[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229342-113":53,"doc-detail-229342-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","mayor-regulation-padang-number-76-of-2016-concerning-position-organizational-structure-duties-functions-and-working-procedures-of-the-environmental-service","PERATURAN WALIKOTA PADANG - NOMOR 76 TAHUN 2016 - TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP","","Peraturan Walikota Padang Nomor 76 Tahun 2016 mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. Bagian ketentuan umum memuat definisi berbagai istilah, termasuk dinas, unit pelaksana teknis, serta konsep pengelolaan dan pemantauan lingkungan seperti AMDAL, RKL, RPL, RPPLH, UKL-UPL, dan SPPL.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/mayor-regulation-padang-number-76-of-2016-concerning-position-organizational-structure-duties-functions-and-working-procedures-of-the-environmental-service/229342/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/mayor-regulation-padang-number-76-of-2016-concerning-position-organizational-structure-duties-functions-and-working-procedures-of-the-environmental-service/229342.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Angel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan Peraturan Walikota Padang Nomor 76 Tahun 2016?","Question",{"text":110,"@type":111},"Menetapkan peraturan walikota untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, khususnya terkait Dinas Lingkungan Hidup.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang diatur dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Istilah apa saja yang didefinisikan pada bagian Ketentuan Umum?",{"text":119,"@type":111},"Bagian Pasal 1 mendefinisikan antara lain Daerah, Walikota, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta istilah teknis seperti Limbah B3, AMDAL, RKL, RPL, RPPLH, UKL-UPL, SPPL, TPS, TPST, dan LPA.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229342,1789037802,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687207412472,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","# WALIKOTA PADANGPROVINSI SUMATERA BARAT\n\nPERATURAN WALIKOTA PADANGNOMOR 76 TAHUN 2016  \n## TENTANG\n\nKEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS,FUNGSI,DAN TATA KERJADINAS LINGKUNGAN HIDUP  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAWALIKOTA PADANG,  \nMenimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 PeraturanDaerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6,TambahanLembaran Daerah Nomor 87),perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi,dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.  \nMengingat:  1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-undangan(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82,TambahanLembaran Negara Nomor 5234);  \n3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan lembaran negara Nomor 5494);  \n4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah Lembaran Negara Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015(Lembaran NegaraTahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran NegaraNomor 5679);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentangPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat IIPadang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor114,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);  \n7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara Tahun 2015 Nomor 2036);  \n8.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan F  \nKota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 87).  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURANWALIKOTATENTANGKEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS,FUNGSI,DAN TATAKERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kota Padang.  \n2.Walikota adalah Walikota Padang.  \n3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Padang.  \n5.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut dinas adalah DinasLingkungan Hidup Kota Padang.  \n6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.  \n7.Sekretariat adalah Sekretariat pada dinas.  \n8.Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada dinas.  \n9.Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada dinas.  \n10.Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada dinas.  \n11.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsurpelaksana teknis dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional danatau kegiatan teknis penunjang tertentu.  \n12.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat LimbahB3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahanberbahaya dan atau beracun yang karena sifat atau kosentrasinya dan ataujumlahnya,baik secara langsung maupun tidak langsung dapatmencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau dapatmembahayakan lingkungan hidup,kesehatan,kelangsungan hidupmanusia serta makhluk hidup lainnya;  \n13.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkatAMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usahadan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yangdiperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraanusaha dan/atau kegiatan.  \n14.Rencana Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RKL adalahupaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidupyang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.  \n15.Renc","cbCaik3QePKDEQC6","https://ap.wps.com/l/cbCaik3QePKDEQC6","pdf",1979653,21,"Indonesian","# TENTANG\n## KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP\n# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Peraturan Walikota Padang Nomor 76 Tahun 2016?\",\"answer\":\"Menetapkan peraturan walikota untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, khususnya terkait Dinas Lingkungan Hidup.\"},{\"question\":\"Apa yang diatur dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup.\"},{\"question\":\"Istilah apa saja yang didefinisikan pada bagian Ketentuan Umum?\",\"answer\":\"Bagian Pasal 1 mendefinisikan antara lain Daerah, Walikota, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta istilah teknis seperti Limbah B3, AMDAL, RKL, RPL, RPPLH, UKL-UPL, SPPL, TPS, TPST, dan LPA.\"}]","PERATURAN WALIKOTA PADANG - NOMOR 76 TAHUN 2016 - TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP | PDF",32]