[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232411-113":53,"doc-detail-232411-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","memorandum-of-understanding-bogor-agricultural-university-with-semarang-state-university-on-education-research-and-community-service","Nota Kesepahaman Bersama - Institut Pertanian Bogor dengan Universitas Negeri Semarang tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat","","Nota Kesepahaman Bersama antara Institut Pertanian Bogor dan Universitas Negeri Semarang menetapkan kerangka kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dokumen menguraikan tujuan peningkatan kapasitas sumber daya kedua pihak, ruang lingkup kegiatan, serta mekanisme pelaksanaan melalui perjanjian kerja sama lanjutan. Pengaturan pembiayaan bersifat lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama, sementara ketentuan kerahasiaan mengatur kewajiban non-disclosure, pengecualian, dan keberlanjutan kewajiban setelah kesepahaman berakhir.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/memorandum-of-understanding-bogor-agricultural-university-with-semarang-state-university-on-education-research-and-community-service/232411/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/memorandum-of-understanding-bogor-agricultural-university-with-semarang-state-university-on-education-research-and-community-service/232411.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Melati","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Nota Kesepahaman Bersama ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya kedua pihak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja ruang lingkup kerja sama yang diatur?",{"text":115,"@type":111},"Meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan lainnya yang disepakati para pihak.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan kerahasiaan dalam kesepahaman ini?",{"text":119,"@type":111},"Masing-masing pihak wajib tidak mengungkapkan informasi terkait kepada pihak ketiga dengan pengecualian entitas terkait para pihak, serta kewajiban tetap berlaku meski kesepahaman berakhir atau diakhiri lebih awal.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232411,1789071628,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},962085570644,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","# INSTITUT PERTANIAN BOGORDENGAN\n\nUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG  \nTENTANG  \nPENDIDIKAN,PENELITIAN,DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT  \nNomor:290/IT3/HK.07.00-2/P/B/2025  \nNomor:T/22401/UN37/HK.07.00/2025  \nPada hari ini Senin,tanggal Enam,bulan Oktober,tahun Dua ribu dua puluh lima(06-10-2025),  \npihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:  \n## 1.Arif Satria\n\nRektor Institut Pertanian Bogor,yang diangkatberdasarkan Ketetapan Majelis Wali AmanatInstitut Pertanian Bogor Nomor 72/K/MWA-IPB/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentangPengangkatan Rektor Institut Pertanian BogorPeriode 2023-2028,dalam hal ini bertindakuntuk dan atas nama Institut Pertanian Bogor,yang berkedudukan di Kampus IPB DramagaBogor 16680,untuk selanjutnya disebutPIHAK KESATU.  \nRektor Universitas Negeri Semarang,diangkatberdasarkan Keputusan Majelis Wali AmanatUniversitas Negeri Semarang Nomor16/UN37.MWA/KP/2023 tanggal 10 Maret2023 tentang Pengangkatan RektorUniversitas Negeri Semarang Periode 2023-2028,dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama Universitas Negeri Semarang,yangberkedudukan di Jalan Sekaran,Gunungpati,Kata Semarang,Jawa Tengah,  untukselanjutnya disebut PIHAK KEDUA.  \n## 2.S Martono\n\nPIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya masing-masing disebut sebagai PIHAK  \ndan secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.  \nParaf:PIHAK KESATU:….……;PIHAK KEDUA:………1十  \nPARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan,bahwa:  \n1.PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum(PTN BH)yang mempunyaitugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan,penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat (Tridarma Perguruan Tinggi).  \n2.PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum(PTN BH)yang didirikanberdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 271 Tahun 1965 yangkemudian diubah menjadi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 124 Tahun1999,yang mempunyai tugas mengelola bidang akademik dan nonakademik secaraotonom.  \nBerdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas,PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan NotaKesepahaman Bersama dalam bidang pendidikan,penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat untuk selanjutnya disebut sebagai Kesepahaman Bersama dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:  \n## Pasal 1\n\nTUJUAN  \nTujuan Kesepahaman Bersama ini adalah meningkatkan dan mengembangkan kemampuansumber daya PARA PIHAK dalam bidang pendidikan,penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat.  \n## Pasal 2\n\nRUANG LINGKUP  \nRuang lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi:  \n(1)Pendidikan;  \n(2)Penelitian;  \n(3)Pengabdian kepada masyarakat;dan  \n(4)Kegiatan lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK.  \n## Pasal 3\n\nPELAKSANAAN  \n(1)Kerja sama yang akan dilaksanakan oleh PARA PIHAK,akan diatur lebih lanjut dalamperjanjian kerja sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KesepahamanBersama ini.  \n(2)PARA PIHAK sepakat Kesepahaman Bersama ini tidak dimaksudkan sebagai perjanjianyang mengikat PARA PIHAK dan tidak ada hak dan kewajiban yang ditimbulkan olehKesepahaman Bersama ini kecuali mengenai jaminan kerahasiaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 Kesepahaman Bersama ini.  \n(3)Kesepahaman Bersama ini bersifat umum dan dibuat atas dasar itikad baik dari PARAPIHAK dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,peraturan danprosedur internal yang berlaku di lingkungan kerja masing-masing PIHAK serta peraturanperundang-undangan yang berlaku.  \n(4)PARA PIHAK akan menindaklanjuti Kesepahaman Bersama ini dengan melakukan diskusi  \nParaf:PIHAK KESATU:………;PIHAK KEDUA:..…2手…  \nmengenai kerja sama yang dapat dilakukan oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalamperjanjian kerja sama sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masingPIHAK,dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing PIHAK.  \n(5)Penggunaan data hasil kerja sama yang akan dipublikasikan harus diketahui dan disetujuioleh PARA PIHAK.  \n(6)Ketentuan yang berkaitan dengan paten atau Kekayaan Intelektual(KI)lainnya,termasukperlindungannya akan diatur dalam perjanjian kerja sama ","cbCaifIulkuM7DfR","https://ap.wps.com/l/cbCaifIulkuM7DfR","pdf",1013323,"Indonesian","# Nota Kesepahaman Bersama\n## Pasal 1 - Tujuan\n## Pasal 2 - Ruang Lingkup\n## Pasal 3 - Pelaksanaan\n## Pasal 4 - Pembiayaan\n## Pasal 5 - Kerahasiaan","[{\"question\":\"Apa tujuan Nota Kesepahaman Bersama ini?\",\"answer\":\"Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya kedua pihak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup kerja sama yang diatur?\",\"answer\":\"Meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan lainnya yang disepakati para pihak.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan kerahasiaan dalam kesepahaman ini?\",\"answer\":\"Masing-masing pihak wajib tidak mengungkapkan informasi terkait kepada pihak ketiga dengan pengecualian entitas terkait para pihak, serta kewajiban tetap berlaku meski kesepahaman berakhir atau diakhiri lebih awal.\"}]","Nota Kesepahaman Bersama - Institut Pertanian Bogor dengan Universitas Negeri Semarang tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | PDF",8]