[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232418-113":53,"doc-detail-232418-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","memorandum-of-understanding-central-information-commission-of-the-republic-of-indonesia-bogor-agricultural-university-public-information-disclosure-cooperation-in-education-research-study-and-community-service-no-04moukipvi2025","NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA - KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA - INSTITUT PERTANIAN BOGOR - Keterbukaan Informasi Publik - Kerja Sama Bidang Pendidikan, Penelitian & Pengkajian, dan Pengabdian kepada Masyarakat - Nomor 04/MoU.KIP/VI/2025","","Nota Kesepahaman Bersama antara Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan Institut Pertanian Bogor mengatur kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengkajian, serta pengabdian kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Dokumen menetapkan maksud dan tujuan kerja sama, ruang lingkup kegiatan, mekanisme pelaksanaan melalui perjanjian kerja sama lanjutan, serta ketentuan penggunaan data hasil kerja sama yang wajib diketahui dan disetujui para pihak. Nota ini juga mengatur pembiayaan, jangka waktu 4 tahun, kemungkinan pengakhiran, dan ketentuan korespondensi tertulis.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/memorandum-of-understanding-central-information-commission-of-the-republic-of-indonesia-bogor-agricultural-university-public-information-disclosure-cooperation-in-education-research-study-and-community-service-no-04moukipvi2025/232418/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/memorandum-of-understanding-central-information-commission-of-the-republic-of-indonesia-bogor-agricultural-university-public-information-disclosure-cooperation-in-education-research-study-and-community-service-no-04moukipvi2025/232418.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Nguyễn Văn Học","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman Bersama ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Maksudnya memenuhi kebutuhan dan/atau memperoleh manfaat saling menguntungkan terkait pendidikan, penelitian dan pengkajian, serta pengabdian kepada masyarakat perihal keterbukaan informasi publik. Tujuannya memanfaatkan sumber daya para pihak untuk mendukung visi dan misi, termasuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja ruang lingkup kerja sama yang diatur?",{"text":115,"@type":111},"Ruang lingkup meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengkajian, pengabdian kepada masyarakat, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Komisi Informasi Pusat, dukungan peningkatan sumber daya manusia, organisasi dan manajemen, serta bidang lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Berapa lama Nota Kesepahaman Bersama berlaku dan bagaimana pengakhiran dapat dilakukan?",{"text":119,"@type":111},"Nota ini berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditandatangani. Nota dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu berdasarkan kesepahaman para pihak, serta para pihak dapat mengakhiri dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232418,1789071648,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1374402739827,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000c97e7351f1a627?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787885694763230660","NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA  \nANTARA  \n# KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIADANINSTITUT PERTANIAN BOGOR\n\n## TENTANG\n\n# KERJA SAMA BIDANG PENDIDIKAN,PENELITIAN &PENGKAJIAN,DANPENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIHAL KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK\n\nNOMOR:04/MoU.KIP/VI/2025  \nNOMOR:196/IT3/HK.07.00-2/P/B/2025  \nPada hari ini Kamis,tanggal tujuh belas,bulan juli,tahun dua ribu dua puluh lima(17-07-2025),bertempat di Bogor,kami yang bertanda tangan di bawah ini:  \n1.Dr.Ir.Donny Yoesgiantoro,  \nM.M.,M.P.A  \nII.Prof.Dr.Arif Satria,S.P.,M.Si.  \nKetua Komisi Informasi Pusat,yang diangkatberdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 47/PTahun 2022 tentang Pemberhentian KomisionerKI Pusat periode 2017-2021 dan PengangkatanKomisioner KI Pusat periode 2022-2026tertanggal 9 Mei 2022 dalam jabatannya tersebutbertindak untuk dan atas nama Komisi InformasiPusat Republik Indonesia,berkedudukan diWisma BSG Lantai 9,Jalan Abdul Muis Nomor 40,Jakarta Pusat,selanjutnya disebut PIHAKKESATU;dan  \nRektor Institut Pertanian Bogor,yang diangkatberdasarkan Ketetapan Majelis Wali AmanatInstitut Pertanian Bogor Nomor 72/K/MWA-IPB/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentangPengangkatan Rektor Institut Pertanian BogorPeriode 2023-2028,dalam hal ini bertindak untukdan atas nama Institut Pertanian Bogor,yangberkedudukan di Kampus IPB Dramaga Bogor16680,untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.  \nParaf:PIHAK KESATU:…   …;IHAK KEDUA:    1  \nPIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK,  \ndan masing-masing disebut PIHAK.  \nPARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan,bahwa:  \n1.PIHAK KESATU adalah Komisi yang berfungsi menjalankan Undang Undang KeterbukaanInformasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknisstandar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melaluimediasi dan ajudikasi nonlitigasi.  \n2.PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum(PTN BH)yang mempunyaitugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan,penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat(Tridharma Perguruan Tinggi).  \nPARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman Bersamatentang Kerja Sama Di Bidang Pendidikan,Penelitian &Pengkajian,Dan Pengabdian KepadaMasyarakat Perihal Keterbukaan Informasi Publik(selanjutnya disebut“Nota KesepahamanBersama\"),dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:  \n## Pasal 1MAKSUD DAN TUJUAN\n\n(1)Maksud Nota Kesepahaman Bersama ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan/ataumemperoleh manfaat yang saling menguntungkan bagi PARA PIHAK di BidangPendidikan,Penelitian &Pengkajian,dan Pengabdian Kepada Masyarakat PerihalKeterbukaan Informasi Publik,berdasarkan hak dan kewajiban dengan memperhatikanbatas kemampuan serta tidak mengganggu tugas pokok dari PARA PIHAK.  \n(2)Tujuan disusunnya Nota Kesepahaman Bersama ini adalah untuk memanfaatkan segalasumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK guna mendukung pencapaian visi dan misidari PARA PIHAK dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan pelaksanaanKeterbukaan Informasi Publik.  \n## Pasal 2\n\nRUANG LINGKUP  \nRuang lingkup Nota Kesepahaman Bersama ini meliputi:  \na.bidang Pendidikan;  \nb.bidang Penelitian dan Pengkajian;  \nc.bidang Pengabdian kepada Masyarakat;  \nd.dukungan terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakatPIHAK KESATU;  \ne.dukungan terhadap peningkatan sumber daya manusia,organisasi dan manajemenPARA PIHAK;dan  \nParaf:PIHAK KESATU:…  …;PIHAK KEDUA:...…2:  \nf.bidang lain yang disepakati PARA PIHAK,sepanjang tidak bertentangan denganketentuan yang berlaku di masing-masing PIHAK dan ketentuan perundang-undanganyang berlaku.  \n## Pasal 3\n\nPELAKSANAAN  \n(1)Kerja sama yang akan dilaksanakan oleh PARA PIHAK,akan diatur lebih lanjut dalamperjanjian kerja sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KesepahamanBersama ini.  \n(2)Kesepahaman Bersama ini bersifat umum dan dibuat atas dasar itikad baik dari PARAPIHAK dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,peraturan danprosedur i","cbCaihbVg18mxx6l","https://ap.wps.com/l/cbCaihbVg18mxx6l","pdf",1379637,5,"Indonesian","# TENTANG\n## KERJA SAMA BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN & PENGKAJIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIHAL KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK\n# Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN\n# Pasal 2 RUANG LINGKUP\n# Pasal 3 PELAKSANAAN\n# Pasal 4 PEMBIAYAAN\n# Pasal 5 JANGKA WAKTU\n# Pasal 6 KORESPONDENSI","[{\"question\":\"Apa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman Bersama ini?\",\"answer\":\"Maksudnya memenuhi kebutuhan dan/atau memperoleh manfaat saling menguntungkan terkait pendidikan, penelitian dan pengkajian, serta pengabdian kepada masyarakat perihal keterbukaan informasi publik. Tujuannya memanfaatkan sumber daya para pihak untuk mendukung visi dan misi, termasuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup kerja sama yang diatur?\",\"answer\":\"Ruang lingkup meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengkajian, pengabdian kepada masyarakat, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Komisi Informasi Pusat, dukungan peningkatan sumber daya manusia, organisasi dan manajemen, serta bidang lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.\"},{\"question\":\"Berapa lama Nota Kesepahaman Bersama berlaku dan bagaimana pengakhiran dapat dilakukan?\",\"answer\":\"Nota ini berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditandatangani. Nota dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu berdasarkan kesepahaman para pihak, serta para pihak dapat mengakhiri dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki.\"}]","NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA - KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA - INSTITUT PERTANIAN BOGOR - Keterbukaan Informasi Publik - Kerja Sama Bidang Pendidikan, Penelitian & Pengkajian, dan Pengabdian kepada Masyarakat - Nomor 04/MoU.KIP/VI/2025 | PDF",8]