi tidak terbatas pada memfasilitasi kerja sama antara Para Pihakpada tiga platform:antarpemerintah,antarbisnis,dan antarinstitusi.Inimencakup:  \na.pertukaran praktik-praktik terbaik mengenai regulasi dan kebijakan serta tren-trenkebijakan dalam bidang ekonomi kreatif;  \n## 2\n\nb.pertukaran informasi,berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam kerja samatersebut di atas;  \nc.berbagi pengalaman mengenai pengembangan model-model pembiayaanekonomi kreatif,termasuk sumber pembiayaan dan investasi;  \nd.menyelenggarakan penampilan-penampilan dan berpartisipasi dalam pameran-pameran dagang dan ekshibisi untuk mempromosikan kemitraan usaha;  \ne.memfasilitasi kontak bagi aktor-aktor terkait yang bertujuan untuk programproduksi dan pemerekan bersama;  \nf.membangun hubungan yang kuat antara industri kreatif di masing-masingnegara,dan  \ng.bentuk kerja sama lain yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.  \n## Pasal 3\n\nImplementasi  \nUntuk implementasi Nota Kesepahaman ini,Para Pihak akan mengembangkanrencana pengaturan-pengaturan implementasi,yang harus menyebutkan,antaralain,tujuan,program-program,  proyek-proyek atau kegiatan-kegiatan,rekomendasi-rekomendasi,pengaturan pembiayaan,dan detil-detil lainnya.  \nImplementasi Nota Kesepahaman ini bergantung pada ketersediaan anggarandan sumber daya manusia dari Para Pihak.  \nImplementasi Nota Kesepahaman ini dapat melibatkan partisipasi pihak ketiga,seperti industri perfilman,sekolah-sekolah desain,dan sektor swasta terkait,dalam bentuk partisipasi dalam berbagai proyek atau aktivitas-aktivitas lain.  \n4.  Implementasi Nota Kesepahaman ini juga dapat melibatkan rencana aksi yangsudah ditetapkan bersama oleh Para Pihak.  \n## Pasal 4Kelompok Kerja Bersama\n\nPara Pihak membentuk Kelompok Kerja Bersama yang terdiri dari wakil-wakilPara Pihak dan lembaga pemerintah lainnya yang dianggap perlu.  \n2.  Kelompok Kerja Bersama harus memfasilitasi,dan mengevaluasi implementasiNota Kesepahaman ini,dan membahas perjanjian,program dan proyektambahan.  \n3.  Kelompok Kerja Bers","cbCaibPCGR5jcyjF","https://ap.wps.com/l/cbCaibPCGR5jcyjF","pdf",3804032,3,1,17,"Indonesian","id",113,"# Pasal 1\n## Tujuan\n# Pasal 2\n## Bidang dan Bentuk Kerja Sama\n# Pasal 3\n## Implementasi\n# Pasal 4\n## Kelompok Kerja Bersama\n# Pasal 5\n## Hak Kekayaan Intelektual\n# Pasal 6\n## Kerahasiaan\n# Pasal 7\n## Pembatasan Personil","[{\"question\":\"Apa tujuan Nota Kesepahaman kerja sama industri kreatif ini?\",\"answer\":\"Tujuan Nota Kesepahaman adalah menyediakan dasar kerja sama para pihak di bidang Industri Kreatif berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghormati, dan resiprositas.\"},{\"question\":\"Bidang kerja sama apa saja yang menjadi fokus utama?\",\"answer\":\"Fokus utama adalah Ekonomi Kreatif dan Desain, termasuk desain (grafis, fesyen, mebel, permainan, film animasi), digitalisasi dan perdagangan elektronik, hak kekayaan intelektual, kewirausahaan, serta keberlanjutan dan ekonomi sirkular.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme implementasi dan pengelolaan kerja sama dilakukan?\",\"answer\":\"Para pihak mengembangkan rencana pengaturan implementasi yang memuat tujuan, program, proyek/kegiatan, rekomendasi, serta pengaturan pembiayaan. Kelompok Kerja Bersama memfasilitasi dan mengevaluasi implementasi, bertemu berkala, dan dapat menukarkan informasi serta dokumen bila pertemuan tidak dapat dilakukan.\"}]",1783377383,26,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":86,"head_meta":88,"extra_data":90,"updated_unix":28},"memorandum-of-understanding-creative-industry-cooperation-indonesia-denmark","",{"@graph":36,"@context":85},[37,53,68],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,50],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":20},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",{"item":51,"name":13,"@type":43,"position":52},"https://docshare.wps.com/id/document/memorandum-of-understanding-creative-industry-cooperation-indonesia-denmark/43074/",4,{"url":51,"name":13,"@type":54,"author":55,"headline":13,"publisher":57,"fileFormat":60,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":61,"datePublished":62,"encodingFormat":60,"isAccessibleForFree":63,"interactionStatistic":64},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":56},"Person",{"url":41,"name":58,"@type":59},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-23","2026-07-06",true,{"@type":65,"interactionType":66,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":67},"ViewAction",{"@type":69,"mainEntity":70},"FAQPage",[71,77,81],{"name":72,"@type":73,"acceptedAnswer":74},"Apa tujuan Nota Kesepahaman kerja sama industri kreatif ini?","Question",{"text":75,"@type":76},"Tujuan Nota Kesepahaman adalah menyediakan dasar kerja sama para pihak di bidang Industri Kreatif berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghormati, dan resiprositas.","Answer",{"name":78,"@type":73,"acceptedAnswer":79},"Bidang kerja sama apa saja yang menjadi fokus utama?",{"text":80,"@type":76},"Fokus utama adalah Ekonomi Kreatif dan Desain, termasuk desain (grafis, fesyen, mebel, permainan, film animasi), digitalisasi dan perdagangan elektronik, hak kekayaan intelektual, kewirausahaan, serta keberlanjutan dan ekonomi sirkular.",{"name":82,"@type":73,"acceptedAnswer":83},"Bagaimana mekanisme implementasi dan pengelolaan kerja sama dilakukan?",{"text":84,"@type":76},"Para pihak mengembangkan rencana pengaturan implementasi yang memuat tujuan, program, proyek/kegiatan, rekomendasi, serta pengaturan pembiayaan. Kelompok Kerja Bersama memfasilitasi dan mengevaluasi implementasi, bertemu berkala, dan dapat menukarkan informasi serta dokumen bila pertemuan tidak dapat dilakukan.","https://schema.org",{"og:url":51,"og:type":87,"og:title":13,"og:site_name":58,"og:description":14},"article",{"robots":89,"canonical":51},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":92},[93,98,102,106,110,114,116,120,124,128],{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":95,"show_sort_weight":96,"slug":97},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":99,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":100,"show_sort_weight":96,"slug":101},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":103,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":104,"show_sort_weight":96,"slug":105},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":107,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":108,"show_sort_weight":96,"slug":109},51,"Komik","comic",{"id":111,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":112,"show_sort_weight":96,"slug":113},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":96,"slug":115},"research-report",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":118,"show_sort_weight":96,"slug":119},49,"Sastra","literature",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":122,"show_sort_weight":96,"slug":123},52,"Teknologi","technology",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":126,"show_sort_weight":96,"slug":127},50,"Ujian","exam",{"id":129,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":130,"show_sort_weight":96,"slug":131},57,"Umum","general"]